Langgar Aturan Jarak, 25 Gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah Ditutup Sementara

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pemberhentian sementara kegiatan usaha terhadap 25 gerai minimarket waralaba di Lombok Tengah.

Pemberhentian tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

“Ada 18 Alfamart dan 7 Indomaret yang mendapatkan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha. Nah, ini terutama pelanggarannya adalah terkait dengan jarak. Jadi jarak dari minimarket waralaba dengan pasar rakyat minimal 1 kilometer dan gerai-gerai ini berada kurang dari 1 kilometer sehingga kita melakukan penegakan Perda sebagaimana yang seharusnya,” jelas, Dalilah, S.P., M.Env.M., Kepala DPMPTSP Lombok Tengah. (11/5/26).

BACA JUGA :  SMPN 3 Janapria Wujudkan Pembelajaran Adiptif dan Berpusat Pada Murid

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, sanksi penghentian kegiatan usaha ini merupakan sanksi administratif, yaitu sesuai dengan Pasal 56 Ayat 2, sanksi administratif berupa pertama teguran tertulis.

“Ini sudah kita lakukan teguran tertulis ya, SP 1 tanggal 19 Januari 2026 dan kemudian SP 2 tertanggal 19 Februari 2026, namun belum ada penyesuaian terkait dengan yang diharuskan oleh Perda 7 Tahun 2021,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan yang dilaksanakan sesuai dengan Perda, DPMPTSP dan Satpol PP Lombok Tengah akan melakukan penghentian sementara kegiatan usaha minimarket waralaba selama 30 hari kalender terhitung mulai tanggal 11 Mei 2026 sampai dengan 10 Juni 2026.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Lombok Tengah Tinjau Posyandu, Serahkan Bantuan, dan Peringatkan Dampak Stunting

“Selama penghentian sementara kegiatan usaha, kita minta minimarket waralaba Alfamart dan Indomaret. Pertama, untuk melakukan penutupan mandiri sampai dengan tanggal 16 Mei 2026,” tegasnya.

Jadi, lanjut Dalilah, kalau sampai dengan batas 16 Mei 2026 belum ada penutupan mandiri, maka akan dilakukan tindakan penutupan oleh Satpol PP.

“​Kedua, selama masa penghentian 30 hari, gerai dilarang melakukan aktivitas perdagangan.

​Kemudian yang terakhir, apabila selama batas waktu penghentian sementara tidak ada penyesuaian usaha atau pindah lokasi, maka akan dilanjutkan pada proses pencabutan perizinan berusaha sesuai dengan Pasal 56 Ayat 5 Perda 7 Tahun 2021,” terang Dalilah.

BACA JUGA :  Iqbal - Dinda Fokus Percepatan Kerja Pemerintah NTB, Tidak Ada Program 100 Hari

Daftar alamat gerai Alfamart yang akan dilakukan penghentian sementara:

Daftar alamat gerai Indomaret yang akan dilakukan penghentian sementara: 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zainal Mustakim, berharap kepada pengelola atau pemilik untuk menutup gerai minimarket waralabanya secara mandiri.

“Selama masa tunggu 6 hari (11-16 Mei 2026) pemilik perusahaan tidak menutup secara mandiri, maka berikutnya tugas kami adalah memastikan untuk ditutup,” tegas Zainal.

“Jadi kita konsekuen dengan keputusan yang sudah kita ambil. Kami akan turun untuk memastikan Alfamart, Indomaret, atau minimarket yang sudah ditegur itu untuk ditutup,” sambungnya. (red)

Berita Terkait

Masyarakat Lebih Mudah Akses Informasi, Lombok Tengah Perkuat PPID
25 ASN Masuk 5 Besar, Sekda Loteng Tegaskan Seleksi Anugerah ASN Tastura 2026 Harus Independen
Peringati Maulid Nabi, Bupati Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
Bambang Supratomo Diangkat Kembali Pimpin PDAM Lombok Tengah, Berikut Prestasinya!
Lalu Basarudin Janji Bawa Desa Kateng Jadi Lebih Maju
1.004 Anggota BPD di Lombok Tengah Resmi Dilantik, Bupati: Orang-orang Hebat Referensi Masyarakat
Kejari Lombok Tengah Bidik Pengamanan dan Korupsi Aset Daerah dan Desa
Pengadaan Logistik Pilkades Serentak 2026 Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 15:28 WIB

Masyarakat Lebih Mudah Akses Informasi, Lombok Tengah Perkuat PPID

Jumat, 11 September 2026 - 10:23 WIB

25 ASN Masuk 5 Besar, Sekda Loteng Tegaskan Seleksi Anugerah ASN Tastura 2026 Harus Independen

Kamis, 10 September 2026 - 06:23 WIB

Peringati Maulid Nabi, Bupati Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Senin, 7 September 2026 - 05:14 WIB

Bambang Supratomo Diangkat Kembali Pimpin PDAM Lombok Tengah, Berikut Prestasinya!

Rabu, 2 September 2026 - 14:37 WIB

Lalu Basarudin Janji Bawa Desa Kateng Jadi Lebih Maju

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:32 WIB

1.004 Anggota BPD di Lombok Tengah Resmi Dilantik, Bupati: Orang-orang Hebat Referensi Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Kejari Lombok Tengah Bidik Pengamanan dan Korupsi Aset Daerah dan Desa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Pengadaan Logistik Pilkades Serentak 2026 Kini Dikelola Panitia Desa

BERITA TERBARU