Soroti Naiknya Pajak Hiburan 40-75%, KMHDI: Bisa Matikan Pelaku Industri

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menyoroti keputusan pemerintah terkait UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Meski aturan tersebut membatasi tarif pajak untuk makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian hingga 10%, namun kenaikan pajak hiburan khususnya pada sektor diskotik, karaoke, club malam, bar, mandi uap/spa naik signifikan dari paling rendah 40% dan maksimal 75% dapat mengancam eksistensi pelaku industri hiburan, terutama di tengah fase pemulihan pasca pandemi COVID-19.

Bendahara Umum Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Gde Bayu Pangestu AW menyebutkan bahwa ini akan mematikan jasa industri hiburan di tengah Indonesia yang sedang menggenjot pendapatan pariwisata di tahun 2024 pasca pandemi.

BACA JUGA :  Pangdam XII/Tpr Pimpin Sidang Pemilihan Caba PK Reguler Wanita dan Sumber Keahlian TA 2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenaikan pajak hiburan di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi, hal ini dapat memberikan tekanan berlebihan pada pelaku usaha yang masih berjuang untuk bangkit.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa kenaikan pajak akan membebani wisatawan, mengingat pelaku usaha mungkin kesulitan membayar biaya operasional dan akan berdampak terhadap penutupan usaha,” ujarnya.

Bayu menerangkan bahwa, dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, tarif pajak hiburan di Indonesia akan menjadi yang tertinggi, yakni 40-75%. Thailand hanya mengenakan 5%, Malaysia 6%, Singapura 9%, dan Filipina 18%. Selain itu, perbedaan kebijakan visa antara Indonesia dan negara tetangga, seperti Malaysia dan Thailand yang menerapkan bebas visa, menambah kompleksitas situasi.

“Berdasarkan kenaikan tarif pajak, Indonesia pasti akan tertinggi di ASEAN. Hal ini akan berdampak domino terhadap wisatawan asing yang akan datang ke Indonesia, mereka akan mengurungkan liburannya ke Indonesia. Selain itu, investor yang akan berinvestasi ke Indonesia juga akan berpikir ulang untuk membuka potensi hiburan di Indonesia dengan tarif pajak yang begitu tinggi,” terangnya.

BACA JUGA :  Anggota DPR RI Dr. Ir. H. Nanang Samodra, KA., M.Sc Sosialisasi dan Evaluasi Tentang Pengelolaan Uang Haji

Bayu mengatakan bahwa transparansi penerimaan pajak hiburan yang dinilai masih kurang jelas.

Selain itu, dengan target pendapatan pariwisata pada tahun 2024 sebesar 200 triliun, akan ada sentiment negatif terhadap kenaikan pajak hiburan pada sektor pariwisata jika tidak segera ditangani dengan bijak.

“Transparansi penerimaan pajak hiburan saat ini tidak jelas seperti apa. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan terhadap efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak. Hal ini akan menimbulkan sentimen negatif terhadap pendapatan pariwisata yang ditargetkan 200 triliun di tahun 2024. Hal ini perlu ditangani dengan cepat dan bijak,” jelasnya.

BACA JUGA :  LMI Tinjau Tambang STM, Sampaikan Tiga Pesan Penting

Menyikapi permasalahan ini, Bayu mengusulkan evaluasi ulang terhadap realisasi penerimaan pajak, melibatkan pengusaha dan stakeholder terkait.

Memberikan kebijakan bebas visa kepada negara-negara penyumbang wisatawan asing juga dianggap sebagai langkah strategis untuk mendongkrak sektor pariwisata.

“Pemerintah perlu evaluasi ulang terhadap penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang dimana harus melibatkan pelaku usaha dan stakeholder terkait untuk mendapatkan kesepakatan Bersama. Selain itu juga, pemerintah perlu menerbitkan Kembali bebas visa terhadap negara-negara penyumbang wisatawan ke Indonesia seperti China, Amerika, India, Jepang, dan Australia agar dapat mendongkrak sektor pariwisata asing,” usulnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

BERITA TERBARU

Kepolisian

Polresta Loteng Edukasi Warga Terkait Karhutla

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:49 WIB

Kepolisian

Polresta Loteng Amankan Pria S (20) Terduga Pelaku Curanmor

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:45 WIB

Teknologi

Liga Sinova 2026, Gagasan Baru untuk Kemajuan Lombok Tengah

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:40 WIB