NESIANEWS.COM – Puluhan massa dari Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) NTB kembali menggelar aksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Jumat, 22 Desember 2023. Massa membawa berbagai atribut menggelar aksi di depan pengadilan pada pagi tadi.
Massa mendesak agar PN Tipikor Mataram memvonis bersalah mantan Kepala Disperindag Dompu Sri Suzana yang kini menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi proyek pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu.
Selain menggelar aksi di PN Tipikor, Mahasiswa juga menggelar aksi di Pengadilan Tinggi NTB menuntut hal yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini merupakan aksi kedua kalinya oleh mahasiswa. Sebelumnya pada Selasa, 19 Desember 2023, massa juga menggelar aksi dengan tuntutan yang sama.
Kordum Aksi, Fadil mengatakan aksi kedua massa ini sebagai bentuk komitmen mahasiswa untuk memerangi korupsi yang telah menyebabkan kerugian negara.
Fadil menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Sri Suzana, jaksa penuntut menemukan kerugian negara sekitar Rp384 juta. Itu katanya merupakan dana yang besar dan mampu menyelamatkan bayi-bayi yang mengalami stunting di NTB.
“Uang negara sebesar Rp384 juta raib di tangan para koruptor. Padahal dana tersebut sangat besar dan bisa digunakan untuk menekan angka stunting,” katanya.
Dia juga mengatakan, mahasiswa yang tergabung dalam APPM NTB akan terus mengawal kasus tersebut, hingga terdakwa divonis bersalah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
“Sesuai janji kami kemarin bahwa kami akan terus mengawal kasus tersebut dan mendukung pengadilan untuk memvonis berat para pelaku,” ujar dia.
Kasus tersebut membuat janggal para mahasiswa. Pasalnya dua pelaku dalam kasus tersebut sudah dijebloskan ke penjara usai vonis hakim. Sementara Sri Suzana mendapat perlakuan berbeda. Dia tidak ditahan dalam statusnya sebagai terdakwa. Dia hanya menjadi tahanan kota.
“Ini kan perlakukan yang berbeda. Jadi kami khawatir jika nanti justru dia bebas,” katanya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Ramadhan yang menemui massa aksi, mengatakan majelis hakim pada prinsipnya akan mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekaligus keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut. Sehingga, dia meminta masyarakat bersabar untuk menanti vonis tersebut.
“Tuntutan sudah dibacakan 1,9 tahun terbukti pasal 3. Untuk acara sidang minggu ini tanggapan JPU. Untuk putusan pasti akan dipertimbangkan semua, bukan hanya kepentingan masyarakat tapi untuk kepentingan terdakwa. Intinya adil untuk semua pihak,” ujar Lalu Sandi.
Pada kasus tersebut telah menyeret tiga terdakwa. Dua di antaranya telah ditahan usai divonis pengadilan.
Iskandar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) divonis pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan serta denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian, Yanrik selaku pelaksana proyek dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp135 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda miliknya akan dilelang oleh negara. Namun jika tidak memiliki harta benda, akan dipenjara selama enam bulan.
Suzana sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan.