Alex mengatakan untuk Henri dan Arif yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK. - NESIANEWS.COM

Alex mengatakan untuk Henri dan Arif yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

- Wartawan

Jumat, 28 Juli 2023 - 03:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sempat menjawab pertanyaan Tempo, sehari sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.Awalnya Tempo mengajukan pertanyaan ke Henri ihwal operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Bekasi terkait Basarnas pada Selasa siang, 25 Juli 2023. Penangkapan itu dilakukan KPK di daerah Cilangkap, Jakarta dan Jatisampurna, Bekasi. Penangkapan di Bekasi dilakukan di sebuah warung soto Boyolali.Lewat pesan singkat, Henri mengatakan belum mengetahui kasus yang menjadi sasaran OTT KPK. “Saya juga kurang paham yang mana,” kata dia lewat pesan teks, Selasa, 25 Juli 2023.Meski demikian, Henri mengatakan akan mengikuti proses hukum di KPK. “Tapi kalau sudah KPK ya kita ikuti saja,” tutur dia.

BACA JUGA :  Danlantamal I : Tingkatkan Kemampuan Dalam Bertugas Sebagai Prajurit Profesional

Tempo juga mengkonfirmasi terkait kabar bahwa salah satu orang yang ikut ditangkap adalah Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto. Namun, Henri mengatakan belum mengetahuinya. “Belum ada laporan resmi ke saya,” kata dia.Sehari setelah tanya-jawab itu, tepatnya Rabu, 26 Juli 2023, KPK menetapkan Henri sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Nilai suap diduga mencapai Rp 88,3 miliar.

“Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Arif Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.
Alex mengatakan kasus ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI.
Dia mengatakan dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 tersangka. Selain Henri dan Arif, mereka adalah Mulsunadi Gunawan (MG) Komisaris Utama PT MGCS, MR (Marilya) Direktur Utama PT IGK dan RA (Roni Aidil) Direktur Utama PT KAU.
Alex mengatakan untuk Henri dan Arif yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

BACA JUGA :  Kawasan The Nusa Dua Sukses Jadi Venue Event Dream Machine Festival

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Alex.

BACA JUGA :  Melalui Pemilihan Sengit, Lalu Arik Terpilih Jadi Ketua DPP LSM Kasta NTB

Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi Gunawan, proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.

Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.”Untuk tersangka MG (Mulsunadi Gunawan), kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” kata Alex.

Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Red supriyadi

Berita Terkait

Berikan Kesan Hangat dan Semangat, Pangkoarmada I Kunjungi Lantamal XII
Kapolres Bima Kota Pimpin Apel Gelar Kelengkapan Kendaraan Dinas dan Almatsus dalam Rangka Kesipan Pengamanan Pemilu 2024
Jasa Raharja dan Polda Maluku Gelar Kampus Gathering
Ketum HIKMU Nabil M.Salim Serahkan Kaos Kie Raha FC
Tingkatkan Standar Keamanan Bandara, Apex In Security Review Digelar Di Bandara Lombok
Pesawat Tambora Air Alami Kecelakaan Di Bandara Lombok
Gelar RUPS, Pemegang Saham Rombak Susunan Direksi Jasa Raharja
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 16:26 WIB

Polres Loteng Gelar Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Rabu, 20 September 2023 - 16:02 WIB

Polisi Sahabat Anak, Polres Loteng terima kunjungan PAUD Kartini Wakul

Rabu, 20 September 2023 - 13:00 WIB

Rapat Koordinasi MTQ XXX Kabupaten Lombok Tengah 2023

Selasa, 19 September 2023 - 19:14 WIB

Serah Terima Jabatan, Dr. Ali Direktur Baru Poltekpar Lombok Siap Lanjutkan Program Dari Direktur Sebelumnya

Senin, 18 September 2023 - 10:33 WIB

Jasa Raharja dan Polda Maluku Gelar Kampus Gathering

Kamis, 7 September 2023 - 21:59 WIB

Bupati Lombok Tengah Buka Latihan Kader Muda IPNU dan IPPNU

Rabu, 6 September 2023 - 06:21 WIB

Pemda Loteng MOU Dengan UNJANI Bandung

Sabtu, 2 September 2023 - 13:53 WIB

Pertama Kalinya, Bupati Lombok Tengah Mewisuda Mahasiswa-Mahasiswi Sekolah Lansia Anggrek

BERITA TERBARU

Kriminal

Polsek Praya Timur Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Jumat, 22 Sep 2023 - 18:11 WIB

Pendidikan

Polres Loteng Gelar Maulid Nabi Besar Muhammad SAW

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:26 WIB

Peristiwa

Kamis, 21 Sep 2023 - 21:09 WIB