NESIANEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Kasta NTB mengecam keras insiden keracunan massal yang menimpa sejumlah siswa penerima program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, pada Jumat, 10 April 2026.
Berdasarkan data dari Puskesmas Pengadang, yang didapatkan oleh Kasta NTB, tercatat 11 siswa harus dilarikan ke fasilitas medis untuk mendapatkan perawatan intensif hingga pukul 20.00 WITA. Dari jumlah tersebut, 5 siswa menjalani rawat inap, 4 siswa masih dalam observasi, dan 2 lainnya menjalani rawat jalan.
Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris, menilai peristiwa ini merupakan potret kelalaian nyata dari pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menerapkan prosedur sanitasi dan keamanan pangan.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
”Peristiwa keracunan massal ini membuktikan bahwa pengelola SPPG lalai dalam menjalankan aturan terkait prosedur penyiapan makanan yang hygienis dan aman untuk dikonsumsi siswa, kejadian ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak terutama BGN agar memberikan sangsi tegas kepada pengelola SPPG tersebut,” ujar Wink Haris dalam keterangan tertulisnya.
Ia mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengambil langkah radikal, bukan sekadar teguran administratif. Menurutnya, izin operasional dapur SPPG yang bermasalah tersebut harus dicabut secara permanen guna memberikan efek jera dan menjamin keselamatan siswa di masa depan.
”Kami meminta BGN agar melakukan tindakan tegas berupa penutupan permanen terhadap dapur SPPG yang sudah lalai menjalankan aturan yang menyebabkan puluhan siswa mengalami keracunan massal, kejadian seperti ini tidak boleh ditoleransi, jika hal ini tidak diindahkan maka kami akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan pengelola dapur SPPG tersebut ke aparat penegak hukum,” tegas Wink Haris.
Lebih lanjut, Wink Haris menekankan bahwa insiden ini telah mencederai hak konsumen dan melanggar sejumlah regulasi kesehatan di Indonesia. Ia merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
”Langkah tegas perlu dilakukan tidak sekedar teguran atau sangsi suspend yang tidak akan memberi efek jera kepada para pengelola SPPG karena keracunan massal yang dialami siswa merupakan pelanggaran UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan juga UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih melakukan investigasi mendalam terhadap sampel makanan yang dikonsumsi para siswa untuk menentukan penyebab pasti keracunan tersebut.
































