Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menyelamatkan aset-aset negara dan desa.

Melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Lombok Tengah mengawal ketat jalannya Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa puluhan titik tanah aset desa seluas kurang lebih 256.200 meter persegi, Kamis (21/5/2026).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lombok Tengah, Rika Eka Yanti, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, serta didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, menyampaikan bahwa kehadiran JPN dalam perkara ini adalah bentuk nyata pelaksanaan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA :  Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa rokok yang dimusnahkan bernilai Rp4.580.826.810 dengan potensi kerugian negara Rp3.929.313.880

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan utama pendampingan hukum ini difokuskan pada optimalisasi penyelamatan dan pemulihan aset-aset desa. Kami hadir guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat agar aset tersebut tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak berhak,” jelas Rika Eka Yanti dalam keterangannya, Kamis (21/5).

Perkara dengan nomor register 101/Pdt.G/2025/PN Pya ini melibatkan pihak Penggugat yang berhadapan dengan empat entitas pemerintahan desa, yakni Pemerintah Desa Puyung, Pemerintah Desa Nyerot, Pemerintah Desa Barejulat, dan Pemerintah Desa Gemel selaku Para Tergugat. Dalam persidangan tersebut, Para Tergugat secara resmi diwakili oleh Tim JPN Kejari Lombok Tengah.

BACA JUGA :  Evakuasi WNA Korban Tenggelam Di Pantai Torok Aik Belek, Polsek Prabar Bersama Basarnas Gerak Cepat

Adapun pelaksanaan di lapangan turut dihadiri secara langsung oleh Kepala Subseksi Perdata dan TUN, Ade Hasna Fauziah,

Agenda persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA ini merupakan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) hari ke-III. Sidang dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya.

Setelah melakukan verifikasi identitas dan pencatatan kehadiran para pihak beserta kuasa hukumnya, Majelis Hakim bersama rombongan langsung meninjau lokasi untuk melakukan pemeriksaan faktual terhadap 26 (dua puluh enam) titik tanah yang menjadi objek sengketa.

BACA JUGA :  Bawakan Karya Sendiri, Apriant Lalu Tampil Memukau Di Talk Articulate Project

Rika menegaskan, Kejari Lombok Tengah akan terus mengawal proses hukum ini secara profesional dan berintegritas.

“Kami akan memastikan seluruh rangkaian peradilan berjalan sesuai aturan dan hak-hak pemerintahan desa atas asetnya dapat dipertahankan,” tegasnya.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan lapangan hari ini selesai, Majelis Hakim menunda persidangan. Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 4 Juni 2026 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) Lanjutan Tahap IV. (rls/red)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

BERITA TERBARU