Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎NESIANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Praya Timur (Pratim), Kamis (21/5).

‎Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Mulyadi, S.H. setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

‎“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” ujar AKP Mulyadi.

BACA JUGA :  Wujudkan Satu Data Daerah, Diskominfo Lombok Tengah Jalin Kerja Sama Dengan BPS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Terduga yang diamankan inisial M (39), seorang petani asal Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

‎Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu bendel plastik klip kosong, satu buah timbangan dan satu pipa kaca.

BACA JUGA :  Dua Tersangka Curat Diringkus Ditreskrimum Polda NTB

‎”Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat (bruto) 72,50 gram,” jelasnya.

‎Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Praya Timur.

BACA JUGA :  Kunker Ke Polres Loteng, Kapolda NTB Silaturahmi Dengan Forkopimda Dan Beri Arahan Kepada Anggota

‎“Terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

‎Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru. (red)

Berita Terkait

Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng
MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara
Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:04 WIB

MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:39 WIB

Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

BERITA TERBARU