Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​NESIANEWS.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat Kasta NTB mengecam keras insiden keracunan massal yang menimpa sejumlah siswa penerima program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, pada Jumat, 10 April 2026.

​Berdasarkan data dari Puskesmas Pengadang, yang didapatkan oleh Kasta NTB, tercatat 11 siswa harus dilarikan ke fasilitas medis untuk mendapatkan perawatan intensif hingga pukul 20.00 WITA. Dari jumlah tersebut, 5 siswa menjalani rawat inap, 4 siswa masih dalam observasi, dan 2 lainnya menjalani rawat jalan.

​Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris, menilai peristiwa ini merupakan potret kelalaian nyata dari pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menerapkan prosedur sanitasi dan keamanan pangan.

BACA JUGA :  Bupati Pathul Bahri Dampingi Gubernur Lalu Iqbal Resmikan Lentera Ramadhan 2026 di Lombok Tengah

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Peristiwa keracunan massal ini membuktikan bahwa pengelola SPPG lalai dalam menjalankan aturan terkait prosedur penyiapan makanan yang hygienis dan aman untuk dikonsumsi siswa, kejadian ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak terutama BGN agar memberikan sangsi tegas kepada pengelola SPPG tersebut,” ujar Wink Haris dalam keterangan tertulisnya.

​Ia mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengambil langkah radikal, bukan sekadar teguran administratif. Menurutnya, izin operasional dapur SPPG yang bermasalah tersebut harus dicabut secara permanen guna memberikan efek jera dan menjamin keselamatan siswa di masa depan.

BACA JUGA :  Tekan Harga Cabai yang Tembus Rp200.000, Pemkab Lombok Tengah Datangkan Stok dari Enrekang

​”Kami meminta BGN agar melakukan tindakan tegas berupa penutupan permanen terhadap dapur SPPG yang sudah lalai menjalankan aturan yang menyebabkan puluhan siswa mengalami keracunan massal, kejadian seperti ini tidak boleh ditoleransi, jika hal ini tidak diindahkan maka kami akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan pengelola dapur SPPG tersebut ke aparat penegak hukum,” tegas Wink Haris.

​Lebih lanjut, Wink Haris menekankan bahwa insiden ini telah mencederai hak konsumen dan melanggar sejumlah regulasi kesehatan di Indonesia. Ia merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

BACA JUGA :  Dir Binmas Polda Metro Jaya Hadiri Isra Mi’raj Istighosah Kebangsaan dan Doa Lintas Agama Menuju Indonesia Damai Dalam Rangka Menjaga Situasi Kamtibmas.

​”Langkah tegas perlu dilakukan tidak sekedar teguran atau sangsi suspend yang tidak akan memberi efek jera kepada para pengelola SPPG karena keracunan massal yang dialami siswa merupakan pelanggaran UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan juga UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih melakukan investigasi mendalam terhadap sampel makanan yang dikonsumsi para siswa untuk menentukan penyebab pasti keracunan tersebut.

Berita Terkait

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

BERITA TERBARU

Sport

Gratis! The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 09:14 WIB