Gugatan Gede Sakti Berpeluang Menang di Sidang MK, Sejumlah Saksi Beberkan Keterangan

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Gugatan sengketa Pemilu yang dilayangkan kuasa hukum dari Calon Anggota DPD RI Dapil NTB, TGH Lalu Gede Wira Sakti Amir Murni ke Mahkamah Konstitusi (MK) nampaknya berpeluang menang.

Hal ini terlihat dari hasil sidang PHPU Nomor : 05-18/PHPU-DPD/XXII/2024 yang dilaksanakan pada Rabu 29 Mei 2024 di Gedung MK, Jakarta.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti itu dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitus RI Prof. Saldi Isra sekaligus sebagai Ketua Panel 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi fakta dari pemohon atas nama Dharojatun menyampaikan bahwa proses pelaksanaan administrasi calon DPD RI dapil Nusa Tenggara Barat telah dilaksanakan oleh KPU NTB sebagaimana tahapan yang telah di tetapkan termasuk di dalamnya terkait dengan kelengkapan administrasi yang menjadi syarat calon untuk dapat ikut dalam pemilihan DPD RI 2024.

“Dalam kaitannya dengan pokok perkara ini terkait dengan DPT (Daftar Pemilih Teteap) kami tidak mengetahuinya secara detail kendati itu sebagai salah satu syarat,” tegas Jatun.

Saksi Jatun mengungkapkan, bahwa Calon DPD RI atas nama Mirah Midadan Fahmid tercatat berdomisili di Kota Makasar dan terdaftar sebagai pemilih di Kota makasar.

BACA JUGA :  Land Clearing Cafe & Warung Ilegal di Pantai Aan Sukses, Puluhan Pemilik Bongkar Secara Mandiri

Hal tersebut diketahui Saksi Jatun pasca pelno rekapitulasi suara di tingkat provinsi sehingga tidak ada ruang untuk mengajukan keberatan karena sudah melewati tahapan.

“Termohon dalam hal ini KPU tidak pernah mengumumkan kepada kami selaku LO (leasson officer) maupun kepada publik bahwa calon atas nama Mirah Midadan Fahmid tercatat sebagai Pemilih di Kota Makasar,” ujarnya.

Saksi Jatun mengatakan, pihaknya memastikan terdaftarnya calon atas nama Mirah Midadan Fahmid sebagai pemilih tetap di Kota Makasar melalui Cek DPT online.

Sementara itu, advokat Muh. Ihwan, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Pemohon TGH. Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni, M.A, menjelaskan, semangat pembentukan Undang-Unsang calon perseorang harus terdaftar pada daerah pemilihan bersangkutan yakni pada daerah Pemilihan Nusa tenggara Barat.

Menurut dia, terdaftaranya Mirah Midadan Fahmid sebagai calon DPD RI dapil NTB Nomor urut 11 diluar daerah pemilihan telah melanggar Asas Ergo Omnes yang dalam bahasa latinnya berarti berlaku untuk setiap orang (toward everyone) atau negara tanpa perbedaan dapat dilaksanakan dan ditegakkan terhadap setiap orang atau lembaga secara langsung tanpa menunggu adanya putusan dari pejabat yang berwenang.

BACA JUGA :  Halal Bihalal Kasta NTB, Momentum Jaga Relasi dan Perkawanan

“Pada prinsipnya anggota DPD ini di desain berasal dari tokoh-tokoh daerah yang memahami Nusa Tenggara Barat secara demografi, geografis dan sosiologis. Atas dasar pemahaman tersebut seorang yang mewakili daerah di parlemen mampu menyuarakan dan memperjuangkan kebutuhan rakyat di pentas nasional,” tegas Ihwan.

Sementara kuasa hukum lainnya, DA Malik menjelaskan bahwa pengejawantahan dari substansi gugatan ini dapat ditemukan pada ketentuan pada pasal 10 ayat (1) UU No. 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi yang berbunyi putusan MK bersifat final dan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

“Sifat final ini mengacu pada daya ikat kepada siapa saja tanpa terkecuali termasuk terhadap penyelenggara pemilihan umum republik Indonesia dan atau badan badan hukum lainnya,” jelas Malik.

Ia mengatakan, implementasi dari ketentuan tersebut juga telah tegas diatur di dalam kontitusi Republik Indonesia pada pasal 24 huruf C ayat (1) UUD 1945 yang pada prinsipnya mengandung asas ergo omnes yakni sifat putusan MK memliki akibat hukum secara langsung kepada semua pihak.

BACA JUGA :  Golo Mori Sunset Run 2025 Angkat Pesona Senja Labuan Bajo dan Sport Tourism NTT

Malik memaparkan, berangkat dari prinsip dasar di atas, yang kemudian dihubungkan dengan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang di dalam putusannya, mahkamah juga telah menyadur putusan Nomor 10/PUU-VI/2008, bertanggal 1 Juli 2008 paragraf [3.18.1] huruf f halaman 205-206, dikemukkan bahwa pertama DPD merupakan representasi daerah (territorial representation) yang membawa dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah.

Kedua, dengan berpegang teguh pada maksud asli (original intent) perumus Undang-Undang Dasar bahwa pembentukan DPD sebagai refresentatif perwujudan kehendak rakyat (the will of the people) yang secara hakiki keberadaan DPD dilandasi oleh pemikiran untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan mengikutsertakannya dalam pengambilan keputusan-keputusan politik yang langsung berkait dengan aspirasi dan kepentingan daerah dalam pengambilan keputusan politik sebagai bagian dari constitutional engineering.

“Sehingga harapan kami bahwa asas dan norma hukum tersebut, dapat dijadikan pertimbangan oleh majelis untuk mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan,” kata Malik.

Berita Terkait

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Berita ini 416 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

BERITA TERBARU