Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Setelah gerai atau gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) rampung dibangun, kunci bangunan justru dipegang oleh Babinsa, sementara manajer ditunjuk langsung dari pusat. Kondisi ini membuat para pengurus yang telah terbentuk merasa kebingungan.

Hal tersebut, terungkap dalam hearing yang dilakukan oleh Asosiasi KDKMP Kabupaten Lombok Tengah, Kamis 14 Mei 2026 di DPRD setempat, yang dihadiri oleh suluruh Ketua Asosiasia KDKMP masing-masing kecamatan.

Pada hearing tersebut, disebutkan payung hukum koperasi secara umum yakni undang-undang nomor 25 tahun 1992 yang pernah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2012.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun undang-undang nomor 17 tahun 2012 tersebut dilakukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) , sehingga undang-undang tersebut tidak berlaku.

“Kenapa tidak berlaku, karena ada indikasi menghilangkan jatidiri koperasi, individualis dan koperasi itu diposisikan sebagai korporasi. Sehingga total undang-undang ini (nomor 17 tahun 2012) dibatalkan dan dikembalikan ke undang-undang nomor 25 tahun 1992,” jelas Khairil Anwar, selaku Ketua Asosiasi KDMP Tingkat Kecamatan Pringgarata saat hearing tersebut.

BACA JUGA :  Kepolisian Bersama Masyarakat Buka Pemblokiran Jalan Bypass BIL-Mandalika

Khusus untuk KDKMP sendiri, ada sejumlah peraturan yang menjadi payung hukumnya. Antara lan, instruksi presiden (inpres) nomor 9 tahun 2025 yang mewajibkan agar di seluruh wilayah Indonesia diwajibkan membentuk KDKMP. Sehingga saat ini, total general KDKMP itu hingga berjumlah 83.500 Unit. KDKMP tersebut, juga diperkuat oleh inpres nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai KDKMP di seluruh wilayah Indonesia.

“Termasuk di Kabupaten Lombok Tengah. Termasuk di wilayah kami di (kecamatan) Pringgarata dan wilayah lainya,” imbuh Khairil Anwar.

Dari teori, ada tiga sumber kewenangan. Antara lain, kewenangan yang bersifat atributif, kewenangan yang bersifat delegatif dan ada kewenangan yang bersifat mandat.

Untuk itu, bila DPRD tidak mampu menghadirkan Komandan Kodim (Dandim) 1620 Lombok Tengah dalam hearing tersebut, maka mestinya hal itu bisa dimandatkan ke Perwira Seksi Teritorial (Pasintel).

“Begitu juga kalau petinggi PT Agrinas misalnya tidak bisa hadir, bisa dimandatkan juga. Ini yang kami tidak lihat di DPRD ini sebagai representasi dari rakyat. Makanya pada pertemuan ini kami rada pesismis, tetapi tidak akan ada gunanya juga kalau kami tidak menyampaikan apa-apa, ” tandas pria yang juga seorang pengacara ini.

BACA JUGA :  LSM, OKP, dan Mahasiswa Bentuk Koalisi NTB BERSATU Tolak Premanisme

Pihaknya, meminta agar DPRD melakukan advokasi kepada para pihak tersebut, agar bila ada hearing bisa hadir atau setidaknya memberikan mandat kepada pejabat lainya karena hal ini untuk kepentingan rakyat, bila perlu dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) DPRD Lombok Tengah.

Dalam sejumlah kesempatan, sejumlah pejabat di jajaran petinggi TNI di NTB, Khairil Anwar sempat menanyakan terkait berbagai tanda tanya besar soal KDPM tersebut, namun dirinya mendapat jawaban seragam yakni ” hanya disuruh, hanya melaksanakan tugas”,

“Saya nanyak ke koramilnya sama, nanyak ke Bhabinsa-nya sama. Sampai saat ini, konci KDMP yang Pringgarata sudah ACC itu ada di Bhabinsa. Ya ini saya sampaikan supaya pak dewan tahu,” ungkap Khaeril Anwar sembari berharap dewan tidak diam saat mengetahui persoalan rakyat terkait KDKMP tersebut.

BACA JUGA :  6 Terduga Pelaku Pengeroyokan Menenggak Miras Sebelum Melancarkan Aksinya

Terkait rekrutment Manager, hal tersebut sangat bertentangan dengan regulasi yang mengatur tentang koperasi. Seperti pasal 30 koperasi mengatakan, pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya. Pada pasal 22 mengatakan, rapat anggota tahunan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Kemudian pada pasal 33 menyatakan, hubungan antara pengelola usaha dengan pengurus merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Faktanya saat ini, ada perekrutan manager untuk KDKMP sebanyak 30 ribu orang. Terakhir disebutkan ada 435 peserta yang hari itu selesai melakukan proses CAT rekruitmen yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pihak lainya.

“Untuk mohon (terkait ini) bila perlu kita ke Jakarta suaran hal ini. Kemarin saya sempat bisikan Pak Menteri Desa, dan mengatakan butuh diskusi panjang. Maka maksud saya, perlu ada oleh-oleh yang kami bawa dari sini, jangan hanya diterima ceremonial tak ada tindak lanjutnya,” pungkas Khaeril Anwar. (red)

Berita Terkait

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat
KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati
Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata
Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:55 WIB

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

BERITA TERBARU