Warga dan LSM Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa dan BUMDes Setanggor

Senin, 5 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Masyarakat Desa Setanggor Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah (Loteng) NTB bersama LSM Lidik NTB, Senin 5 Mei 2025, resmi melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ke Kejaksaan Negeri setempat.

Dugaan “bau tak sedap” tersebut, muncul tatkala sejumlah tokoh pemuda di desa tersebut, mempertanyakan bagaimana pengelolaan keuangan desa, khususnya yang digelontorkan untuk Bumdes di desa tersebut.

Menurut sejumlah pemuda, pengelolaan Bumdes di desanya itu hingga saat ini dinilai tidak transparan. Namun demikian para pemuda apresiasi aikap pihak desa yang mau mengundang pemuda untuk hadir di desa menerima penjelasan terkait Bumdes tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada kesempatan pertama, kita diundang via WA namun pertemuan dilakuka di halaman kantor desa. Pertemuan ini tidak membuahkan hasil karena yang menemui sejumlah aparat desa dan pimpinan Bumdes,” tutur Ramdan, salah seorang Pemuda Dari Dusun Pedek Stanggor Timur Tiga di temui wartawan di Praya.

Karena tidak membuahkan hasil pada pertemuan pertama itu, pihak desa kemudian mengirimkan undangan kepada pemuda untuk ikut dalam acara yang sesuai di dalam undangan adalah kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) tentang Laporan Pertanggungjawaban Bumdes yang digelar pada Kamis 17 April 2025.

BACA JUGA :  Tanah Lapangan Ubung Milik Pemda ? Kades Ubung Geram!!!

Pada pertemuan tersebut, pihak desa bersama Bumdes baru sebatas memperlihatkan dan menjelaskan laporan neraca periode Desember 2024.

Sesuai data neraca yang dimaksud, terdapat nilai aktiva yang terdiri sejumlah kas antara lain kas usaha simpan pinjam Rp. 2.585.000, pembiayaan Rp.1.000.000, kas artshop Rp. 1.500.000. Sementara kas usaha sewa peralatan pesta dan KPSPAM, kas home stay dan kas lain-lain disebutkan nilainya Nihil.

Selain itu, ada activa bank senilai Rp. 52.698, persedian benang dan songket Rp.25.622.000, piutang homestay Rp. 21.50.000, piutang penjualan benang dan songket Rp. 6.659.000, persediaan klinik tani Rp. 16.800.000, piutang simpan pinjam Rp. 92.125.000 dan piutang pembiayaan Rp. 23.052.000. Serta aset senilai Rp. 499.559.500.

Dengan demikian, segala kekayaan atau sumber daya ekonomi yang dimiliki oleh Bundes disebutkan dalam laporan neraca tersebut senilai Rp. 670.105.198.

Sementara semua kewajiban atau hutang yang dimiliki oleh Bumdes terhadap pihak lain yang harus dilunasi, sesuai pasiva dalam laporan neraca per desember 2024 antara lain: Pades, Dana Sosial dan Bonus Pengurus nilainya nihil.

Sementara dari modal dari pemdes Rp. 542.354.400, bantuan dari pusat Rp. 100.000.000, tambahan modal dari SHU Rp. 27.751.165. Sehingga total pasiva Rp. 670.105.565.

BACA JUGA :  Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Endus Ada Persaingan Bisnis Tak Sehat

“Yang kami pertanyakan, bagaimana pengelolaanya. Kenapa ada dana mengalir ke homestay, berapa hasil penyewaan terof dan peralatan pesta dan lain-lain,” tandas Ramdan.

Pihak Pemdes dan Bumdes, akan melakukan pertemuan lagi untuk ketiga kalinya,karena tidak bisa menjawab sejumlah pertanyaan pemuda. Namun, hingga hari ini, pertemuan yang diharapkan tersebut tidak kunjung datang.

Pihaknya bersama LSM pendling lanjut Ramdan, menemukan banyak dugaan kejanggalan, mulai dari proyek fisik yang tidak sesuai spesifikasi, dugaan laporan fiktif kegiatan pemberdayaan.

“Intinya pengelolaan Bumdes tidak transparan dan tidak jelas pertanggungjawabanya. Kalaupun ada, itu ada dugaan tidak sesuai yang ada dilapangan,” tandas Ramdan.

“Kami masyarkat desa setanggor sudah beberapa klai mendatangi kantor desa untuk menanyakan hal tersebut, tetapi pihak pemdes tidak mau mengklarifikasi dan tidak mau menanggapi kami,” pungkas Ramdan.

Sementara itu, Sekretaris LSM Lidik NTB Agus Susanto pada kesempatan yang sama menyampaikan, pihaknya bersama warga hari ini telah melayangkan aduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng terkait dengan hal tersebut dan telah diterima secara resmi oleh pihak kejaksaan.

Laporan ini berdasarkan hasil investigasi lapangan dan temuan dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran desa dari tahun anggaran 2018 hingga 2024. Ia menegaskan bahwa terdapat indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

BACA JUGA :  Polres Lombok Tengah Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Tiga Terduga Diamankan

“Kami dari LSM LIDIK NTB berharap agar Kejari dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Dan kami minta kepada inspektorat Kabupaten Lombok Tengah untuk segera melakukan audit khusus supaya kasus dugaan kami ini terang benderang,” pungkas Agus Susanto.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa (Kades) Setanggor, H.Kamaruddin SH menyampaikan, kalau pihak Pemdes Setanggor menjunjung tinggi transparansi dalam melakukan pengelolaan anggaran.

“Sekedar klarifikasi, bahwa pihak pemdes tetap terbuka dalam memberikan penjelasan. Hanya saja kami Pemdes menginginkan secara prosudur,” kata Kades via WA kepada wartawan.

Artinya lanjut Kades, pihak yang bersangkutan mestinya bersurat untuk difasilitasi dan tidak saling komen di forum FB warge setanggor.

“Dan kami tidak begitu mengetahui perdebatan di FB,” imbuh Kades yang menerangkan kalau perdebatan soal masalah tersebut berawal dari percakapan di media sosial.

Saat ditegaskan terkait dengan laporan neraca Bumdes per Desember 2024 tersebut, Kades membenarkan kalau kondisi Bumdes memang sesuai dengan laporan neraca tersebut. Namun, ditanya pendapatnya terkait dengan laporan ke Kejari, Kades hingga berita ini diturunkan, belum memberikan jawaban.

Berita Terkait

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026
Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB
Berita ini 432 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:16 WIB

Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026 - 16:51 WIB

DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB

BERITA TERBARU