Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026

Minggu, 3 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Lombok Tengah (Loteng), telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram.

Artinya, dana insentif yang mereka telah cairkan dinyatakan “haram” alias telah secara sah dan meyakinkan di mata hukum melanggar UU No. 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam nota pembelaan-nya, para terdakwa dengan gamblang dan jelas menyatakan, bahwa pola yang sama seperti yang mereka lakukan saat ini masih sama dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Pembangunan dan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah hingga tahun 2026 ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaksa kami harap jangan berpuas diri hingga hanya kepada 3 terdakwa saja, karena pola yang sama diduga masih terjadi hingga tahun 2026 ini, artinya dugaan korupsi masih terus berlanjut,” kata Ketua LSM Deklrasi NTB, Agus Sukandi, Minggu 3 Mei 2026 kepada wartawan.

BACA JUGA :  Polres Loteng Amankan Lima Orang Copet Saat Pelepasan Jemaah Haji

Kepala Bapenda saat ini lanjut Agus Sukandi, harus menjadi atensi dan “bidikan” jaksa selanjutnya. Agar kasus tersebut benar-benar tuntas dan tidak membuat opini publik liar menganggap kalau hukum tebang pilih.

Dari data yang didapat oleh pihaknya, Deklarasi NTB mengungkapkan, kalau masih banyak hal yang harus diungkap ke publik terkait dengan sekelumit persoalan yang bersinggungan dengan PPJ tersebut.

Yang menjadi acuan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menarik PPJ yakni dari jumlah pelanggan sebanyak 400 ribu pelanggan “katanya” sesuai data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Lombok Tengah, sehingga PPJ per tahun yang didapatkan Rp. 39 miliar. Dan hal itu juga yang menjadi dasar pencairan insentif PPJ tersebut.

“Jadi kami menduga, Bapenda dan PLN ini berbohong, karena jumlah rumah yang ada di Lombok Tengah ini saja mencapai jutaan, dan rumah-rumah ini pasti berlangganan listrik. Karena tidak satupun rumah di Lombok Tengah ini tak memiliki listrik,” ujar Agus Sukandi.

BACA JUGA :  Dapur MBG Labulia 2 Terancam Ditutup, Pemilik Bentak Wartawan Saat Investigasi

Dari estimasi jumlah rumah itu, Deklarasi NTB, per tahun sesungguhnya Bapenda Lombok Tengah mendapatkan Rp. 73 miliar dari PPJ masyarakat se-Lombok Tengah, bukan Rp. 39 miliar seperti yang saat ini diungkap ke publik oleh Bapenda maupun PLN. Sehingga, Deklarasi NTB menduga ada dana PPJ sebesar Rp. 34 miliar yang hilang.

Untuk itu, Bependa dan PLN Lombok Tengah diminta jujur dan mengungkap ke publik, berapa sesungguhnya data pelanggan yang ada di Lombok Tengah. Baik itu pelanggan dengan kilomenter 450 KVA, 900 KVA, 1.300 KVA 2.200 KVA, 3.200 KVA, 4.500 KVA , hingga pelanggan dengan Kilometer 80.000 KVA.

“Jadi PLN publikasi dong secara terbuka jumlah pelanggannya sehingga publik juga bisa mengawasi dan menghitung jumlah PPJ yang didapatkan per tahun bahkan per bulanya,” tandas Agus Sukandi.

BACA JUGA :  Jelang HUT Proklamasi, Gubernur Tentara ALRI Gagas Karya Bakti

Kembali ke soal kasus insentif PPJ di Lombok Tengah, Agus Sukandi mengungkapkan, kalau pola dan administrasi serta undang-undang dan peraturan yang menjadi dasar pencairan insentif yang dilakukan oleh para terdakwa, juga dilakukan oleh pejabat Bapenda yang menjabat hingga 2026 ini.

“Hanya saja seolah mengelabui, setelah dananya cair digunakan untuk mendanai program lain. Artinya uang “haram” tetapi digunakan untuk membangun, apakah itu akan membuat uang “haram” itu menjadi “halal?” tandas Agus Sukandi.

Untuk itu, Jaksa diharapkan jangan terkecoh oleh tingkah polah pejabat yang seolah “suci” namun sesungguhnya ingin mengelabui untuk melakukan pencucian uang “haram”. Apalagi dari data LKHPN terbaru, Kepala Bapenda Lombok Tengah saat ini, adalah ASN terlaya di Lombok Tengah.

Sementara itu, pihak-pihak terkait dikonfirmasi terkait hal tersebut, seperti Kepala Bapenda, PLN Loteng dan Kejari Praya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. (rls)

Berita Terkait

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB
Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani
Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:16 WIB

Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026 - 16:51 WIB

DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB

Kamis, 23 April 2026 - 20:02 WIB

Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani

BERITA TERBARU