Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menyelamatkan aset-aset negara dan desa.

Melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Lombok Tengah mengawal ketat jalannya Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa puluhan titik tanah aset desa seluas kurang lebih 256.200 meter persegi, Kamis (21/5/2026).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lombok Tengah, Rika Eka Yanti, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, serta didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, menyampaikan bahwa kehadiran JPN dalam perkara ini adalah bentuk nyata pelaksanaan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA :  MFoS Round 2 Kembali Menyapa Pertamina Mandalika International Circuit

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan utama pendampingan hukum ini difokuskan pada optimalisasi penyelamatan dan pemulihan aset-aset desa. Kami hadir guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat agar aset tersebut tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak berhak,” jelas Rika Eka Yanti dalam keterangannya, Kamis (21/5).

Perkara dengan nomor register 101/Pdt.G/2025/PN Pya ini melibatkan pihak Penggugat yang berhadapan dengan empat entitas pemerintahan desa, yakni Pemerintah Desa Puyung, Pemerintah Desa Nyerot, Pemerintah Desa Barejulat, dan Pemerintah Desa Gemel selaku Para Tergugat. Dalam persidangan tersebut, Para Tergugat secara resmi diwakili oleh Tim JPN Kejari Lombok Tengah.

BACA JUGA :  KEK Mandalika Tawarkan Insentif Fiskal Kompetitif dan Infrastruktur Terintegrasi untuk Percepat Realisasi Investasi Strategis

Adapun pelaksanaan di lapangan turut dihadiri secara langsung oleh Kepala Subseksi Perdata dan TUN, Ade Hasna Fauziah,

Agenda persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA ini merupakan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) hari ke-III. Sidang dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya.

Setelah melakukan verifikasi identitas dan pencatatan kehadiran para pihak beserta kuasa hukumnya, Majelis Hakim bersama rombongan langsung meninjau lokasi untuk melakukan pemeriksaan faktual terhadap 26 (dua puluh enam) titik tanah yang menjadi objek sengketa.

BACA JUGA :  Setelah Tunaikan Zakat, Pathul Bahri Santuni 327 Orang di Baznas Loteng

Rika menegaskan, Kejari Lombok Tengah akan terus mengawal proses hukum ini secara profesional dan berintegritas.

“Kami akan memastikan seluruh rangkaian peradilan berjalan sesuai aturan dan hak-hak pemerintahan desa atas asetnya dapat dipertahankan,” tegasnya.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan lapangan hari ini selesai, Majelis Hakim menunda persidangan. Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 4 Juni 2026 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) Lanjutan Tahap IV. (rls/red)

Berita Terkait

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026
Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:16 WIB

Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

BERITA TERBARU

Peristiwa

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB