Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah terus tancap gas mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.

 

Dengan pagu anggaran mencapai Rp 5 miliar yang diduga menjadi bancakan, Kejari Lombok Tengah kini tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menetapkan siapa tersangka yang harus bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidikan kasus ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor: PRIN- 602/N.2.11/Fd.2/04/2026.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera mewakili Putri ayu wulandari selaku kepala kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan bahwa proses hukum yang dikomandoi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Dimas Praja Subroto, terus berjalan progresif sesuai dengan arahan tegas Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

BACA JUGA :  Ketahanan dan kemandirian pangan menjadi persoalan primer yang secara langsung berada pada wilayah lokal dan nasional

“Ya, untuk kasus dump truck saat ini, teman-teman penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus di bawah komando Mas Dimas masih terus berjalan. Penyidik telah memanggil dan memeriksa lebih dari 20 orang saksi,” ujar Alfa Dera saat memberikan keterangan, Senin (27/4).

Dera menjelaskan, pihak penyidik juga telah berkoordinasi secara intensif dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kerugian keuangan negaranya akan segera keluar. Kami pastikan Insyaallah teman-teman BPKP segera menyerahkan hasil perhitungannya.

Kami yakin BPKP bekerja secara profesional menghitung berapa jumlah uang rakyat yang rugi. Setelah jumlahnya keluar, baru akan ditentukan siapa yang bertanggung jawab,” tegas Dera.

BACA JUGA :  Warga Alas Komitmen Dukung Iqbal-Dinda di Pilgub 2024 NTB

Rekam Jejak “Duet Maut” Pemberantas Korupsi

Ketegasan penyidikan kasus ini tidak lepas dari rekam jejak mumpuni “duet” Alfa Dera dan Dimas Praja Subroto.

Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital, keduanya pernah bertugas di satuan kerja (satker) yang sama dan memiliki sejarah panjang dalam membongkar kasus korupsi bernilai fantastis.

Keduanya tercatat pernah berhasil memulihkan kerugian uang tindak pidana pajak hingga hampir Rp 3 miliar. Selain itu, duet ini juga sukses membongkar kasus korupsi pengadaan jasa perencanaan di Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dengan nilai pantastis.

Prestasi paling menonjol dari keduanya adalah saat berhasil meringkus buronan kelas kakap asal Sulawesi Barat bernama Meryati, yang merugikan keuangan negara hingga Rp 41 miliar.

Meryati yang divonis empat tahun penjara sempat melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun, sebelum akhirnya takluk di tangan Alfa Dera dan Dimas Praja.

BACA JUGA :  Pengangkatan Kadus Diduga Tak Prosedural, LSM Lidik NTB Hearing di DPMD Loteng

Awas “Markus”, Kejari Ingatkan Kasus Transparan Berdasarkan Alat Bukti

Menutup keterangannya, Alfa Dera memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak agar tidak termakan rayuan oknum atau makelar kasus (markus) yang mengklaim bisa menyelesaikan perkara di Kejari Lombok Tengah.

“Kami ingatkan, jangan percaya kalau ada yang bilang bisa bantu selesaikan perkara. Awas tipu-tipu! Kalau ada yang menjanjikan seperti itu, bohong semua. Penanganan ini murni berdasarkan alat bukti, semuanya transparan dan masyarakat bisa ikut mengawasi,” tegas mantan Kasi Intelijen Lampung Tengah tersebut.

Ia juga mewanti-wanti pihak-pihak terkait agar tidak mencoba-coba “bermain” dalam perkara ini.

“Jangan mau diiming-imingi atau dijanjikan oleh pihak-pihak tertentu. Ini uang rakyat, tidak usah aneh-aneh di kondisi saat ini,” pungkas Dera dengan nada tegas. (Rls/red)

Berita Terkait

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati
Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata
Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:55 WIB

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

BERITA TERBARU

Pendidikan

Kendalikan Inflasi, Pemkab Lombok Tengah Luncurkan BESTI

Sabtu, 1 Agu 2026 - 21:08 WIB