Tanah Lapangan Ubung Milik Pemda ? Kades Ubung Geram!!!

- Wartawan

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Tanah Lapangan Umum milik Desa Ubung Kecamatan Jonggat Lombok Tengah di NTB, diduga akan diklaim oleh Pemkab Lombok Tengah, Kades Ubung geram!!!

Dugaan klaim itu, diketahui oleh Kades Ubung setelah sejumlah orang yang mengaku dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Tengah yang akan melakukan pengukuran atas lapangan Ubung tersebut untuk dibuatkan sertifikat.

Hal tersebut, nendapat perlawanan keras dari Kades Ubung, pasalanya tanah tersebut milik masyarakat dan desa ubung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tanah lapangan itu bukan  aset Daerah Loteng dan tanah itu tidak di beli dari uang Pemda Loteng, melainkan tanah tersebut milik warga masyarakat desa Ubung,”tegas Kades Ubung Rodi Setiawan S.Sos, Kamis 11/5/2023, kepada wartawan di Ruang Kerjanya.

BACA JUGA :  Tiba-tiba Head Unit Blank Pada Mitsubisi Xpander, Bikin Konsumen Kecewa

Kalau mau tau sejarah lahan lapangan itu lanjut Kades, sioersilahkan ditanyakan terlebih dahulu ke Raden Tuan Lalu Marzuki Mantan Kades Ubung.

“Jangan asal mau datang ukur lalu mau membuatkan sertifikatnya,”ujar Kades.

Menurut Kades, awalnya tanah lapangan ini luasnya sekitar 70 are. Namun dimasa kepemimpinan Raden Tuan Lalu Marzuki tanah tersebut digugat oleh Papuk Plung dan dimenangkan oleh Papuk Plung. Dan sekarang tersisa sekitar seluas 40 are dan kita sudah tembok keliling.

“Sementara di dalam tanah yang seluas 40 are ini ada juga tanah saya sekitar seluas 24 are. Dokumen, pipilnya masih ada saya pengang, tetapi saya tidak mau bicarakan karena sudah dipergunakan untuk umum,” terang Rodi Setiawan yang kini mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Provinsi NTB Dapil 8 ini.

BACA JUGA :  Virall !! Puluhan WNI di Myanmar Minta Dipulangkan Presiden

Selain itu, di dalam tanah itu ada tanah milik Wayan Reme dan Papuq Maun. Dan mereka juga tidak pernah membicarakannya karena sudah menjadi milik umum.

“Lalu tanah yang mana dikatakan tanah aset Daerah?” tanya Kades.

“Jadi jangan asal datang dan mau ukur lalu mau membuatkan sertifikat tanah atas nama Pemda Loteng. Aset Daerah harus mempelajari dan mengetahui dulu sejarah tanah, asal usul tanah dari tanah lapangan tersebut baru berbuat,”jelas Kades lagi.

Kalau pihak BPKAD tetap nekat akan mensertifikatkan tanah lapangan itu, maka akan berhadapan dengan Pemdes Ubung dan warga Desa Ubung

BACA JUGA :  ITDC Berbagi Hewan Kurban Dalam Rangka Sambut Hari Raya Idul Adha 1444 H

Bila tiba-tiba dari Aset Pemda Loteng datang mengklaim dan mau ngukur tanah lapangan Desa Ubung untuk dibuatkan sertifikat, dengan alasan agar tanah tersebut sudah masuk sistem dan masuk data aset pemda, serta agar jangan ada yang gugat bagi Kades alasan yang belum bisa diterima.

“Ya saya larang dan tentang keras, sebab tanah tersebut bukan masuk tanah aset Pemda Loteng dan Pemdes Ubung tidak pernah mendaftarkan menjadi Aset Daerah,”tukas Kades.

Justru kalau Aset Daerah mengkalim dan membuatkan sertifikat maka pihaknya bersama warga masyarakat Desa Ubung langsung akan melakukan gugatan.

Sementara itu Kepala BPKAD Lombok Tengah Ibu Aluh yang dikonfirmasi via WA-nya, hingga berita ini dimuat, belum memberikan jawaban.

Berita Terkait

Tanggapi Ditreskrimum Polda NTB, Pelapor Dugagaan Ijazah Palsu: Integritas Dir Patut Dipertanyakan!
BRI Kanca Pondok Gede MoU dengan PT Tekno Intergrasi Solusindo
Diduga Tak Memiliki Izin Lengkap, LSM AMANAT Laporkan PT USI ke Polda NTB
Kasta NTB Pertanyakan Urgensi dan Motif Dibalik Surat Edaran Bupati KLU Nomor 188.64 Tahun 2024
Hakim Isrin Ditunjuk Jadi Mediator Gugatan Rp105 Miliar Fihirudin
Dugaan Permainan Elit Pemerintah, 3 Gili di KLU Krisis Air Bersih
PJ Gubernur Hadiri Acara Politik, Kasta NTB Geruduk Bawaslu. Ada apa ??
Merugikan Petani ?, 1000 Ton Beras Impor Masuk Sumbawa dan KSB
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 08:14 WIB

Tanggapi Ditreskrimum Polda NTB, Pelapor Dugagaan Ijazah Palsu: Integritas Dir Patut Dipertanyakan!

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:22 WIB

BRI Kanca Pondok Gede MoU dengan PT Tekno Intergrasi Solusindo

Jumat, 28 Juni 2024 - 14:06 WIB

Diduga Tak Memiliki Izin Lengkap, LSM AMANAT Laporkan PT USI ke Polda NTB

Senin, 24 Juni 2024 - 15:00 WIB

Kasta NTB Pertanyakan Urgensi dan Motif Dibalik Surat Edaran Bupati KLU Nomor 188.64 Tahun 2024

Kamis, 20 Juni 2024 - 12:40 WIB

Hakim Isrin Ditunjuk Jadi Mediator Gugatan Rp105 Miliar Fihirudin

Jumat, 14 Juni 2024 - 05:27 WIB

Dugaan Permainan Elit Pemerintah, 3 Gili di KLU Krisis Air Bersih

Selasa, 23 April 2024 - 16:59 WIB

PJ Gubernur Hadiri Acara Politik, Kasta NTB Geruduk Bawaslu. Ada apa ??

Jumat, 5 April 2024 - 04:11 WIB

Merugikan Petani ?, 1000 Ton Beras Impor Masuk Sumbawa dan KSB

BERITA TERBARU