Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎NESIANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Praya Timur (Pratim), Kamis (21/5).

‎Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Mulyadi, S.H. setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

‎“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” ujar AKP Mulyadi.

BACA JUGA :  Porsche Sprint Challenge Final Round : Rio SB Raih Podium Sprint Race dan Juara Umum Sprint Race Season 2023

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Terduga yang diamankan inisial M (39), seorang petani asal Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

‎Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu bendel plastik klip kosong, satu buah timbangan dan satu pipa kaca.

BACA JUGA :  Relawan Pro Zul Akan Deklarasikan Zulkieflimansyah Maju Kembali di Pilgub NTB 2024

‎”Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat (bruto) 72,50 gram,” jelasnya.

‎Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Praya Timur.

BACA JUGA :  Tersangka Pelecehan di Sekotong Akhirnya Ditangkap Kepolisian

‎“Terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

‎Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru. (red)

Berita Terkait

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara
Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh
Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang
Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:20 WIB

Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:35 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:37 WIB

Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang

BERITA TERBARU

Pendidikan

Bupati Loteng Lepas 56 Peserta Kafilah MTQ XXXI NTB 2026

Minggu, 7 Jun 2026 - 20:38 WIB

Peristiwa

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:47 WIB