Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

Jumat, 22 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan ketegasannya dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Melalui instrumen ancaman penyitaan aset pribadi, Kejari Lombok Tengah sukses mendesak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih untuk bersikap kooperatif.

Sesaat menjelang sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram pada Rabu, 20 Mei 2026, para terdakwa akhirnya memilih tekuk lutut dan menyerahkan uang pengganti senilai milyaran rupiah kepada negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah pengembalian dana dalam jumlah fantastis ini merupakan hasil langsung dari tekanan taktis yang dirancang oleh tim Kejari Lombok Tengah.

BACA JUGA :  Temui Mentan, Lalu Iqbal Bahas Ketahanan Pangan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, yang mewakili Kepala Kejari Putri Ayu Wulandari, membeberkan alasan di balik manuver mendadak para terdakwa di detik akhir persidangan.

Didampingi Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, Dimas menjelaskan bahwa institusinya telah menyiapkan opsi sangat tegas berupa perampasan harta kekayaan terdakwa secara paksa apabila uang hasil rasuah itu tidak segera dikembalikan.

Dimas menegaskan, jika para terdakwa menolak pengembalian tersebut, kejaksaan tidak akan segan untuk merampas paksa harta kekayaan pribadi mereka guna menutupi uang pengganti.

Ketegasan ultimatum inilah yang efektif melunturkan nyali para terdakwa yang menyadari bahwa menahan uang korupsi hanya akan berujung pada penyitaan aset secara ludes.

BACA JUGA :  Pelaku Sabung Ayam Kocar-kacir Dibubarkan Polres Loteng

Kendati Kejari Lombok Tengah berhasil memulihkan kerugian negara secara maksimal, pihak kejaksaan memastikan pengembalian uang ini tidak akan menjadi karpet merah bagi terdakwa untuk lolos dari jerat hukum.

Mengingat tingginya eskalasi kerugian, hukuman kurungan badan dan denda tetap harus ditegakkan. Sikap tegas tanpa kompromi ini dikawal ketat oleh barisan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lombok Tengah, bersinergi erat dengan tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisnajaya Susila, tim penuntut umum akhirnya membacakan tuntutan.

BACA JUGA :  Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Tim Resmob Polres Lombok Tengah

Terdakwa Abdullah dituntut 3 tahun penjara dan denda dua ratus juta rupiah. Ia juga dibebankan pidana tambahan uang pengganti senilai lebih dari satu milyar rupiah yang kini telah dibayarkan.

Sementara itu, terdakwa Lalu Mutawalli dan Ir. Efendi masing-masing dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara serta denda lima puluh juta rupiah dengan subsider 50 hari kurungan.

Selepas pembacaan surat tuntutan tersebut, Majelis Hakim resmi menunda jalannya persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Senin, 25 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. (rls)

Berita Terkait

Polisi Tetapkan TGH. M Imanuddin Sumar Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Viralll Video Investigasi BBC “Kekerasan Seksual”, Wali Santri Datangi Ponpes ABW di Jonggat, Lombok Tengah
Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Nyaris Penuhi Tuntutan Jaksa
Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng
MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Polisi Tetapkan TGH. M Imanuddin Sumar Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Selasa, 22 September 2026 - 07:08 WIB

Viralll Video Investigasi BBC “Kekerasan Seksual”, Wali Santri Datangi Ponpes ABW di Jonggat, Lombok Tengah

Jumat, 4 September 2026 - 07:42 WIB

Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Nyaris Penuhi Tuntutan Jaksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:04 WIB

MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:39 WIB

Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

BERITA TERBARU

Wisata

ICANN87 Perkuat Posisi The Nusa Dua di Panggung Global

Selasa, 20 Okt 2026 - 22:03 WIB