Kejari Lombok Tengah Amankan Hak Sipil 112 Anak Rentan Lewat Program JAGOAN

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Langkah nyata dan humanis terus ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) dalam melindungi masa depan anak-anak di Gumi Tatas Tuhu Trasna.

Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Korps Adhyaksa ini bergerak cepat mengamankan hak sipil anak-anak yatim, terlantar, dan dari keluarga prasejahtera.

Aksi sosial-hukum ini dikemas melalui inovasi program JAGOAN (Jaksa Jaga Administrasi Kependudukan Anak).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah proaktif ini menegaskan bahwa Kejaksaan tidak keluar dari koridor kewenangannya. Sebaliknya, mereka mengoptimalkan peran Datun demi melindungi kepentingan umum dan hak keperdataan masyarakat bawah.

Gerakan ini juga menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam menyukseskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 yang diatur dalam UU No. 59 Tahun 2024, demi mencetak Generasi Emas 2045.

Acara penyerahan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) gratis ini berlangsung khidmat di Aula Kantor Kejari Lombok Tengah, Jumat (12/6/2026).

BACA JUGA :  Babe Haikal Apresiasi Satria-Srikandi Halal Garuda Emas NTB yang Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal di NTB

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menyatakan bahwa kehadiran jaksa dalam memfasilitasi administrasi kependudukan (Adminduk) ini berdiri tegak di atas kewenangan absolut penegakan hukum di bidang Datun.

Menurutnya, hak identitas hukum adalah modal paling dasar bagi anak-anak agar tidak kehilangan hak kesejahteraannya di masa depan.

“Akta kelahiran adalah gerbang utama bagi anak-anak untuk mengakses pendidikan, jaminan kesehatan, dan berbagai fasilitas negara lainnya. Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, kami memastikan negara hadir untuk anak-anak rentan. Pemenuhan hak dasar ini adalah fondasi keadilan yang diamanatkan RPJPN 2025–2045 agar langkah kita menuju Generasi Emas berjalan di jalur yang benar,” ungkap Putri Ayu.

112 Anak Kini Kantongi Dokumen Resmi

Masalah administrasi bagi anak-anak di pondok pesantren (Ponpes) atau panti asuhan selama ini sering kali terbentur kendala biaya dan rumitnya jalur birokrasi. Lewat inovasi JAGOAN, Kejari Lombok Tengah hadir memangkas semua hambatan tersebut secara gratis.

BACA JUGA :  Kirana Manggali Mahasiswi Kedokteran Unram Sabet Mahkota Duta Lingkungan 2024

Hingga pelaksanaan Tahap 2, total anak yang berhasil diselamatkan hak sipilnya mencapai 112 anak. Berikut rincian capaian program JAGOAN:

Tahap 1 (12 Februari 2026): Kejari Lombok Tengah menyerahkan 56 dokumen identitas bagi anak-anak di Yayasan Pondok Pesantren Al Ma’arif Nurul Huda Dangah (Desa Pandan Indah) dan LKSA Darul Qur’an.

Tahap 2 (12 Juni 2026): Sebanyak 56 dokumen identitas resmi diberikan kepada santri asuhan di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Wathan Remajun, Batu Belik, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut.

Penyerahan Tahap 2 ini disaksikan langsung oleh pimpinan yayasan, Munady. Adapun anak-anak yang terdata menerima hak sipilnya kali ini terdiri dari 35 anak laki-laki dan 21 anak perempuan.

BACA JUGA :  Luar Biasa, Kades Kerame Jati Salurkan Dana Pribadi Demi Kepentingan Warga

Keberhasilan program ini tidak lepas dari kolaborasi kokoh antara Kejari Lombok Tengah dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Loteng.

Kepala Dinas Sosial Lombok Tengah, Masnun, bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lombok Tengah, Baiq Anita Nindiana, memberikan apresiasi tinggi atas percepatan penegakan hukum keperdataan yang dimotori oleh kejaksaan ini. Intervensi hukum dari kejaksaan terbukti sangat efektif dalam memutus kebuntuan pendataan warga rentan di lapangan.

Kejari Lombok Tengah memastikan angka 112 anak ini bukanlah akhir dari program. Gerakan JAGOAN diproyeksikan menjadi skema yang berkelanjutan untuk menghapus diskriminasi administratif. Harapannya, seluruh anak di Lombok Tengah ke depan memiliki kedudukan hukum yang kuat, berdaya saing, dan siap menjadi motor penggerak Indonesia Emas. (ahmd/red)

Berita Terkait

UMKM Lantan Didorong Naik Kelas Lewat Pemasaran Digital
DPD KASTA se-NTB Gelar Musda Serentak “Oposan Yang Kronstruktif dan Mitra Kritis”
PAD Ditargetkan Tembus Rp36 Miliar, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Gandeng PLN dan Bapenda Cegah Korupsi Pajak Listrik
Kolaborasi ITDC dan Kopassus Perkuat Sistem Pengamanan The Mandalika
600 Peserta Hadiri Rapat Tahunan Nasional Induk Koperasi Kredit Tahun Buku 2025 Digelar di GMCC
HPN Bekasi Raya 2026 kehadiran Ketua DPRD dan Ketua MUI Kota Bekasi jadi Simbol Penghormatan kepada Pers
Kejari Lombok Tengah Dorong PPAT Tingkatkan PAD dan Petakan Mafia Investasi Berkedok Konsultan
Lindungi Lahan Pertanian, NTB Mulai Arahkan Perumahan Vertikal
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 21:25 WIB

UMKM Lantan Didorong Naik Kelas Lewat Pemasaran Digital

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:34 WIB

PAD Ditargetkan Tembus Rp36 Miliar, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Gandeng PLN dan Bapenda Cegah Korupsi Pajak Listrik

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:51 WIB

Kolaborasi ITDC dan Kopassus Perkuat Sistem Pengamanan The Mandalika

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:25 WIB

600 Peserta Hadiri Rapat Tahunan Nasional Induk Koperasi Kredit Tahun Buku 2025 Digelar di GMCC

Senin, 15 Juni 2026 - 10:19 WIB

HPN Bekasi Raya 2026 kehadiran Ketua DPRD dan Ketua MUI Kota Bekasi jadi Simbol Penghormatan kepada Pers

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Lombok Tengah Amankan Hak Sipil 112 Anak Rentan Lewat Program JAGOAN

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:59 WIB

Kejari Lombok Tengah Dorong PPAT Tingkatkan PAD dan Petakan Mafia Investasi Berkedok Konsultan

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:49 WIB

Lindungi Lahan Pertanian, NTB Mulai Arahkan Perumahan Vertikal

BERITA TERBARU

Pendidikan

88 SMP Negeri di Lombok Tengah Ikuti Bimtek PPID

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:55 WIB

Teknologi

UMKM Lantan Didorong Naik Kelas Lewat Pemasaran Digital

Senin, 13 Jul 2026 - 21:25 WIB