Langgar Aturan Jarak, 25 Gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah Ditutup Sementara

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pemberhentian sementara kegiatan usaha terhadap 25 gerai minimarket waralaba di Lombok Tengah.

Pemberhentian tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Ada 18 Alfamart dan 7 Indomaret yang mendapatkan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha. Nah, ini terutama pelanggarannya adalah terkait dengan jarak. Jadi jarak dari minimarket waralaba dengan pasar rakyat minimal 1 kilometer dan gerai-gerai ini berada kurang dari 1 kilometer sehingga kita melakukan penegakan Perda sebagaimana yang seharusnya,” jelas, Dalilah, S.P., M.Env.M., Kepala DPMPTSP Lombok Tengah. (11/5/26).

BACA JUGA :  Kejari Lombok Tengah Luncurkan Program ‘JAGOAN’, Pastikan 56 Anak Terlantar dan Kurang Mampu Miliki Identitas Hukum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, sanksi penghentian kegiatan usaha ini merupakan sanksi administratif, yaitu sesuai dengan Pasal 56 Ayat 2, sanksi administratif berupa pertama teguran tertulis.

“Ini sudah kita lakukan teguran tertulis ya, SP 1 tanggal 19 Januari 2026 dan kemudian SP 2 tertanggal 19 Februari 2026, namun belum ada penyesuaian terkait dengan yang diharuskan oleh Perda 7 Tahun 2021,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan yang dilaksanakan sesuai dengan Perda, DPMPTSP dan Satpol PP Lombok Tengah akan melakukan penghentian sementara kegiatan usaha minimarket waralaba selama 30 hari kalender terhitung mulai tanggal 11 Mei 2026 sampai dengan 10 Juni 2026.

BACA JUGA :  Masa Arus Mudik, Polres Sumbawa Tingkatkan Patroli Ke Sejumlah Obyek Vital

“Selama penghentian sementara kegiatan usaha, kita minta minimarket waralaba Alfamart dan Indomaret. Pertama, untuk melakukan penutupan mandiri sampai dengan tanggal 16 Mei 2026,” tegasnya.

Jadi, lanjut Dalilah, kalau sampai dengan batas 16 Mei 2026 belum ada penutupan mandiri, maka akan dilakukan tindakan penutupan oleh Satpol PP.

“​Kedua, selama masa penghentian 30 hari, gerai dilarang melakukan aktivitas perdagangan.

​Kemudian yang terakhir, apabila selama batas waktu penghentian sementara tidak ada penyesuaian usaha atau pindah lokasi, maka akan dilanjutkan pada proses pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan Pasal 56 Ayat 5 Perda 7 Tahun 2021,” terang Dalilah.

BACA JUGA :  Lombok Tengah Raih Opini WTP ke-13 Berturut-Turut dari BPK

Daftar alamat gerai Alfamart yang akan dilakukan penghentian sementara:

Daftar alamat gerai Indomaret yang akan dilakukan penghentian sementara: 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zainal Mustakim, berharap kepada pengelola atau pemilik untuk menutup gerai minimarket waralabanya secara mandiri.

“Selama masa tunggu 6 hari (11-16 Mei 2026) pemilik perusahaan tidak menutup secara mandiri, maka berikutnya tugas kami adalah memastikan untuk ditutup,” tegas Zainal.

“Jadi kita konsekuen dengan keputusan yang sudah kita ambil. Kami akan turun untuk memastikan Alfamart, Indomaret, atau minimarket yang sudah ditegur itu untuk ditutup,” sambungnya. (red)

Berita Terkait

Resmi Jabat Kajari Lombok Tengah, Bayu Novrian Dinata Bawa Formasi Baru dan Rekam Jejak Tim Teddy Minahasa
APBD Perubahan NTB 2026 Disinyalir Defisit Rp 300 Miliar
Kejari Lombok Tengah Berhasil Selamatkan Rp2,16 Miliar PAD untuk Perkuat Pembangunan Daerah
Bacakan Amanat Menteri, Pathul Bahri Ajak Semua Pihak Bangun Masa Depan Anak
Pemkab Lombok Tengah Perluas Perlindungan ASN dan PPPK Lewat Kerja Sama Taspen Life
Tim PAKEM Lombok Tengah Dorong Literasi dan Deteksi Dini Terkait Informasi Keagamaan di Media Sosial
Desa Bilebante Wakili Lombok Tengah di Ajang Desa Berprestasi NTB 2026
Prestasi Lombok Tengah! HM Nursiah Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan 2026
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Resmi Jabat Kajari Lombok Tengah, Bayu Novrian Dinata Bawa Formasi Baru dan Rekam Jejak Tim Teddy Minahasa

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:00 WIB

APBD Perubahan NTB 2026 Disinyalir Defisit Rp 300 Miliar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:26 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Selamatkan Rp2,16 Miliar PAD untuk Perkuat Pembangunan Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:36 WIB

Bacakan Amanat Menteri, Pathul Bahri Ajak Semua Pihak Bangun Masa Depan Anak

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:53 WIB

Pemkab Lombok Tengah Perluas Perlindungan ASN dan PPPK Lewat Kerja Sama Taspen Life

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:44 WIB

Tim PAKEM Lombok Tengah Dorong Literasi dan Deteksi Dini Terkait Informasi Keagamaan di Media Sosial

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:56 WIB

Desa Bilebante Wakili Lombok Tengah di Ajang Desa Berprestasi NTB 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:46 WIB

Prestasi Lombok Tengah! HM Nursiah Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan 2026

BERITA TERBARU

Pemerintahan

APBD Perubahan NTB 2026 Disinyalir Defisit Rp 300 Miliar

Senin, 10 Agu 2026 - 06:00 WIB