Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Sidang dugaan korupsi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram berlangsung menarik. Tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang duduk di kursi pesakitan dinilai terus bermanuver dan enggan membeberkan fakta sebenarnya.

Alih-alih menyesal dan mengembalikan kerugian negara yang mencapai hampir Rp1,9 miliar, para terdakwa justru mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Jaksa menilai pembelaan tersebut tak lebih dari sekadar asumsi liar karena terdakwa panik harta bendanya terancam dirampas.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta Majelis Hakim untuk menolak mentah-mentah pleidoi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mereka ini panik dan mencoba berasumsi di luar logika. Jelas-jelas di persidangan terbukti niat jahatnya, tetapi masih saja bermanuver. Bukannya berupaya mengembalikan keuangan negara, semua dalil mereka malah sudah dibantah habis oleh Jaksa di persidangan,” tegas Alfa Dera.

Siapa yang Kerja, Siapa yang Dapat Insentif?

Di hadapan Majelis Hakim, JPU Dimas Praja Subroto dkk. membongkar skema pencairan dana insentif pajak yang diduga penuh niat jahat oleh Bapenda Lombok Tengah. Jaksa juga mematahkan klaim penasihat hukum yang menyebut pencairan dana tersebut sah.

BACA JUGA :  UI dan Pemda Loteng Tandatangani MOU Bidang Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat

Faktanya, seluruh pekerjaan berat dari hulu ke hilir mulai dari mendata pelanggan, menghitung besaran pajak, hingga menagih langsung ke masyarakat pengguna listrik dilakukan sepenuhnya oleh PT PLN (Persero). Uang pajak tersebut kemudian langsung disetorkan ke kas daerah.

Anehnya, insentif justru dikantongi oleh para terdakwa selaku pejabat Bapenda. Hal ini diperkuat oleh pengakuan para saksi dari internal Bapenda sendiri. Mereka menyebut para bos ini tidak pernah turun ke lapangan, tidak memiliki data wajib pajak yang valid, dan tidak pernah memverifikasi data ke pihak PLN.

“Jika menerima insentif dari pekerjaan yang tidak dilakukan, apa itu bukan niat jahat?” cecar Jaksa dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari temuan BPKP Provinsi NTB yang mencatat kerugian negara sebesar Rp1.889.347.195 sejak 2019 hingga 2023. Ironisnya, dana yang dikorupsi tersebut berasal dari uang pajak masyarakat kecil saat membeli token listrik.

Mencari “Aktor Besar” di Balik Sikap Bungkam

Sikap keras kepala para terdakwa memunculkan kecurigaan baru. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) sekaligus Ketua Tim JPU, Dimas Praja Subroto, mencium adanya upaya melindungi pihak tertentu atau “kekuatan besar” yang ikut menikmati uang rakyat tersebut.

“Kami sedang memetakan aliran dana (follow the money). Muncul pertanyaan besar, mengapa mereka tidak membuka secara gamblang siapa penikmat sebenarnya? Apakah ada kompensasi tertentu sehingga mereka memilih pasang badan dan bungkam? Ataukah ada pihak yang sedang dilindungi?” ungkap Dimas.

BACA JUGA :  Rayakan Dies Natalis ke 9, Ini Sejumlah Capaian Poltekpar Lombok

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan terkecoh. Pihaknya tengah mengkaji peluang dibukanya penyidikan baru untuk memburu dalang intelektual di balik perkara ini. “Tidak masuk akal jika uang sebesar itu hanya berhenti di mereka,” tambah Dimas.

Senada dengan hal tersebut, Alfa Dera memberikan peringatan keras bahwa pihaknya tengah mengantongi berbagai petunjuk penting yang mengarah pada aktor lain.

“Puzzle-puzzle ini kami rangkai dari seluruh proses persidangan. Siapa yang menyediakan penasihat hukum untuk terdakwa, siapa yang membantu menghadirkan saksi-saksi dari kementerian untuk para terdakwa, serta siapa yang mengakomodasi semua itu? Jangan macam-macam, ini dunia serba canggih,” tegas Alfa Dera.

Harta Siluman dan Sinergi dengan KPK

Teka-teki perkara ini makin pekat saat jajaran Intelijen Kejari Lombok Tengah menelusuri rekam jejak kekayaan para terdakwa. Mengejutkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketiga mantan pejabat publik tersebut ternyata tidak ditemukan dalam pangkalan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Ini memicu tanda tanya besar. Mereka pejabat publik, tetapi NIK-nya tidak ditemukan di LHKPN KPK. Harta apa yang sedang disembunyikan dan siapa yang membantu menyembunyikannya? Kok tidak dilaporkan? Ini akan kami cek kembali, apakah benar-benar tidak melapor LHKPN selama menjabat,” beber Alfa Dera.

BACA JUGA :  Aparat di NTB Tidak Meminta Pendapat Ahli Dari Perumus UU ITE? Potensi Penegakan Hukum Yang Ugal-Ugalan

Perbaikan Sistem dan Ancaman Dimiskinkan

Melihat niat jahat (mens rea) yang kuat untuk menutupi fakta, JPU mengambil langkah tegas tanpa kompromi. Tuntutan berat pidana penjara maksimal beserta perampasan harta benda telah dilayangkan.

Mantan Kepala Bapenda periode 2019–2021, Lalu Karyawan, dituntut 8 tahun penjara dan denda uang pengganti sebesar Rp1,55 miliar. Sementara itu, eks Kepala Bapenda 2021, Jalaludin, dituntut 6,5 tahun, dan Lalu Bahtiar Sukmadinata dituntut 5,5 tahun penjara.

Dimas menegaskan, ketegasan JPU adalah bentuk peringatan sekaligus dorongan agar ada evaluasi besar-besaran di tubuh pemerintahan.

“Penegakan hukum ini tujuan utamanya adalah perbaikan sistem, sekaligus memberikan keadilan bagi rakyat. Ingat, yang mereka nikmati itu adalah uang rakyat. Itu uang yang dipungut dari setiap pembelian token dan meteran listrik seluruh masyarakat!” tegas Dimas.

Jika para terdakwa bersikeras pasang badan dan melindungi pihak lain, mereka harus siap menghadapi konsekuensi terberat. “Kami akan miskinkan mereka dan merampas harta bendanya sebagai bentuk pertanggungjawaban mutlak kepada negara,” tutupnya. (Rls)

Berita Terkait

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB
Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani
Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Gubernur NTB Polisikan Aktivis Soal Sebar Nomor HP: Demokrasi di Titik Nadir?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026 - 16:51 WIB

DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB

Kamis, 23 April 2026 - 20:02 WIB

Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

BERITA TERBARU