Forum Rakyat NTB Kecam Aksi Premanisme Debt Collector di Lombok

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Maraknya aksi premanisme yang dilakukan oleh para penagih hutang (Debt Collector/DC) di Lombok dalam menarik kendaraan warga mendapat kecaman keras dari Forum Rakyat (FR) NTB. Aksi ini dinilai melanggar hukum dan menimbulkan ketakutan di masyarakat.

Banyak korban melaporkan bahwa kendaraan mereka ditarik secara paksa oleh para DC, yang kerap menggunakan cara-cara intimidasi dan pemerasan.

“Ini tidak boleh terjadi. Menarik kendaraan dengan cara paksa tidak sesuai dengan hukum. Kita hidup di negara hukum,” tegas Hendra, Ketua Forum Rakyat NTB, (11/3/25).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian terbaru terjadi di Polsek Sandubaya, Mataram, pada 11 Maret 2025. Saat wartawan meliput maraknya aksi debt collector bergaya preman, terlihat sebuah mobil pick-up yang dibawa ke Polsek oleh seorang debt collector berinisial M, yang ternyata merupakan mantan narapidana. Tak lama setelahnya, sopir dan pemilik kendaraan didatangi oleh perwakilan dari salah satu perusahaan Finance.

BACA JUGA :  Warga BTN Wisma Permata Tagih Janji Developer, Ancam Lapor Polisi Jika Tak Digubris

Hendra menduga adanya kolusi antara perusahaan finance, dengan debt collector yang menggunakan cara-cara preman untuk menarik kendaraan.

“Salah satu perusahaan finance ini menyewa jasa debt collector yang bertindak di luar hukum. Ini tidak boleh dibiarkan. Aparat harus segera bertindak karena ini jelas melanggar hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendra meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB untuk mengevaluasi praktik perusahaan finance yang terlibat dan perusahaan finance lainnya.

BACA JUGA :  Lagu Dan Aksi Ladiest First Band Warnai Acara Musik "Di Luar Jendela"

“Kami khawatir ini akan memicu konflik baru jika tidak segera ditangani,” tambahnya.

Pemilik kendaraan pick-up, Farhan, menceritakan bahwa mobilnya disita oleh oknum debt collector di Jalan Lingkar Mataram saat dikemudikan oleh sopirnya.

“Mobil ini sedang digunakan untuk kontrak payung dengan PLN di Jeranjang. Saat sopir hendak mengisi BBM, tiba-tiba ditarik oleh debt collector,” ujar Farhan.

Sopir kendaraan tersebut mengaku dihentikan di tengah jalan dan diminta untuk pergi ke kantor perusahaan finance tersebut.

“Saya disuruh ke kantor dengan alasan akan diberikan surat dan mobil bisa dibawa pulang. Namun, setelah sampai di sana, mobil justru disita,” ujarnya.

Farhan kemudian mendatangi gudang tempat kendaraannya disimpan dan membawa mobil tersebut ke Polsek Sandubaya untuk diamankan.

BACA JUGA :  Setubuhi Anak Umur 14 Tahun, 9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Farhan mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraannya dijadikan jaminan di finance. Menurutnya, BPKB mobil tersebut digadaikan oleh pihak keluarga.

Hendra menegaskan bahwa aksi debt collector bergaya preman ini harus segera dihentikan.

“Kami meminta Kapolda NTB untuk menindak tegas para pelaku dan memastikan bahwa praktik semacam ini tidak terulang lagi,” tegasnya.

Selain itu, FR juga mendesak OJK NTB untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan finance.

“Ini bukan hanya tentang perusahaan finance yang terlibat, tetapi semua perusahaan finance yang mungkin terlibat dalam praktik serupa. Hukum harus ditegakkan,” pungkas Hendra. (AD)

Berita Terkait

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

BERITA TERBARU

Sport

Gratis! The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 09:14 WIB