Langgar Aturan Jarak, 25 Gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah Ditutup Sementara

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pemberhentian sementara kegiatan usaha terhadap 25 gerai minimarket waralaba di Lombok Tengah.

Pemberhentian tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Ada 18 Alfamart dan 7 Indomaret yang mendapatkan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha. Nah, ini terutama pelanggarannya adalah terkait dengan jarak. Jadi jarak dari minimarket waralaba dengan pasar rakyat minimal 1 kilometer dan gerai-gerai ini berada kurang dari 1 kilometer sehingga kita melakukan penegakan Perda sebagaimana yang seharusnya,” jelas, Dalilah, S.P., M.Env.M., Kepala DPMPTSP Lombok Tengah. (11/5/26).

BACA JUGA :  31 Ribu Kendaraan Nikmati Diskon Pajak, Pemprov Terima Rp 10,44 Miliar

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, sanksi penghentian kegiatan usaha ini merupakan sanksi administratif, yaitu sesuai dengan Pasal 56 Ayat 2, sanksi administratif berupa pertama teguran tertulis.

“Ini sudah kita lakukan teguran tertulis ya, SP 1 tanggal 19 Januari 2026 dan kemudian SP 2 tertanggal 19 Februari 2026, namun belum ada penyesuaian terkait dengan yang diharuskan oleh Perda 7 Tahun 2021,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan yang dilaksanakan sesuai dengan Perda, DPMPTSP dan Satpol PP Lombok Tengah akan melakukan penghentian sementara kegiatan usaha minimarket waralaba selama 30 hari kalender terhitung mulai tanggal 11 Mei 2026 sampai dengan 10 Juni 2026.

BACA JUGA :  Wabup Nursiah: Generasi Muda Lombok Tengah Jangan Terlena Kemajuan Zaman

“Selama penghentian sementara kegiatan usaha, kita minta minimarket waralaba Alfamart dan Indomaret. Pertama, untuk melakukan penutupan mandiri sampai dengan tanggal 16 Mei 2026,” tegasnya.

Jadi, lanjut Dalilah, kalau sampai dengan batas 16 Mei 2026 belum ada penutupan mandiri, maka akan dilakukan tindakan penutupan oleh Satpol PP.

“​Kedua, selama masa penghentian 30 hari, gerai dilarang melakukan aktivitas perdagangan.

​Kemudian yang terakhir, apabila selama batas waktu penghentian sementara tidak ada penyesuaian usaha atau pindah lokasi, maka akan dilanjutkan pada proses pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan Pasal 56 Ayat 5 Perda 7 Tahun 2021,” terang Dalilah.

BACA JUGA :  Akomodasi Penginapan Ilegal di Tanjung Aan Bikin Rugi, Kades Sengkol Dukung Land Clearing

Daftar alamat gerai Alfamart yang akan dilakukan penghentian sementara:

Daftar alamat gerai Indomaret yang akan dilakukan penghentian sementara: 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zainal Mustakim, berharap kepada pengelola atau pemilik untuk menutup gerai minimarket waralabanya secara mandiri.

“Selama masa tunggu 6 hari (11-16 Mei 2026) pemilik perusahaan tidak menutup secara mandiri, maka berikutnya tugas kami adalah memastikan untuk ditutup,” tegas Zainal.

“Jadi kita konsekuen dengan keputusan yang sudah kita ambil. Kami akan turun untuk memastikan Alfamart, Indomaret, atau minimarket yang sudah ditegur itu untuk ditutup,” sambungnya. (red)

Berita Terkait

Peringati Hari PKK ke-54, Pemkab Lombok Tengah Perkuat Sinergi Wujudkan Indonesia Emas 2045
Samsat Kabupaten Bekasi berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik demi kenyamanan Masyarakat bayar Pajak
DPRD NTB Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Gubernur Tekankan Kerja Kolektif Hadapi Tantangan Daerah
Kadis Kominfo Lombok Tengah Tekankan Pemanfaatan Teknologi dan Bahasa Negara dalam Tata Kelola Pemerintahan
Nursiah Lepas 375 Calon Jamaah Haji Kloter 2 NTB asal Lombok Tengah
Laporan Gubernur Bersifat Pribadi: Bukan Soal Kritik, Tapi Pelanggaran Data Pribadi
Data Akurat Kunci Pembangunan NTB yang Tepat Sasaran
Menata Ulang Arah Pembangunan: NTB Kejar Target Satu Digit Kemiskinan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:32 WIB

Langgar Aturan Jarak, 25 Gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah Ditutup Sementara

Senin, 4 Mei 2026 - 21:18 WIB

Samsat Kabupaten Bekasi berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik demi kenyamanan Masyarakat bayar Pajak

Senin, 27 April 2026 - 17:53 WIB

DPRD NTB Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Gubernur Tekankan Kerja Kolektif Hadapi Tantangan Daerah

Kamis, 23 April 2026 - 08:17 WIB

Kadis Kominfo Lombok Tengah Tekankan Pemanfaatan Teknologi dan Bahasa Negara dalam Tata Kelola Pemerintahan

Kamis, 23 April 2026 - 08:00 WIB

Nursiah Lepas 375 Calon Jamaah Haji Kloter 2 NTB asal Lombok Tengah

Senin, 20 April 2026 - 16:49 WIB

Laporan Gubernur Bersifat Pribadi: Bukan Soal Kritik, Tapi Pelanggaran Data Pribadi

Kamis, 16 April 2026 - 21:22 WIB

Data Akurat Kunci Pembangunan NTB yang Tepat Sasaran

Kamis, 16 April 2026 - 21:11 WIB

Menata Ulang Arah Pembangunan: NTB Kejar Target Satu Digit Kemiskinan

BERITA TERBARU