Polres Lombok Tengah Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Tiga Terduga Diamankan

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika. Di mana dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM didampingi, Wakapolres Loteng KOMPOL Refindo Pradikta Rulando SIK. M.AP, Kasat Narkoba Polres Loteng IPTU Derpin Hutabarat, SH, MH, Kasi Humas Polres Loteng IPTU Hariono dan Plt. Kasi propam Ipda Reza Ihyaul, I SH. MH.

BACA JUGA :  Ratusan Botol Miras Diamankan Sat Res Narkoba Polres Loteng

Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut berkat kinerja Sat Resnarkoba. Di mana penangkapan sendiri berlangsung pada Jum’at 26 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiga terduga pelaku kami amankan di wilayah Dusun Waker Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, sekitar pukul 12.00 wita,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tersangka IWAS Diserahkan Kepolisian ke Kejaksaan

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat menyampaikan, selain mengamankan ketiga pelaku. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 (satu) poket sabu seberat 0,36 gram.

“Kami juga menyita dua poket sabu yang sudah terpakai, 2 lembar plastik klip transparan, 4 HP dan sejumlah alat hisap,” bebernya.

Sambung Kasat, ketiga terduga pelaku masing-masing inisial BRP (36), asal Praya, IBS (36) asal Jonggat dan RF (35) asal Praya. “Pada saat kami amankan, ketiga pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” sebutnya.

BACA JUGA :  Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Berhasil Dievakuasi dari Amuk Warga Oleh Polsek Pujut dan Personel Polres Lombok Tengah

Kini ketige pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait asal barang tersebut. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1.huruf a UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Berita Terkait

Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng
Bapak Perkaos Anak Kandung, Kejari Loteng Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian
Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng
‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!
Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!
Korban Ungkap Modus Dugaan Penipuan Erwin Komisaris LNI
Berita ini 35 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:59 WIB

Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:49 WIB

Bapak Perkaos Anak Kandung, Kejari Loteng Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian

Rabu, 23 April 2025 - 18:27 WIB

Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng

Senin, 14 April 2025 - 07:18 WIB

‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:37 WIB

Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:28 WIB

Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!

Senin, 17 Maret 2025 - 18:23 WIB

Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:12 WIB

Korban Ungkap Modus Dugaan Penipuan Erwin Komisaris LNI

BERITA TERBARU