Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Setelah gerai atau gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) rampung dibangun, kunci bangunan justru dipegang oleh Babinsa, sementara manajer ditunjuk langsung dari pusat. Kondisi ini membuat para pengurus yang telah terbentuk merasa kebingungan.

Hal tersebut, terungkap dalam hearing yang dilakukan oleh Asosiasi KDKMP Kabupaten Lombok Tengah, Kamis 14 Mei 2026 di DPRD setempat, yang dihadiri oleh suluruh Ketua Asosiasia KDKMP masing-masing kecamatan.

Pada hearing tersebut, disebutkan payung hukum koperasi secara umum yakni undang-undang nomor 25 tahun 1992 yang pernah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2012.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun undang-undang nomor 17 tahun 2012 tersebut dilakukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) , sehingga undang-undang tersebut tidak berlaku.

“Kenapa tidak berlaku, karena ada indikasi menghilangkan jatidiri koperasi, individualis dan koperasi itu diposisikan sebagai korporasi. Sehingga total undang-undang ini (nomor 17 tahun 2012) dibatalkan dan dikembalikan ke undang-undang nomor 25 tahun 1992,” jelas Khairil Anwar, selaku Ketua Asosiasi KDMP Tingkat Kecamatan Pringgarata saat hearing tersebut.

BACA JUGA :  Mandalika Lahirkan Pembalap Kelas Dunia, Siap Bersaing di Panggung MotoGP 2026

Khusus untuk KDKMP sendiri, ada sejumlah peraturan yang menjadi payung hukumnya. Antara lan, instruksi presiden (inpres) nomor 9 tahun 2025 yang mewajibkan agar di seluruh wilayah Indonesia diwajibkan membentuk KDKMP. Sehingga saat ini, total general KDKMP itu hingga berjumlah 83.500 Unit. KDKMP tersebut, juga diperkuat oleh inpres nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai KDKMP di seluruh wilayah Indonesia.

“Termasuk di Kabupaten Lombok Tengah. Termasuk di wilayah kami di (kecamatan) Pringgarata dan wilayah lainya,” imbuh Khairil Anwar.

Dari teori, ada tiga sumber kewenangan. Antara lain, kewenangan yang bersifat atributif, kewenangan yang bersifat delegatif dan ada kewenangan yang bersifat mandat.

Untuk itu, bila DPRD tidak mampu menghadirkan Komandan Kodim (Dandim) 1620 Lombok Tengah dalam hearing tersebut, maka mestinya hal itu bisa dimandatkan ke Perwira Seksi Teritorial (Pasintel).

“Begitu juga kalau petinggi PT Agrinas misalnya tidak bisa hadir, bisa dimandatkan juga. Ini yang kami tidak lihat di DPRD ini sebagai representasi dari rakyat. Makanya pada pertemuan ini kami rada pesismis, tetapi tidak akan ada gunanya juga kalau kami tidak menyampaikan apa-apa, ” tandas pria yang juga seorang pengacara ini.

BACA JUGA :  Polres Loteng Evakuasi Mayat Yang Ditemukan Meninggal Di Saluran Irigasi

Pihaknya, meminta agar DPRD melakukan advokasi kepada para pihak tersebut, agar bila ada hearing bisa hadir atau setidaknya memberikan mandat kepada pejabat lainya karena hal ini untuk kepentingan rakyat, bila perlu dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) DPRD Lombok Tengah.

Dalam sejumlah kesempatan, sejumlah pejabat di jajaran petinggi TNI di NTB, Khairil Anwar sempat menanyakan terkait berbagai tanda tanya besar soal KDPM tersebut, namun dirinya mendapat jawaban seragam yakni ” hanya disuruh, hanya melaksanakan tugas”,

“Saya nanyak ke koramilnya sama, nanyak ke Bhabinsa-nya sama. Sampai saat ini, konci KDMP yang Pringgarata sudah ACC itu ada di Bhabinsa. Ya ini saya sampaikan supaya pak dewan tahu,” ungkap Khaeril Anwar sembari berharap dewan tidak diam saat mengetahui persoalan rakyat terkait KDKMP tersebut.

BACA JUGA :  Tiga Jurnalis tvOne dan RTV Dilarangan Meliput Kasus Rudapaksa Dengan Tersangka Agus, Kok Bisa ?

Terkait rekrutment Manager, hal tersebut sangat bertentangan dengan regulasi yang mengatur tentang koperasi. Seperti pasal 30 koperasi mengatakan, pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya. Pada pasal 22 mengatakan, rapat anggota tahunan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Kemudian pada pasal 33 menyatakan, hubungan antara pengelola usaha dengan pengurus merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Faktanya saat ini, ada perekrutan manager untuk KDKMP sebanyak 30 ribu orang. Terakhir disebutkan ada 435 peserta yang hari itu selesai melakukan proses CAT rekruitmen yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pihak lainya.

“Untuk mohon (terkait ini) bila perlu kita ke Jakarta suaran hal ini. Kemarin saya sempat bisikan Pak Menteri Desa, dan mengatakan butuh diskusi panjang. Maka maksud saya, perlu ada oleh-oleh yang kami bawa dari sini, jangan hanya diterima ceremonial tak ada tindak lanjutnya,” pungkas Khaeril Anwar. (red)

Berita Terkait

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

BERITA TERBARU