Soroti Naiknya Pajak Hiburan 40-75%, KMHDI: Bisa Matikan Pelaku Industri

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menyoroti keputusan pemerintah terkait UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Meski aturan tersebut membatasi tarif pajak untuk makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian hingga 10%, namun kenaikan pajak hiburan khususnya pada sektor diskotik, karaoke, club malam, bar, mandi uap/spa naik signifikan dari paling rendah 40% dan maksimal 75% dapat mengancam eksistensi pelaku industri hiburan, terutama di tengah fase pemulihan pasca pandemi COVID-19.

Bendahara Umum Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Gde Bayu Pangestu AW menyebutkan bahwa ini akan mematikan jasa industri hiburan di tengah Indonesia yang sedang menggenjot pendapatan pariwisata di tahun 2024 pasca pandemi.

BACA JUGA :  Otto mengatakan gugatan yang diajukan terhadap Jokowi bukan hanya perkara ini, tetapi ada dua gugatan sebelumnya yang juga tak diterima oleh pengadilan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenaikan pajak hiburan di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi, hal ini dapat memberikan tekanan berlebihan pada pelaku usaha yang masih berjuang untuk bangkit.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa kenaikan pajak akan membebani wisatawan, mengingat pelaku usaha mungkin kesulitan membayar biaya operasional dan akan berdampak terhadap penutupan usaha,” ujarnya.

Bayu menerangkan bahwa, dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, tarif pajak hiburan di Indonesia akan menjadi yang tertinggi, yakni 40-75%. Thailand hanya mengenakan 5%, Malaysia 6%, Singapura 9%, dan Filipina 18%. Selain itu, perbedaan kebijakan visa antara Indonesia dan negara tetangga, seperti Malaysia dan Thailand yang menerapkan bebas visa, menambah kompleksitas situasi.

“Berdasarkan kenaikan tarif pajak, Indonesia pasti akan tertinggi di ASEAN. Hal ini akan berdampak domino terhadap wisatawan asing yang akan datang ke Indonesia, mereka akan mengurungkan liburannya ke Indonesia. Selain itu, investor yang akan berinvestasi ke Indonesia juga akan berpikir ulang untuk membuka potensi hiburan di Indonesia dengan tarif pajak yang begitu tinggi,” terangnya.

BACA JUGA :  Pembentangan Bendera Merah Putih Oleh TNI-Polri dan Forkopimda Kalsel di Pantai Batakan Baru

Bayu mengatakan bahwa transparansi penerimaan pajak hiburan yang dinilai masih kurang jelas.

Selain itu, dengan target pendapatan pariwisata pada tahun 2024 sebesar 200 triliun, akan ada sentiment negatif terhadap kenaikan pajak hiburan pada sektor pariwisata jika tidak segera ditangani dengan bijak.

“Transparansi penerimaan pajak hiburan saat ini tidak jelas seperti apa. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan terhadap efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak. Hal ini akan menimbulkan sentimen negatif terhadap pendapatan pariwisata yang ditargetkan 200 triliun di tahun 2024. Hal ini perlu ditangani dengan cepat dan bijak,” jelasnya.

BACA JUGA :  Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Laki-laki Inisal S Diamankan

Menyikapi permasalahan ini, Bayu mengusulkan evaluasi ulang terhadap realisasi penerimaan pajak, melibatkan pengusaha dan stakeholder terkait.

Memberikan kebijakan bebas visa kepada negara-negara penyumbang wisatawan asing juga dianggap sebagai langkah strategis untuk mendongkrak sektor pariwisata.

“Pemerintah perlu evaluasi ulang terhadap penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang dimana harus melibatkan pelaku usaha dan stakeholder terkait untuk mendapatkan kesepakatan Bersama. Selain itu juga, pemerintah perlu menerbitkan Kembali bebas visa terhadap negara-negara penyumbang wisatawan ke Indonesia seperti China, Amerika, India, Jepang, dan Australia agar dapat mendongkrak sektor pariwisata asing,” usulnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

BERITA TERBARU

Sport

Gratis! The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 09:14 WIB

Pendidikan

Sumbawa Barat Juara Fahmil Putra MTQ XXXI NTB

Senin, 15 Jun 2026 - 08:02 WIB