Massa Gedor DPRD NTB Soroti Mafia Tambang di KSB

- Wartawan

Jumat, 14 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Demokrasi Rakyat Menggugat (DRM) kembali menggelar aksi unjuk rasa menyoroti keberadaan mafia tambang di Kabupaten Sumbawa Barat.

Puluhan massa DRM menggelar aksi di Kantor DPRD NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram, Jumat, 14 Juni 2024.

Massa mendesak DPRD NTB untuk merespon permohonan hearing mereka terhadap dewan yang telah dilayangkan sebelumnya. Massa menuntut dewan ikut menyoroti keberadaan PT Waskita Beton Precast Tbk yang beroperasi di Maluk, Sumbawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, massa meminta dewan menyoroti aktivitas galian c ilegal di Maluk yang berpotensi terhadap hilangnya pendapatan daerah.

Korlap Aksi, D.N Indra mengatakan, PT. Waskita Beton Precast Tbk pada 2023 pernah terjerat skandal dugaan kasus korupsi terkait penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

“Saat itu Direktur Pemasaran Agus Wantoro dibawa ke meja hijau telah diadili bersama 7 petinggi lainnya karena melakukan korupsi dengan kerugian negara,” ujarnya.

Dia mengatakan, kerugian negara dalam kasus tersebut yang berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp 2.546.645.987.644.

Rekam jejak perusahan tersebut membuat massa khawatir terkait keberadaan perusahaan tersebut di Maluk.

Indra menjelaskan, berdasarkan penelusurannya, tambang galian c diduga ilegal tersebut beroperasi dan terdapat kendaraan yang diduga milik PT Waskita Beton Precast Tbk yang beraktivitas di Desa Benete.

BACA JUGA :  Meriahkan HUT Ke-78 RI, Danlanal TBA Ikuti Sepeda Santai Bersama Masyarakat

Perusahaan tersebut kata Indra, beberapa bulan belum mengantongi izin dan sempat dilakukan penyegelan oleh Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Namun pasca penyegelan, izin pergudangan perusahaan tersebut terbit secara cepat. Itu kemudian memicu kecurigaan massa terkait permainan elit di balik tambang tersebut.

Indra juga menyoroti aktivitas PT Waskita Beton Precast Tbk sebagimana tertuang dalam dokumen Nomor Induk Berusaha  8120019072461, PT Waskita Beton Precast Tbk berlokasi di Laydown 10/Jago Terminal Khusus PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Kelurahan Mantun, Kecamatan Maluk, KSB.

“Yang hari ini kami permasalahkan adalah apakah dokumen perizinan pergudangan sudah sesuai atau justru aktifitas pergudangan hanyalah kedok melakukan kegiatan semi produksi,” katanya.

Dia meminta DPRD NTB sebagai representasi perwakilan rakyat untuk mengawal bersama-sama proses hukum dan menjalankan fungsi pengawasannya apakah proses izin pergudangan yang terbit cukup ekpres sudah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, atau terdapat tindakan maladministrasi oleh pejabat-pejabat yang menerbitkan izin tersebut.

“Karena sebelumnya aktifitas PT Waskita Beton Precast Tbk Pertama telah dilakukan penyegelan oleh Tim Gabungan Pemda Sumbawa Barat,” ujarnya.

Hal tersebut pernah diakui melalui surat pernyataan Hanintyo Hadiman selaku Baching Plant Manager PT Waskita Beton Precast Tbk yang pada intinya menerangkan bahwa Waskita Beton sadar dan akan memenuhi kewajiban terkait dokumen perusahaan dan menghentikan aktivitas perusahaan kami sampai perizinan berusaha perusahaan  diterbitkan.

BACA JUGA :  Ada Tangan Tak Terlihat di Sengkarut Tambang KSB

Massa mendesak aparat penegak hukum untuk memproses secara transparan laporan yang masuk ke Polda NTB. Karena sebelumnya sebuah LSM melaporkan perusahaan tersebut ke Ditreskrimsus Polda NTB.

Sementara Kordum Aksi, Samsul menduga kuat PT Waskita Beton Precast menggunakan material alam berupa pasir dan batu bersumber tidak hanya dari perusahaan-perusahaan yang memiliki legalitas perizinan galian c, tapi juga bersumber dari galian c ilegal yang terdapat di Balas Maluk dan Dusun Langka Lanung Desa Benete.

“DPRD dapat meminta berapa jumlah produksi beton yang telah diproses, jumlah material yang dibutuhkan, bersumber dari mana material tersebut dan dicocokkan dengan invoice penyuplai material,” ujarnya.

