Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Endus Ada Persaingan Bisnis Tak Sehat

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha, melalui tim kuasa hukumnya, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Sidang perdana gugatan tersebut digelar pada Senin, 17 Februari 2025. Namun, Kejati NTB memilih tidak menghadiri sidang tanpa memberikan alasan yang jelas.

Kuasa hukum Isabel Tanihaha, M. Ihwan, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Iwan Slank, menjelaskan bahwa gugatan praperadilan diajukan karena penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC) oleh Kejati NTB dinilai tidak sah secara hukum.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perjanjian kerjasama antara klien kami dengan PT Tripat Lombok Barat murni bersifat bisnis ke bisnis (B to B). Ini adalah kasus perdata, bukan pidana,” tegas Ihwan di hadapan wartawan usai sidang perdana, Senin (17/2/2025).

BACA JUGA :  Melalui Pemilihan Sengit, Lalu Arik Terpilih Jadi Ketua DPP LSM Kasta NTB

Ihwan menjelaskan, objek perjanjian KSO tersebut berupa aset seluas 8,4 hektare yang justru dijadikan penyertaan modal oleh PT Tripat berdasarkan keputusan DPRD Lombok Barat (Lobar) Nomor 7/Kep/DPRD Lobar tertanggal 7 Mei 2023, serta keputusan Bupati Lobar.

Dengan demikian, objek KSO tersebut bukan lagi milik Pemkab Lobar, melainkan menjadi milik PT Tripat.

“Klien saya menandatangani perjanjian bersama Direktur Utama PT Tripat pada 8 November 2012 di hadapan notaris Hamzan Wahyudi. Saat itu, klien saya menjabat sebagai Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera,” ungkap Ihwan.

Lebih lanjut, Ihwan menyatakan bahwa PT Tripat mengajukan kredit ke Bank Sinarmas dalam posisi kerjasama KSO. Namun, kliennya tidak pernah terlibat dalam proses penyertaan modal tersebut.

Bahkan, saat proses penganggungan hingga pencairan dana di PT Bliss, kliennya sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur.

BACA JUGA :  KRI Bung Karno-369 Perkuat Armada RI Untuk Kembalikan Kejayaan Maritim Indonesia

“Klien saya sudah bukan Direktur sejak 5 Mei 2014. Jabatan tersebut sudah beralih ke orang baru. Jadi, sangat aneh jika klien saya dijerat dalam kasus ini. Tidak ada satupun perbuatan hukum pidana yang dilanggarnya,” tegas Ihwan.

Ihwan juga menyayangkan fakta bahwa Direktur Utama PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang baru hingga kini belum diperiksa oleh penyidik Kejati NTB. Padahal, objek yang diagunkan oleh PT Tripat adalah aset milik PT Tripat, bukan aset negara.

“Dalam perkara ini, tidak ada kewenangan administrasi di dalamnya karena perjanjian tersebut dilakukan antara badan usaha dengan badan usaha, bukan melibatkan pemerintah,” jelas Ihwan.

Ia menambahkan, kliennya justru telah menanam modal yang nilainya lebih besar dari kerugian negara sebesar Rp 38 miliar yang dituduhkan.

BACA JUGA :  Kapolres Bima Kota Pimpin Apel Gelar Kelengkapan Kendaraan Dinas dan Almatsus dalam Rangka Kesipan Pengamanan Pemilu 2024

“Bangunan fisiknya masih ada hingga saat ini,” ucapnya.

Ihwan juga menyarankan agar jaksa penuntut umum bertindak sebagai jaksa pengacara negara, bukan sebagai penuntut umum.

“Perjanjian KSO ini seharusnya berada dalam lingkup perdata, bukan pidana,” sambungnya.

Menurut Ihwan, jika memang ada unsur tindak pidana, maka penyertaan modal oleh Bupati dan DPRD Lobar seharusnya dibatalkan.

Namun, hal tersebut belum dilakukan. Artinya, aset seluas 8,4 hektare tersebut tetap menjadi milik PT Tripat, dan instrumen hukum tidak boleh digunakan untuk menjerat seseorang dalam persaingan bisnis.

“Dalam kasus klien saya, ini adalah bentuk kriminalisasi dan ada persaingan bisnis antar perusahaan mal di dalamnya. Kami menduga ada kriminalisasi dalam persaingan bisnis. Padahal, iklim investasi harus sehat dan normal, tidak boleh ada yang mematikan,” tandas Ihwan.

Berita Terkait

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026
Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:16 WIB

Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

BERITA TERBARU