NESIANEWS.COM – Kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menjadi sorotan. Dari total 65 anggota DPRD NTB, tercatat baru 31 orang yang telah menyampaikan LHKPN, sementara 34 anggota lainnya belum melapor.
“Berdasarkan data tersebut, jumlah anggota DPRD NTB yang belum melapor mencapai 52,3 persen dari keseluruhan anggota dewan. Sementara yang sudah melapor berada pada angka 47,7 persen,” ujar Lalu Wink Haris, Presiden Kasta NTB, (22/5/26).
Kondisi ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh wakil rakyat di Udayana masih belum memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi dan pengawasan integritas pejabat publik. Pelaporan harta kekayaan juga menjadi salah satu indikator komitmen pejabat negara terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka.
“Kami pun menaruh perhatian terhadap tingkat kepatuhan para legislator, mengingat DPRD memiliki fungsi strategis dalam pengawasan anggaran, legislasi, serta kontrol terhadap jalannya pemerintahan daerah,” kata Wink Haris.
Dengan masih adanya 34 anggota yang belum melapor, Lanjut Wink Haris, diharapkan terdapat langkah percepatan agar seluruh anggota DPRD NTB segera memenuhi kewajiban administrasi tersebut dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif tegas presiden Kasta NTB Lalu Wink haris
Data Kepatuhan LHKPN DPRD NTB:
– Total Anggota DPRD NTB: 65 orang
– Sudah Lapor LHKPN: 31 orang (47,7%)
– Belum Lapor LHKPN: 34 orang (52,3%)
“KASTA NTB Meminta KPK Mengumungkan daftar Anggota DPRD NTB yang tidak patuh lapor LHKPN,” tutupnya. (rls/red)
































