Otto mengatakan gugatan yang diajukan terhadap Jokowi bukan hanya perkara ini, tetapi ada dua gugatan sebelumnya yang juga tak diterima oleh pengadilan

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata melawan hukum dengan tergugat KPU dan Hakim MK Anwar Usman serta turut tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mensesneg Pratikno. Pengacara Jokowi dalam gugatan tersebut, Otto Hasibuan, mengatakan keputusan tersebut pun telah diterima pihaknya.
“Hari ini kita sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Senin 3 Juni 2024 yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh ketiga orang ini, yang disampaikan melalui tim TPDI ini, dinyatakan tidak diterima karena pengadilan negeri menyatakan dirinya tidak berwenang untuk menangani perkara ini,” kata Otto dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Otto mengatakan gugatan yang diajukan terhadap Jokowi bukan hanya perkara ini, tetapi ada dua gugatan sebelumnya yang juga tak diterima oleh pengadilan. Atas adanya putusan tersebut, Otto menegaskan berbagai tuduhan terhadap Jokowi tidak terbukti.”Jadi yang ingin saya sampaikan adalah betapa dahsyatnya, bagi kita ini menganggap sebagai gangguan, tapi bagi hukum sah mereka mengajukan gugatan, tapi gugatan ini sama sekali tidak terbukti sama sekali,” ujar Otto.

BACA JUGA :  Polsek Tamansari Lakukan Pengamanan Terkait Kegiatan Ibadah Umat Budha Se-Jabodetabek Dalam Puja Bakti Tri Waisak di Vihara Saung Paramita

“Kalau ibaratnya pertandingan sepak bola ini hattrick 3-0. Tiga gugatan ini semuanya tidak dikabulkan oleh pengadilan, satu melalui PTUN, dua melalui PN Jakpus. Jadi dapatlah kita simpulkan bahwa tuduhan-tuduhan selama ini kepada Bapak Ir. Jokowi sama sekali tidak benar,” tambah dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Otto menyebut gugatan yang dilayangkan di PN Jakpus terlalu jauh. Namun, dengan adanya putusan PN Jakpus hari ini, lanjut Otto, semuannya telah berakhir.

BACA JUGA :  HUT ke 15 KAI, Sinergi dan Kolaborasi KAI Bersama Stakehokder

“Bayangkan Pak Jokowi ini sebenarnya presiden, tetapi dia dituduh dalam gugatan ini, beliau sebagai ayah kandung dari Gibran dituduh kenapa tidak menghalangi KPU untuk mendaftarkan Gibran sebagai cawapres, ini jauh sekali pokoknya,” ucap Otto.”Tetapi itu semuanya itu buktikan dalam persidangan yang begitu ketat, bagaimana ngototnya mereka ya, tapi Puji Tuhan hari ini semuanya sudah berakhir,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dikutip dari situs SIPP PN Jakpus, Senin (11/12/2023), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Penggugat dalam perkara ini ialah PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Tergugat I dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Tergugat II ialah hakim MK Anwar Usman. Sementara turut tergugat I ialah Presiden Joko Widodo dan turut tergugat II ialah Mensesneg Praktikno.

BACA JUGA :  Kasta Gelar Aksi Damai di Kejati NTB, Laporkan Kasus LCC Lobar

Sidang putusan terhadap gugatan tersebut digelar hari ini. Hasilnya, PN Jakpus menerima eksepsi tergugat dan turut tergugat.

PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat KPU dan Hakim MK Anwar Usman serta turut tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mensesneg Pratikno.”Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian putusan perkara nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst seperti dilihat Senin (3/6/2024).

“Mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat,” tulis PN Jakpus dalam situsnya.

“Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 752.000,” sambung PN Jakpus dalam putusannya.

Repoter irwan santhosa

Berita Terkait

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

BERITA TERBARU