“Di samping itu kami mendesak dapat memanggil dinas terkait untuk mengetahui penerimaan pajak terhadap jumlah material yang digunakan,” sambungnya.

Dampak Lingkungan

Samsul juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari proses pra-produksi yang dilakukan oleh perusahaan di lokasi pergudangan, di mana terdapat potensi polusi udara dari debu–debu semen yang tidak terfilterisasi dengan baik.

“Debu-debu yang mengepul di udara tentu dapat mengganggu kesehatan warga di sekitar gudang pada kegiatan pemindahan semen melalui kantong semen yang kemudian dimasukan ke dalam Balac Cemen Truk,” ungkapnya.

Menurut Samsul, seharusnya perusahaan harus merubah izin lingkungannya dari SPPL ke UKL UPL karena ini merupakan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dengan basis resiko menengah bahkan naik ke tingkat selanjutnya atau tinggi.

BACA JUGA :  Pengangkatan Kadus Diduga Tak Prosedural, LSM Lidik NTB Hearing di DPMD Loteng

“Terhadap aksi hari ini kami menuntut DPRD NTB memninta jadwal hearing, menjalankan fungsi pengawasan dan mendesak APH untuk untuk menghentikan seluruh aktivitas Pt Waskita Beton Precast Tbk di Kecamatan Maluk sampai selesai dilakukan evaluasi ulang seluruh dokumen perizinan,” ujarnya.

Dia juga meminta agar memeriksa laporan keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk selama beroperasi tanpa mengantongi perizinan, evaluasi ulang izin pergudangan PT Waskita Beton Precast Tbk, periksa sumber material alam produksi PT Waskita Beton Precast Tbk dan menghentikan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di sana.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Penanggung Jawab Area NTB PT Waskita Beton Precast Tbk, Heru Purnomo, mengatakan perusahaan tersebut sudah mengantongi izin.

“Sudah selesai semua kok. Izinnya sudah selesai semua. Sepertinya terlambat (infonya), sudah selesai semua, hanya miskomunikasi saja,” ujarnya.

Heru juga membantah ada pencemaran lingkungan terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

“Tidak ada pencemaran (lingkungan), tidak ada perizinan yang dilanggar, semua terpenuhi,” ujar dia.

Sementara terkait adanya galian c yang diduga ilegal, Heru juga membantah kabar tersebut.

“Sudah diselesaikan semua di dinas. Sudah dilengkapi semua dokumennya,” ujarnya.

Berita Terkait

LMI Ajak INTI NTB Ikut Membangun Provinsi NTB
Kasta NTB Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan BOP di Salah Satu PKBM
Temui Mentan, Lalu Iqbal Bahas Ketahanan Pangan
Aparat Backup Bandar Narkoboy ? Somasi Narkoba NTB Usut Tuntas
Kasta NTB DPD Lombok Timur Laporkan Sekitar 18 Galian C Ilegal
Perumdam Tiara Tingkatkan Perencanaan dan Manajemen Risiko untuk 2025
Pembahasan RAPBD Super Kilat Persis Legenda Bandung Bondowoso
PHO PKM Pringgarata dari Kontraktor ke Dinas Kesehatan Dinilai Terlalu Cepat

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:59 WIB

LMI Ajak INTI NTB Ikut Membangun Provinsi NTB

Minggu, 12 Januari 2025 - 05:19 WIB

Kasta NTB Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan BOP di Salah Satu PKBM

Senin, 30 Desember 2024 - 20:51 WIB

Aparat Backup Bandar Narkoboy ? Somasi Narkoba NTB Usut Tuntas

Senin, 30 Desember 2024 - 05:16 WIB

Kasta NTB DPD Lombok Timur Laporkan Sekitar 18 Galian C Ilegal

Kamis, 26 Desember 2024 - 05:05 WIB

Perumdam Tiara Tingkatkan Perencanaan dan Manajemen Risiko untuk 2025

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:07 WIB

Pembahasan RAPBD Super Kilat Persis Legenda Bandung Bondowoso

Minggu, 22 Desember 2024 - 05:43 WIB

PHO PKM Pringgarata dari Kontraktor ke Dinas Kesehatan Dinilai Terlalu Cepat

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:54 WIB

Kunjungi Kebon Kongok, Lalu Iqbal Sebut Pengelolaan Sampah Mendesak

BERITA TERBARU

Peristiwa

LMI Ajak INTI NTB Ikut Membangun Provinsi NTB

Minggu, 12 Jan 2025 - 14:59 WIB

Kriminal

Narkoba! Polisi Amankan Tiga Pria di Praya Timur

Sabtu, 11 Jan 2025 - 04:52 WIB