Polres Lombok Tengah Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Tiga Terduga Diamankan

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika. Di mana dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM didampingi, Wakapolres Loteng KOMPOL Refindo Pradikta Rulando SIK. M.AP, Kasat Narkoba Polres Loteng IPTU Derpin Hutabarat, SH, MH, Kasi Humas Polres Loteng IPTU Hariono dan Plt. Kasi propam Ipda Reza Ihyaul, I SH. MH.

BACA JUGA :  Planogram Goes to Mandalika 2023 Hadir di Bandara Lombok Meriahkan MotoGP

Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut berkat kinerja Sat Resnarkoba. Di mana penangkapan sendiri berlangsung pada Jum’at 26 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiga terduga pelaku kami amankan di wilayah Dusun Waker Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, sekitar pukul 12.00 wita,” jelasnya.

BACA JUGA :  Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat menyampaikan, selain mengamankan ketiga pelaku. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 (satu) poket sabu seberat 0,36 gram.

“Kami juga menyita dua poket sabu yang sudah terpakai, 2 lembar plastik klip transparan, 4 HP dan sejumlah alat hisap,” bebernya.

Sambung Kasat, ketiga terduga pelaku masing-masing inisial BRP (36), asal Praya, IBS (36) asal Jonggat dan RF (35) asal Praya. “Pada saat kami amankan, ketiga pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu,” sebutnya.

BACA JUGA :  Polres Sumbawa Barat Gagalkan Penyelundupan 6 Ton Pupuk Subsidi Lintas Pulau

Kini ketige pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait asal barang tersebut. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1.huruf a UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Berita Terkait

Viralll Video Investigasi BBC “Kekerasan Seksual”, Wali Santri Datangi Ponpes ABW di Jonggat, Lombok Tengah
Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Nyaris Penuhi Tuntutan Jaksa
Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng
MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Berita ini 52 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 07:08 WIB

Viralll Video Investigasi BBC “Kekerasan Seksual”, Wali Santri Datangi Ponpes ABW di Jonggat, Lombok Tengah

Jumat, 4 September 2026 - 07:42 WIB

Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Nyaris Penuhi Tuntutan Jaksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:04 WIB

MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:39 WIB

Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

BERITA TERBARU