Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menyelamatkan aset-aset negara dan desa.

Melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Lombok Tengah mengawal ketat jalannya Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa puluhan titik tanah aset desa seluas kurang lebih 256.200 meter persegi, Kamis (21/5/2026).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lombok Tengah, Rika Eka Yanti, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, serta didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, menyampaikan bahwa kehadiran JPN dalam perkara ini adalah bentuk nyata pelaksanaan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA :  Panglima Kodam III/Siliwangi Buka AKS 2023

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan utama pendampingan hukum ini difokuskan pada optimalisasi penyelamatan dan pemulihan aset-aset desa. Kami hadir guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat agar aset tersebut tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak berhak,” jelas Rika Eka Yanti dalam keterangannya, Kamis (21/5).

Perkara dengan nomor register 101/Pdt.G/2025/PN Pya ini melibatkan pihak Penggugat yang berhadapan dengan empat entitas pemerintahan desa, yakni Pemerintah Desa Puyung, Pemerintah Desa Nyerot, Pemerintah Desa Barejulat, dan Pemerintah Desa Gemel selaku Para Tergugat. Dalam persidangan tersebut, Para Tergugat secara resmi diwakili oleh Tim JPN Kejari Lombok Tengah.

BACA JUGA :  Umi Dinda: Sinergi Pemerintah Kunci Sukses Pembangunan Daerah

Adapun pelaksanaan di lapangan turut dihadiri secara langsung oleh Kepala Subseksi Perdata dan TUN, Ade Hasna Fauziah,

Agenda persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA ini merupakan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) hari ke-III. Sidang dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya.

Setelah melakukan verifikasi identitas dan pencatatan kehadiran para pihak beserta kuasa hukumnya, Majelis Hakim bersama rombongan langsung meninjau lokasi untuk melakukan pemeriksaan faktual terhadap 26 (dua puluh enam) titik tanah yang menjadi objek sengketa.

BACA JUGA :  Bandara Lombok Hadirkan Pohon Impian Untuk Memeriahkan Hari Anak Nasional 2024

Rika menegaskan, Kejari Lombok Tengah akan terus mengawal proses hukum ini secara profesional dan berintegritas.

“Kami akan memastikan seluruh rangkaian peradilan berjalan sesuai aturan dan hak-hak pemerintahan desa atas asetnya dapat dipertahankan,” tegasnya.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan lapangan hari ini selesai, Majelis Hakim menunda persidangan. Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 4 Juni 2026 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) Lanjutan Tahap IV. (rls/red)

Berita Terkait

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

BERITA TERBARU

Pendidikan

Bupati Loteng Lepas 56 Peserta Kafilah MTQ XXXI NTB 2026

Minggu, 7 Jun 2026 - 20:38 WIB

Peristiwa

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:47 WIB