Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026

Minggu, 3 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Lombok Tengah (Loteng), telah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram.

Artinya, dana insentif yang mereka telah cairkan dinyatakan “haram” alias telah secara sah dan meyakinkan di mata hukum melanggar UU No. 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam nota pembelaan-nya, para terdakwa dengan gamblang dan jelas menyatakan, bahwa pola yang sama seperti yang mereka lakukan saat ini masih sama dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Pembangunan dan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah hingga tahun 2026 ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaksa kami harap jangan berpuas diri hingga hanya kepada 3 terdakwa saja, karena pola yang sama diduga masih terjadi hingga tahun 2026 ini, artinya dugaan korupsi masih terus berlanjut,” kata Ketua LSM Deklrasi NTB, Agus Sukandi, Minggu 3 Mei 2026 kepada wartawan.

BACA JUGA :  MasyaAllah, Bupati Ini Terima Apresiasi dari KPK

Kepala Bapenda saat ini lanjut Agus Sukandi, harus menjadi atensi dan “bidikan” jaksa selanjutnya. Agar kasus tersebut benar-benar tuntas dan tidak membuat opini publik liar menganggap kalau hukum tebang pilih.

Dari data yang didapat oleh pihaknya, Deklarasi NTB mengungkapkan, kalau masih banyak hal yang harus diungkap ke publik terkait dengan sekelumit persoalan yang bersinggungan dengan PPJ tersebut.

Yang menjadi acuan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menarik PPJ yakni dari jumlah pelanggan sebanyak 400 ribu pelanggan “katanya” sesuai data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) Lombok Tengah, sehingga PPJ per tahun yang didapatkan Rp. 39 miliar. Dan hal itu juga yang menjadi dasar pencairan insentif PPJ tersebut.

“Jadi kami menduga, Bapenda dan PLN ini berbohong, karena jumlah rumah yang ada di Lombok Tengah ini saja mencapai jutaan, dan rumah-rumah ini pasti berlangganan listrik. Karena tidak satupun rumah di Lombok Tengah ini tak memiliki listrik,” ujar Agus Sukandi.

BACA JUGA :  Petani Di Lombok Tengah Mulai Panen, Stok Beras Melimpah

Dari estimasi jumlah rumah itu, Deklarasi NTB, per tahun sesungguhnya Bapenda Lombok Tengah mendapatkan Rp. 73 miliar dari PPJ masyarakat se-Lombok Tengah, bukan Rp. 39 miliar seperti yang saat ini diungkap ke publik oleh Bapenda maupun PLN. Sehingga, Deklarasi NTB menduga ada dana PPJ sebesar Rp. 34 miliar yang hilang.

Untuk itu, Bependa dan PLN Lombok Tengah diminta jujur dan mengungkap ke publik, berapa sesungguhnya data pelanggan yang ada di Lombok Tengah. Baik itu pelanggan dengan kilomenter 450 KVA, 900 KVA, 1.300 KVA 2.200 KVA, 3.200 KVA, 4.500 KVA , hingga pelanggan dengan Kilometer 80.000 KVA.

“Jadi PLN publikasi dong secara terbuka jumlah pelanggannya sehingga publik juga bisa mengawasi dan menghitung jumlah PPJ yang didapatkan per tahun bahkan per bulanya,” tandas Agus Sukandi.

BACA JUGA :  Penandatangan Fakta Integritas Penerimaan Calon Bintara dan Tamtama PK TNI AL Gelombang II TA 2023 Sub Panda Lanal Palembang

Kembali ke soal kasus insentif PPJ di Lombok Tengah, Agus Sukandi mengungkapkan, kalau pola dan administrasi serta undang-undang dan peraturan yang menjadi dasar pencairan insentif yang dilakukan oleh para terdakwa, juga dilakukan oleh pejabat Bapenda yang menjabat hingga 2026 ini.

“Hanya saja seolah mengelabui, setelah dananya cair digunakan untuk mendanai program lain. Artinya uang “haram” tetapi digunakan untuk membangun, apakah itu akan membuat uang “haram” itu menjadi “halal?” tandas Agus Sukandi.

Untuk itu, Jaksa diharapkan jangan terkecoh oleh tingkah polah pejabat yang seolah “suci” namun sesungguhnya ingin mengelabui untuk melakukan pencucian uang “haram”. Apalagi dari data LKHPN terbaru, Kepala Bapenda Lombok Tengah saat ini, adalah ASN terlaya di Lombok Tengah.

Sementara itu, pihak-pihak terkait dikonfirmasi terkait hal tersebut, seperti Kepala Bapenda, PLN Loteng dan Kejari Praya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. (rls)

Berita Terkait

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

BERITA TERBARU

Pemerintahan

Musdes Barejulat Tetapkan 5 Anggota Panitia Inti Pilkades 2026

Senin, 22 Jun 2026 - 12:54 WIB

Kepolisian

‎Polres Lombok Tengah Ungkap Pelaku Curas di Praya Timur

Senin, 22 Jun 2026 - 08:48 WIB