Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kasta NTB bersama Perhimpunan Pemuda Sasak mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB pada 28 April 2026.

​Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan hearing publik terkait mutasi pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB beberapa waktu yang lalu. Menurut Kasta NTB dan Perhimpunan Pemuda Sasak, proses tersebut mengandung masalah administrasi dan pelanggaran aturan.

​Pada hearing yang diterima langsung oleh Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno, beserta jajarannya, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi NTB, Dr. Ahsanul Khalik, Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris, membeberkan beberapa temuan dalam proses mutasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kepala BKD NTB dalam mengkoordinasikan promosi pejabat pemprov diduga melakukan beberapa kesalahan diantaranya, melakukan mutasi pejabat OPD satu ke pejabat OPD lain sebelum memasuki masa kerja dua tahun kecuali ada alasan khusus dan kebutuhan organisasi sesuai Peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 dimana pelanggaran tersebut berimplikasi pada disiplin dan kesalahan administrasi,” kata Wink Haris.

BACA JUGA :  Panglima Kodam III/Siliwangi Buka AKS 2023

​Lanjut Wink Haris, pihaknya menyoroti pengangkatan pejabat di lingkup Pemprov NTB yang berasal dari eselon IV ke eselon II. ASN tersebut diketahui berasal dari salah satu kabupaten di NTB yang sebelumnya menjadi staf di Pemprov, kemudian langsung diangkat menjadi pejabat eselon IV.

​”Hal tersebut berpotensi melanggar aturan yakni Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2003 tentang perubahan atas PP nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatam struktural yang mengatur tentang mutasi.dan promosi jabatan struktural, permenPAN/RB nomor 13 tahun 2019 ttg pedoman pengembangan karir pegawai negeri sipil,” paparnya.

​”Pelanggaran lainnya adalah Kepala BKD NTB melakukan mutasi dan promosi seorang pejabat eselon 4 ke jabatan eselon IV lainnya tanpa melalui pelantikan dan sumpah jabatan hal tersebut melanggar PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan peraturan Kepala BKN nomor 21 tahun 2010 ttg kriteria kategori dan tingkat hukuman disiplin PNS,” sebut Wink Haris.

BACA JUGA :  Musrenbang RKPD 2026: Pemberantasan Narkoba di Kecamatan Praya Jadi Prioritas

​Adapun pelanggaran lainnya, lanjut Wink Haris, adalah mengumumkan pejabat eselon secara sepihak tanpa melalui proses lelang jabatan atau beauty contest. Hal tersebut dinilai melanggar Pasal 53 UU No. 5 Tahun 2024 tentang ASN.

​Menanggapi beberapa temuan Kasta NTB tersebut, Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno, menyatakan bahwa kebijakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) atau penyederhanaan jumlah jabatan di banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berimbas pada jabatan ratusan ASN di Pemprov NTB. Secara aturan, hal tersebut diperbolehkan untuk melakukan demosi akibat perampingan jabatan.

BACA JUGA :  Polres Loteng Olah TKP Peristiwa Kasus Gantung Diri Di Desa Mantang

​Menanggapi pernyataan tersebut, Presiden Wink Haris menyarankan kepada Kepala BKD NTB agar memberikan pernyataan berbasis aturan yang jelas, bukan sekadar opini tanpa regulasi.

​Pada akhir pertemuan, Kasta NTB dan Perhimpunan Pemuda Sasak menyepakati bahwa penjelasan Kepala BKD NTB tersebut tidak memuaskan. Mereka menilai hal ini justru semakin membuka peluang “permainan” dalam promosi, reposisi, dan demosi ASN Pemprov NTB tahun 2026.

​”Kami meminta secara tegas kepada Gubernur NTB agar mengevaluasi bahkan memecat kepala BKD NTB karena dituding sebagai otak permainan dan segala kisruh birokrasi di NTB, kami agendakan akan mengadakan aksi damai minggu depan ke Kantor BKD NTB utk memastikan kalau kepala BKD NTB dievaluasi,” tegas Wink Haris. (Rls/red)

Berita Terkait

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

BERITA TERBARU

Pendidikan

Sumbawa Barat Juara Fahmil Putra MTQ XXXI NTB

Senin, 15 Jun 2026 - 08:02 WIB