Polres Lombok Tengah Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Tiga Terduga Diamankan

- Wartawan

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika. Di mana dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM didampingi, Wakapolres Loteng KOMPOL Refindo Pradikta Rulando SIK. M.AP, Kasat Narkoba Polres Loteng IPTU Derpin Hutabarat, SH, MH, Kasi Humas Polres Loteng IPTU Hariono dan Plt. Kasi propam Ipda Reza Ihyaul, I SH. MH.

BACA JUGA :  Pangdam I/BB Beserta Kapoldasu, Ucapkan Selamat Kepada Burju Simatupang ST Jabat Koordinator DPP SPRI Wilayah Barat

Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut berkat kinerja Sat Resnarkoba. Di mana penangkapan sendiri berlangsung pada Jum’at 26 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiga terduga pelaku kami amankan di wilayah Dusun Waker Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, sekitar pukul 12.00 wita,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat, KMHDI Laksanakan Cek Kesehatan

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat menyampaikan, selain mengamankan ketiga pelaku. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 (satu) poket sabu seberat 0,36 gram.

“Kami juga menyita dua poket sabu yang sudah terpakai, 2 lembar plastik klip transparan, 4 HP dan sejumlah alat hisap,” bebernya.

Sambung Kasat, ketiga terduga pelaku masing-masing inisial BRP (36), asal Praya, IBS (36) asal Jonggat dan RF (35) asal Praya. “Pada saat kami amankan, ketiga pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” sebutnya.

BACA JUGA :  Libur Sekolah, Pergerakan Penumpang di Bandara Lombok Meningkat

Kini ketige pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait asal barang tersebut. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1.huruf a UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Berita Terkait

Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!
Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!
Korban Ungkap Modus Dugaan Penipuan Erwin Komisaris LNI
Bukannya Berbuka Puasa Malah Nyopet, Akhirnya Dibekuk!
Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Laki-laki Inisal S Diamankan
Setubuhi Anak Umur 14 Tahun, 9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Empat Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bilelando Diamankan
Saling Ancam di Sosial Media, Polres Loteng Mediasi Dua Kelompok Pemuda
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:28 WIB

Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!

Senin, 17 Maret 2025 - 18:23 WIB

Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:12 WIB

Korban Ungkap Modus Dugaan Penipuan Erwin Komisaris LNI

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:28 WIB

Bukannya Berbuka Puasa Malah Nyopet, Akhirnya Dibekuk!

Senin, 10 Maret 2025 - 08:49 WIB

Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Laki-laki Inisal S Diamankan

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:17 WIB

Setubuhi Anak Umur 14 Tahun, 9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:36 WIB

Empat Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bilelando Diamankan

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:37 WIB

Saling Ancam di Sosial Media, Polres Loteng Mediasi Dua Kelompok Pemuda

BERITA TERBARU