Forum Rakyat NTB Kecam Aksi Premanisme Debt Collector di Lombok

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Maraknya aksi premanisme yang dilakukan oleh para penagih hutang (Debt Collector/DC) di Lombok dalam menarik kendaraan warga mendapat kecaman keras dari Forum Rakyat (FR) NTB. Aksi ini dinilai melanggar hukum dan menimbulkan ketakutan di masyarakat.

Banyak korban melaporkan bahwa kendaraan mereka ditarik secara paksa oleh para DC, yang kerap menggunakan cara-cara intimidasi dan pemerasan.

“Ini tidak boleh terjadi. Menarik kendaraan dengan cara paksa tidak sesuai dengan hukum. Kita hidup di negara hukum,” tegas Hendra, Ketua Forum Rakyat NTB, (11/3/25).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian terbaru terjadi di Polsek Sandubaya, Mataram, pada 11 Maret 2025. Saat wartawan meliput maraknya aksi debt collector bergaya preman, terlihat sebuah mobil pick-up yang dibawa ke Polsek oleh seorang debt collector berinisial M, yang ternyata merupakan mantan narapidana. Tak lama setelahnya, sopir dan pemilik kendaraan didatangi oleh perwakilan dari salah satu perusahaan Finance.

BACA JUGA :  Ketua ICMI: Indonesia Perlu Bangun Pola Pikir Optimisme

Hendra menduga adanya kolusi antara perusahaan finance, dengan debt collector yang menggunakan cara-cara preman untuk menarik kendaraan.

“Salah satu perusahaan finance ini menyewa jasa debt collector yang bertindak di luar hukum. Ini tidak boleh dibiarkan. Aparat harus segera bertindak karena ini jelas melanggar hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendra meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB untuk mengevaluasi praktik perusahaan finance yang terlibat dan perusahaan finance lainnya.

BACA JUGA :  Komisi I DPRD Loteng, Rekomendasikan Segera Mutasi

“Kami khawatir ini akan memicu konflik baru jika tidak segera ditangani,” tambahnya.

Pemilik kendaraan pick-up, Farhan, menceritakan bahwa mobilnya disita oleh oknum debt collector di Jalan Lingkar Mataram saat dikemudikan oleh sopirnya.

“Mobil ini sedang digunakan untuk kontrak payung dengan PLN di Jeranjang. Saat sopir hendak mengisi BBM, tiba-tiba ditarik oleh debt collector,” ujar Farhan.

Sopir kendaraan tersebut mengaku dihentikan di tengah jalan dan diminta untuk pergi ke kantor perusahaan finance tersebut.

“Saya disuruh ke kantor dengan alasan akan diberikan surat dan mobil bisa dibawa pulang. Namun, setelah sampai di sana, mobil justru disita,” ujarnya.

Farhan kemudian mendatangi gudang tempat kendaraannya disimpan dan membawa mobil tersebut ke Polsek Sandubaya untuk diamankan.

BACA JUGA :  Berikan Kesan Hangat dan Semangat, Pangkoarmada I Kunjungi Lantamal XII

Farhan mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraannya dijadikan jaminan di finance. Menurutnya, BPKB mobil tersebut digadaikan oleh pihak keluarga.

Hendra menegaskan bahwa aksi debt collector bergaya preman ini harus segera dihentikan.

“Kami meminta Kapolda NTB untuk menindak tegas para pelaku dan memastikan bahwa praktik semacam ini tidak terulang lagi,” tegasnya.

Selain itu, FR juga mendesak OJK NTB untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan finance.

“Ini bukan hanya tentang perusahaan finance yang terlibat, tetapi semua perusahaan finance yang mungkin terlibat dalam praktik serupa. Hukum harus ditegakkan,” pungkas Hendra. (AD)

Berita Terkait

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026
Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:16 WIB

Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

BERITA TERBARU

Peristiwa

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB