Soroti Naiknya Pajak Hiburan 40-75%, KMHDI: Bisa Matikan Pelaku Industri

Senin, 22 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) menyoroti keputusan pemerintah terkait UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Meski aturan tersebut membatasi tarif pajak untuk makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian hingga 10%, namun kenaikan pajak hiburan khususnya pada sektor diskotik, karaoke, club malam, bar, mandi uap/spa naik signifikan dari paling rendah 40% dan maksimal 75% dapat mengancam eksistensi pelaku industri hiburan, terutama di tengah fase pemulihan pasca pandemi COVID-19.

Bendahara Umum Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Gde Bayu Pangestu AW menyebutkan bahwa ini akan mematikan jasa industri hiburan di tengah Indonesia yang sedang menggenjot pendapatan pariwisata di tahun 2024 pasca pandemi.

BACA JUGA :  Musda ke-V dan Rakerda ke-X Kasta NTB Dorong Penyelesaian Masalah Aset, Lingkungan, Hingga Kemiskinan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenaikan pajak hiburan di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi, hal ini dapat memberikan tekanan berlebihan pada pelaku usaha yang masih berjuang untuk bangkit.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa kenaikan pajak akan membebani wisatawan, mengingat pelaku usaha mungkin kesulitan membayar biaya operasional dan akan berdampak terhadap penutupan usaha,” ujarnya.

Bayu menerangkan bahwa, dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, tarif pajak hiburan di Indonesia akan menjadi yang tertinggi, yakni 40-75%. Thailand hanya mengenakan 5%, Malaysia 6%, Singapura 9%, dan Filipina 18%. Selain itu, perbedaan kebijakan visa antara Indonesia dan negara tetangga, seperti Malaysia dan Thailand yang menerapkan bebas visa, menambah kompleksitas situasi.

“Berdasarkan kenaikan tarif pajak, Indonesia pasti akan tertinggi di ASEAN. Hal ini akan berdampak domino terhadap wisatawan asing yang akan datang ke Indonesia, mereka akan mengurungkan liburannya ke Indonesia. Selain itu, investor yang akan berinvestasi ke Indonesia juga akan berpikir ulang untuk membuka potensi hiburan di Indonesia dengan tarif pajak yang begitu tinggi,” terangnya.

BACA JUGA :  Forum Batak Intelektual Berani Tampil Beda Pada Anniversary ke-3 Tahun

Bayu mengatakan bahwa transparansi penerimaan pajak hiburan yang dinilai masih kurang jelas.

Selain itu, dengan target pendapatan pariwisata pada tahun 2024 sebesar 200 triliun, akan ada sentiment negatif terhadap kenaikan pajak hiburan pada sektor pariwisata jika tidak segera ditangani dengan bijak.

“Transparansi penerimaan pajak hiburan saat ini tidak jelas seperti apa. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan terhadap efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak. Hal ini akan menimbulkan sentimen negatif terhadap pendapatan pariwisata yang ditargetkan 200 triliun di tahun 2024. Hal ini perlu ditangani dengan cepat dan bijak,” jelasnya.

BACA JUGA :  Patroli Rutin Polsek Kopang Sambang Obyek Vital Jaga Kamtibmas

Menyikapi permasalahan ini, Bayu mengusulkan evaluasi ulang terhadap realisasi penerimaan pajak, melibatkan pengusaha dan stakeholder terkait.

Memberikan kebijakan bebas visa kepada negara-negara penyumbang wisatawan asing juga dianggap sebagai langkah strategis untuk mendongkrak sektor pariwisata.

“Pemerintah perlu evaluasi ulang terhadap penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang dimana harus melibatkan pelaku usaha dan stakeholder terkait untuk mendapatkan kesepakatan Bersama. Selain itu juga, pemerintah perlu menerbitkan Kembali bebas visa terhadap negara-negara penyumbang wisatawan ke Indonesia seperti China, Amerika, India, Jepang, dan Australia agar dapat mendongkrak sektor pariwisata asing,” usulnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD
Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa
Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng
Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta
DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB
Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani
Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak
Gubernur NTB Polisikan Aktivis Soal Sebar Nomor HP: Demokrasi di Titik Nadir?
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 20:20 WIB

Diduga Ada Pelanggaran Aturan Mutasi, Kasta NTB dan Pemuda Sasak Datangi Kantor BKD

Selasa, 28 April 2026 - 14:48 WIB

Sidang Pledoi Kasus PPJ, Seluruh Saksi Ahli Nyatakan Tak Ada Aturan Yang Dilanggar Terdakwa

Selasa, 28 April 2026 - 06:42 WIB

Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Sabtu, 25 April 2026 - 07:04 WIB

Korupsi Pajak Lombok Tengah, Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Penjara dan Sita Harta

Jumat, 24 April 2026 - 16:51 WIB

DPP KASTA NTB Resmi Laporkan Tiga Dugaan Korupsi Besar di Lombok Barat ke Kejati NTB

Kamis, 23 April 2026 - 20:02 WIB

Kasta NTB Kritik Alokasi DBHCHT Lombok Tengah 2026: Dinilai Tak Berpihak ke Petani

Selasa, 21 April 2026 - 20:21 WIB

Gaji P3K Paruh Waktu Lombok Tengah Rp200 Ribu, Kasta NTB: Sangat Tidak Layak

Minggu, 19 April 2026 - 17:38 WIB

Gubernur NTB Polisikan Aktivis Soal Sebar Nomor HP: Demokrasi di Titik Nadir?

BERITA TERBARU