Jakarta – Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sempat menjawab pertanyaan Tempo, sehari sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.Awalnya Tempo mengajukan pertanyaan ke Henri ihwal operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Bekasi terkait Basarnas pada Selasa siang, 25 Juli 2023. Penangkapan itu dilakukan KPK di daerah Cilangkap, Jakarta dan Jatisampurna, Bekasi. Penangkapan di Bekasi dilakukan di sebuah warung soto Boyolali.Lewat pesan singkat, Henri mengatakan belum mengetahui kasus yang menjadi sasaran OTT KPK. “Saya juga kurang paham yang mana,” kata dia lewat pesan teks, Selasa, 25 Juli 2023.Meski demikian, Henri mengatakan akan mengikuti proses hukum di KPK. “Tapi kalau sudah KPK ya kita ikuti saja,” tutur dia.
Tempo juga mengkonfirmasi terkait kabar bahwa salah satu orang yang ikut ditangkap adalah Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto. Namun, Henri mengatakan belum mengetahuinya. “Belum ada laporan resmi ke saya,” kata dia.Sehari setelah tanya-jawab itu, tepatnya Rabu, 26 Juli 2023, KPK menetapkan Henri sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Nilai suap diduga mencapai Rp 88,3 miliar.
“Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Arif Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.
Alex mengatakan kasus ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI.
Dia mengatakan dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 tersangka. Selain Henri dan Arif, mereka adalah Mulsunadi Gunawan (MG) Komisaris Utama PT MGCS, MR (Marilya) Direktur Utama PT IGK dan RA (Roni Aidil) Direktur Utama PT KAU.
Alex mengatakan untuk Henri dan Arif yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Alex.
Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi Gunawan, proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.
Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.”Untuk tersangka MG (Mulsunadi Gunawan), kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” kata Alex.
Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Red supriyadi