NESIANEWS.COM – Tanah Lapangan Umum milik Desa Ubung Kecamatan Jonggat Lombok Tengah di NTB, diduga akan diklaim oleh Pemkab Lombok Tengah, Kades Ubung geram!!!
Dugaan klaim itu, diketahui oleh Kades Ubung setelah sejumlah orang yang mengaku dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Tengah yang akan melakukan pengukuran atas lapangan Ubung tersebut untuk dibuatkan sertifikat.
Hal tersebut, nendapat perlawanan keras dari Kades Ubung, pasalanya tanah tersebut milik masyarakat dan desa ubung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanah lapangan itu bukan aset Daerah Loteng dan tanah itu tidak di beli dari uang Pemda Loteng, melainkan tanah tersebut milik warga masyarakat desa Ubung,”tegas Kades Ubung Rodi Setiawan S.Sos, Kamis 11/5/2023, kepada wartawan di Ruang Kerjanya.
Kalau mau tau sejarah lahan lapangan itu lanjut Kades, sioersilahkan ditanyakan terlebih dahulu ke Raden Tuan Lalu Marzuki Mantan Kades Ubung.
“Jangan asal mau datang ukur lalu mau membuatkan sertifikatnya,”ujar Kades.
Menurut Kades, awalnya tanah lapangan ini luasnya sekitar 70 are. Namun dimasa kepemimpinan Raden Tuan Lalu Marzuki tanah tersebut digugat oleh Papuk Plung dan dimenangkan oleh Papuk Plung. Dan sekarang tersisa sekitar seluas 40 are dan kita sudah tembok keliling.
“Sementara di dalam tanah yang seluas 40 are ini ada juga tanah saya sekitar seluas 24 are. Dokumen, pipilnya masih ada saya pengang, tetapi saya tidak mau bicarakan karena sudah dipergunakan untuk umum,” terang Rodi Setiawan yang kini mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Provinsi NTB Dapil 8 ini.
Selain itu, di dalam tanah itu ada tanah milik Wayan Reme dan Papuq Maun. Dan mereka juga tidak pernah membicarakannya karena sudah menjadi milik umum.
“Lalu tanah yang mana dikatakan tanah aset Daerah?” tanya Kades.
“Jadi jangan asal datang dan mau ukur lalu mau membuatkan sertifikat tanah atas nama Pemda Loteng. Aset Daerah harus mempelajari dan mengetahui dulu sejarah tanah, asal usul tanah dari tanah lapangan tersebut baru berbuat,”jelas Kades lagi.
Kalau pihak BPKAD tetap nekat akan mensertifikatkan tanah lapangan itu, maka akan berhadapan dengan Pemdes Ubung dan warga Desa Ubung
Bila tiba-tiba dari Aset Pemda Loteng datang mengklaim dan mau ngukur tanah lapangan Desa Ubung untuk dibuatkan sertifikat, dengan alasan agar tanah tersebut sudah masuk sistem dan masuk data aset pemda, serta agar jangan ada yang gugat bagi Kades alasan yang belum bisa diterima.
“Ya saya larang dan tentang keras, sebab tanah tersebut bukan masuk tanah aset Pemda Loteng dan Pemdes Ubung tidak pernah mendaftarkan menjadi Aset Daerah,”tukas Kades.
Justru kalau Aset Daerah mengkalim dan membuatkan sertifikat maka pihaknya bersama warga masyarakat Desa Ubung langsung akan melakukan gugatan.
Sementara itu Kepala BPKAD Lombok Tengah Ibu Aluh yang dikonfirmasi via WA-nya, hingga berita ini dimuat, belum memberikan jawaban.