Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menuntut hukuman pidana penjara sekaligus perampasan harta benda terhadap tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah.

Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembayaran insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019–2023.

​Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, menyatakan langkah penyitaan harta tersebut adalah instrumen penegakan hukum untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Kami bukan hanya menuntut hukuman penjara, tapi juga menuntut agar harta para terdakwa dirampas untuk mengganti uang rakyat yang sudah dikorupsi. Hal ini diputuskan secara cermat berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, pada Kamis, 23 April 2026.

BACA JUGA :  Luar Biasa, Bupati Lombok Terima Sabuk Hitam DAN 2 Dari INKANAS

​Pembacaan surat tuntutan tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Dimas Praja Subroto, bersama Toufan Hazmi Haidi dan Anak Agung Gede Triyatna, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Kamis malam. Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, dengan hakim anggota Irawan dan Djoko Sopriono.

​Dalam persidangan, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana terberat kepada Lalu Karyawan, mantan Kepala Bapenda periode 2019–2021. Ia dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.556.844.610.

BACA JUGA :  Lalu Iqra Hafidin Bisa Jadi Representasi Kaum Muda di Pilkada Loteng

​Jaksa menegaskan, apabila Lalu Karyawan tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Jika hasil lelang harta tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi tambahan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara.

​Terdakwa kedua, Jalaludin, yang merupakan mantan Kepala DPMPTSP sekaligus mantan Kepala Bapenda 2021, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 332.502.585. Kegagalan membayar uang pengganti akan berujung pada penyitaan harta atau tambahan masa kurungan selama 3 tahun 6 bulan.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Cabang Utama DKI Jakarta sebagai Juri Pemilihan Pengemudi Angkutan Umum Teladan Provinsi DKI Jakarta

​Adapun terdakwa ketiga, Lalu Bahtiar Sukmadinata, mantan pejabat Bapenda, dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 300 juta.

​Sidang pembacaan tuntutan yang turut dihadiri oleh penasehat hukum para terdakwa dan Panitera Pengganti Netty Sulfiani ini berjalan secara terbuka dan tertib. Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 27 April 2026, dengan agenda mendengarkan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari pihak penasehat hukum terdakwa. (Rls)

Berita Terkait

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

BERITA TERBARU