Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menggelar sidang lapangan di lokasi proyek pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat, Selasa (12/5/2026).

Peninjauan ini menyingkap realitas muram dari proyek pelayanan dasar yang dikorupsi. Bangunan yang seharusnya bisa difungsikan secara maksimal untuk melayani kesehatan masyarakat, kini kondisinya sangat memprihatinkan. Struktur fisiknya tampak miring dan tanahnya mengalami penurunan. Alih-alih dapat dinikmati manfaatnya oleh rakyat.

Sidang lapangan yang dipimpin oleh Hakim Anggota 2 PN Tipikor Mataram, Djoko Sopriyono, ini menjadi langkah krusial bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencocokkan fakta fisik bangunan dengan dakwaan perkara. Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni A, L, dan E, turut dihadirkan dalam peninjauan yang berlangsung aman sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WITA tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, menegaskan bahwa kondisi fasilitas kesehatan Tahun Anggaran 2021 tersebut berdasarkan alat bukti menyalahi spesifikasi teknis sehingga sangat membahayakan jika difungsikan.

BACA JUGA :  Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!

“Bangunan ini rawan roboh, itu berdasarkan keterangan ahli yang menyatakan bangunannya salah struktur. Melalui pemeriksaan ini, Jaksa membuktikan isi dakwaan secara langsung. Akibat niat jahat (mens rea) tersebut, dampaknya adalah penderitaan masyarakat yang kehilangan hak atas layanan kesehatan mereka,” tegas Dimas di lokasi proyek.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi ini mencapai Rp1.038.227.522. Di tengah berjalannya proses hukum, salah satu terdakwa berinisial A diketahui telah menunjukkan iktikad dengan menitipkan uang pengganti sebesar Rp300 juta. Persidangan kasus ini rencananya akan kembali dilanjutkan pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Fokus Perbaikan Sistem, Hentikan “Pengkondisian” Proyek

Korupsi di sektor pelayanan dasar memantik keprihatinan yang mendalam dari pihak kejaksaan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, yang mewakili Kepala Kejari Putri Ayu Wulandari, memberikan sorotan tajam terhadap tata kelola anggaran. Ia memperingatkan agar kasus di Batu Jangkih menjadi pelajaran sekaligus momentum perbaikan, bukan sekadar ajang menghukum orang.

“Penegakan hukum ini bukan semata-mata mencari berapa banyak tersangka yang bisa dijerat, melainkan fokus pada perbaikan sistem agar kasus serupa tidak terulang. Kami tidak ingin ada lagi korupsi dalam pembangunan fisik Puskesmas atau fasilitas lainnya,” ujar Alfa Dera.

BACA JUGA :  Ratusan Gram Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Sumbawa

Secara khusus, ia memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proyek-proyek pemerintah untuk menghentikan praktik kotor sejak dini.

“Berhentilah mulai sekarang terkait dengan praktik pengkondisian-pengkondisian proyek. Zaman sudah berubah dan sangat terbuka. Mari kita sama-sama meluruskan niat dalam bekerja, demi mendukung terwujudnya visi Indonesia yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo,” tegasnya.

Pendampingan Bukan untuk “Bemper” Koruptor

Sebagai bentuk pengawalan Asta Cita, khususnya dalam memperkuat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi (Poin Ke-7), Kejari Lombok Tengah mendorong perbaikan tata kelola birokrasi dari hulu hingga hilir.

Alfa mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk merapikan proses, mulai dari tahap perencanaan, pelelangan, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, serah terima, hingga pencatatan inventaris dan penghapusan aset.

“Kami di Kejaksaan siap membuka dan membedah apa saja titik-titik rawannya sebagai upaya pencegahan. Kami memiliki Bidang Intelijen yang siap memberikan peningkatan pemahaman hukum, serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk pendampingan hukum. Namun ingat, pendampingan ini bukan untuk dijadikan bemper (pelindung) atas penyimpangan, melainkan murni upaya pencegahan. Tujuannya adalah perbaikan tata kelola.

BACA JUGA :  Desain Publikasi MTQ XXXI NTB 2026 Resmi Diluncurkan

Ancaman Perampasan Aset: Tak Cukup Hanya “Pasang Badan”

Di samping upaya preventif, Kejaksaan juga mengirimkan pesan tegas terkait penindakan represif. Alfa memastikan bahwa kejahatan korupsi akan ditindak hingga ke akar hartanya demi memulihkan kerugian masyarakat, yang hak atas kesehatannya (Asta Cita Poin Ke-4) telah dirampas.

“Bagi para koruptor, kami pastikan akan memiskinkan Anda. Kami akan melakukan perampasan aset apabila tersangka yang terbukti korupsi tidak bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara. Uang tersebut harus ditarik dan kembali kepada rakyat!” seru Alfa.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan tegas bagi para pelaku tindak pidana korupsi yang kerap meremehkan hukum.

“Jangan berpikir bisa sekadar ‘pasang badan’ masuk penjara, lalu masalah selesai sementara uang negara hilang. Kami kejar asetnya. Ini harus menjadi contoh dan efek jera yang nyata bagi siapa pun yang berniat merampok uang rakyat,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara
Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka
Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang
Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:20 WIB

Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:35 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:37 WIB

Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang

BERITA TERBARU

Pendidikan

Bupati Loteng Lepas 56 Peserta Kafilah MTQ XXXI NTB 2026

Minggu, 7 Jun 2026 - 20:38 WIB

Peristiwa

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:47 WIB