Otto mengatakan gugatan yang diajukan terhadap Jokowi bukan hanya perkara ini, tetapi ada dua gugatan sebelumnya yang juga tak diterima oleh pengadilan

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata melawan hukum dengan tergugat KPU dan Hakim MK Anwar Usman serta turut tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mensesneg Pratikno. Pengacara Jokowi dalam gugatan tersebut, Otto Hasibuan, mengatakan keputusan tersebut pun telah diterima pihaknya.
“Hari ini kita sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Senin 3 Juni 2024 yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh ketiga orang ini, yang disampaikan melalui tim TPDI ini, dinyatakan tidak diterima karena pengadilan negeri menyatakan dirinya tidak berwenang untuk menangani perkara ini,” kata Otto dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Otto mengatakan gugatan yang diajukan terhadap Jokowi bukan hanya perkara ini, tetapi ada dua gugatan sebelumnya yang juga tak diterima oleh pengadilan. Atas adanya putusan tersebut, Otto menegaskan berbagai tuduhan terhadap Jokowi tidak terbukti.”Jadi yang ingin saya sampaikan adalah betapa dahsyatnya, bagi kita ini menganggap sebagai gangguan, tapi bagi hukum sah mereka mengajukan gugatan, tapi gugatan ini sama sekali tidak terbukti sama sekali,” ujar Otto.

BACA JUGA :  LSM di Lombok Soroti Pembangunan 2 Puskesmas Ini

“Kalau ibaratnya pertandingan sepak bola ini hattrick 3-0. Tiga gugatan ini semuanya tidak dikabulkan oleh pengadilan, satu melalui PTUN, dua melalui PN Jakpus. Jadi dapatlah kita simpulkan bahwa tuduhan-tuduhan selama ini kepada Bapak Ir. Jokowi sama sekali tidak benar,” tambah dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Otto menyebut gugatan yang dilayangkan di PN Jakpus terlalu jauh. Namun, dengan adanya putusan PN Jakpus hari ini, lanjut Otto, semuannya telah berakhir.

BACA JUGA :  Penandatangan Fakta Integritas Penerimaan Calon Bintara dan Tamtama PK TNI AL Gelombang II TA 2023 Sub Panda Lanal Palembang

“Bayangkan Pak Jokowi ini sebenarnya presiden, tetapi dia dituduh dalam gugatan ini, beliau sebagai ayah kandung dari Gibran dituduh kenapa tidak menghalangi KPU untuk mendaftarkan Gibran sebagai cawapres, ini jauh sekali pokoknya,” ucap Otto.”Tetapi itu semuanya itu buktikan dalam persidangan yang begitu ketat, bagaimana ngototnya mereka ya, tapi Puji Tuhan hari ini semuanya sudah berakhir,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dikutip dari situs SIPP PN Jakpus, Senin (11/12/2023), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Penggugat dalam perkara ini ialah PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Tergugat I dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Tergugat II ialah hakim MK Anwar Usman. Sementara turut tergugat I ialah Presiden Joko Widodo dan turut tergugat II ialah Mensesneg Praktikno.

BACA JUGA :  Polres Loteng Himbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sidang putusan terhadap gugatan tersebut digelar hari ini. Hasilnya, PN Jakpus menerima eksepsi tergugat dan turut tergugat.

PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat KPU dan Hakim MK Anwar Usman serta turut tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mensesneg Pratikno.”Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian putusan perkara nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst seperti dilihat Senin (3/6/2024).

“Mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat,” tulis PN Jakpus dalam situsnya.

“Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 752.000,” sambung PN Jakpus dalam putusannya.

Repoter irwan santhosa

Berita Terkait

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat
Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng
Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat
KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati
Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:55 WIB

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata

BERITA TERBARU

Pemerintahan

Lalu Basarudin Janji Bawa Desa Kateng Jadi Lebih Maju

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:37 WIB