Tanah Lapangan Ubung Milik Pemda ? Kades Ubung Geram!!!

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Tanah Lapangan Umum milik Desa Ubung Kecamatan Jonggat Lombok Tengah di NTB, diduga akan diklaim oleh Pemkab Lombok Tengah, Kades Ubung geram!!!

Dugaan klaim itu, diketahui oleh Kades Ubung setelah sejumlah orang yang mengaku dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Tengah yang akan melakukan pengukuran atas lapangan Ubung tersebut untuk dibuatkan sertifikat.

Hal tersebut, nendapat perlawanan keras dari Kades Ubung, pasalanya tanah tersebut milik masyarakat dan desa ubung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanah lapangan itu bukan  aset Daerah Loteng dan tanah itu tidak di beli dari uang Pemda Loteng, melainkan tanah tersebut milik warga masyarakat desa Ubung,”tegas Kades Ubung Rodi Setiawan S.Sos, Kamis 11/5/2023, kepada wartawan di Ruang Kerjanya.

BACA JUGA :  Tim Puma Polres Lombok Utara Sita 2 Unit BB dan Amankan Terduga Pelaku Penggelapan

Kalau mau tau sejarah lahan lapangan itu lanjut Kades, sioersilahkan ditanyakan terlebih dahulu ke Raden Tuan Lalu Marzuki Mantan Kades Ubung.

“Jangan asal mau datang ukur lalu mau membuatkan sertifikatnya,”ujar Kades.

Menurut Kades, awalnya tanah lapangan ini luasnya sekitar 70 are. Namun dimasa kepemimpinan Raden Tuan Lalu Marzuki tanah tersebut digugat oleh Papuk Plung dan dimenangkan oleh Papuk Plung. Dan sekarang tersisa sekitar seluas 40 are dan kita sudah tembok keliling.

“Sementara di dalam tanah yang seluas 40 are ini ada juga tanah saya sekitar seluas 24 are. Dokumen, pipilnya masih ada saya pengang, tetapi saya tidak mau bicarakan karena sudah dipergunakan untuk umum,” terang Rodi Setiawan yang kini mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Provinsi NTB Dapil 8 ini.

BACA JUGA :  Demo di Kejari, Aktivis Minta Kadis Perindag Mataram Diperiksa

Selain itu, di dalam tanah itu ada tanah milik Wayan Reme dan Papuq Maun. Dan mereka juga tidak pernah membicarakannya karena sudah menjadi milik umum.

“Lalu tanah yang mana dikatakan tanah aset Daerah?” tanya Kades.

“Jadi jangan asal datang dan mau ukur lalu mau membuatkan sertifikat tanah atas nama Pemda Loteng. Aset Daerah harus mempelajari dan mengetahui dulu sejarah tanah, asal usul tanah dari tanah lapangan tersebut baru berbuat,”jelas Kades lagi.

Kalau pihak BPKAD tetap nekat akan mensertifikatkan tanah lapangan itu, maka akan berhadapan dengan Pemdes Ubung dan warga Desa Ubung

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi DAK Dikbud NTB 2023, Kadis dan PPK SMK Jadi Sorotan

Bila tiba-tiba dari Aset Pemda Loteng datang mengklaim dan mau ngukur tanah lapangan Desa Ubung untuk dibuatkan sertifikat, dengan alasan agar tanah tersebut sudah masuk sistem dan masuk data aset pemda, serta agar jangan ada yang gugat bagi Kades alasan yang belum bisa diterima.

“Ya saya larang dan tentang keras, sebab tanah tersebut bukan masuk tanah aset Pemda Loteng dan Pemdes Ubung tidak pernah mendaftarkan menjadi Aset Daerah,”tukas Kades.

Justru kalau Aset Daerah mengkalim dan membuatkan sertifikat maka pihaknya bersama warga masyarakat Desa Ubung langsung akan melakukan gugatan.

Sementara itu Kepala BPKAD Lombok Tengah Ibu Aluh yang dikonfirmasi via WA-nya, hingga berita ini dimuat, belum memberikan jawaban.

Berita Terkait

SPBU Jatiwaringin Minta Maaf, Bantah Libatkan Nama AWPI di Kasus BBM
Faozal: Video Bupati Lombok Timur Usir Pemandu Wisata Tak Utuh
Waduh! Tambang Liar di Seloto KSB Bakal Beroperasi Dengan Wajah Baru
Tanggapi Ditreskrimum Polda NTB, Pelapor Dugagaan Ijazah Palsu: Integritas Dir Patut Dipertanyakan!
BRI Kanca Pondok Gede MoU dengan PT Tekno Intergrasi Solusindo
Diduga Tak Memiliki Izin Lengkap, LSM AMANAT Laporkan PT USI ke Polda NTB
Kasta NTB Pertanyakan Urgensi dan Motif Dibalik Surat Edaran Bupati KLU Nomor 188.64 Tahun 2024
Hakim Isrin Ditunjuk Jadi Mediator Gugatan Rp105 Miliar Fihirudin
Berita ini 80 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:24 WIB

SPBU Jatiwaringin Minta Maaf, Bantah Libatkan Nama AWPI di Kasus BBM

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:28 WIB

Faozal: Video Bupati Lombok Timur Usir Pemandu Wisata Tak Utuh

Senin, 20 Januari 2025 - 05:08 WIB

Waduh! Tambang Liar di Seloto KSB Bakal Beroperasi Dengan Wajah Baru

Rabu, 11 September 2024 - 08:14 WIB

Tanggapi Ditreskrimum Polda NTB, Pelapor Dugagaan Ijazah Palsu: Integritas Dir Patut Dipertanyakan!

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:22 WIB

BRI Kanca Pondok Gede MoU dengan PT Tekno Intergrasi Solusindo

Jumat, 28 Juni 2024 - 14:06 WIB

Diduga Tak Memiliki Izin Lengkap, LSM AMANAT Laporkan PT USI ke Polda NTB

Senin, 24 Juni 2024 - 15:00 WIB

Kasta NTB Pertanyakan Urgensi dan Motif Dibalik Surat Edaran Bupati KLU Nomor 188.64 Tahun 2024

Kamis, 20 Juni 2024 - 12:40 WIB

Hakim Isrin Ditunjuk Jadi Mediator Gugatan Rp105 Miliar Fihirudin

BERITA TERBARU