Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus menunjukkan keseriusannya dalam memulihkan kerugian negara melalui penelusuran, pengamanan, dan pelelangan aset hasil tindak pidana korupsi.

Terbaru, Kejari Lombok Tengah berhasil melelang aset milik terpidana Ir. Nyoman Suwarjana senilai Rp2,66 miliar dalam lelang yang digelar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery) yang saat ini terus dioptimalkan oleh Kejari Lombok Tengah guna memastikan setiap aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan menjadi hak negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan lelang dilakukan pada Rabu (10/6/2026) oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama KPKNL Denpasar dan Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Aset yang berhasil terjual berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto I/IX Nomor 12, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Properti tersebut laku dengan nilai penawaran sebesar Rp2.660.084.000.

BACA JUGA :  Kasta NTB Dampingi Tim Lintas Instansi Lakukan Investigasi di Galian C Pringgarata dan Batukliang

Sementara itu, dua bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan yang berlokasi di Jalan Kartini, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, dengan nilai limit mencapai Rp3,59 miliar belum mendapatkan penawaran dari peserta lelang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, mengatakan keberhasilan pelelangan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan putusan pengadilan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mampu mengembalikan kerugian negara melalui pemulihan aset.

“Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga bagaimana aset yang berasal dari tindak pidana dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Karena itu, pemulihan aset menjadi salah satu prioritas yang terus kami dorong,” ujar Alfa.

Menurut dia, upaya pemulihan aset yang dilakukan Kejari Lombok Tengah tidak berhenti pada aset yang telah dilelang di Bali. Sebelumnya, tim Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga berhasil mengamankan aset lainnya berupa lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi yang berada di wilayah Jawa Barat.

BACA JUGA :  Gubernur Iqbal Pastikan Tiga Ruas Jalan di Sumbawa Dibiayai Pusat

Saat ini, aset tersebut masih dalam tahap penyelesaian administrasi dan penyiapan dokumen sebelum nantinya diajukan untuk proses pelelangan melalui mekanisme yang berlaku.

“Beberapa waktu lalu tim juga berhasil mengamankan aset berupa tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi di wilayah Jawa Barat. Setelah seluruh proses administrasi dan legalitasnya selesai, aset tersebut juga akan kami lelang sehingga hasilnya dapat masuk ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara,” katanya.

Terkait aset yang belum laku terjual dalam lelang kali ini, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh guna menentukan langkah terbaik agar aset tersebut dapat segera memberikan manfaat bagi negara.

“Kami akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap aset yang belum mendapatkan penawaran. Akan kami evaluasi berbagai aspek, baik dari sisi administrasi, nilai limit, strategi pemasaran lelang, maupun faktor lainnya agar aset tersebut dapat menarik minat peserta lelang dan hasilnya dapat segera masuk ke kas negara,” ujar Alfa.

BACA JUGA :  Rakernas 1 gibran Center Gibran center me ggelar Rapat Kerja Nasional 1 di jakarta

Ia menegaskan bahwa setiap aset hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap harus dioptimalkan pemanfaatannya melalui mekanisme yang sah dan transparan.

Menurut Alfa, keberhasilan lelang senilai Rp2,66 miliar serta pengamanan aset lain di luar daerah menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada proses penindakan, tetapi juga bekerja secara konkret untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang menjadi hak negara dapat kembali kepada negara. Inilah bentuk nyata kehadiran Kejaksaan dalam menjaga keuangan negara dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui langkah-langkah tersebut, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terus memperkuat perannya sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada penyelamatan dan pemulihan aset negara secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. (ahmd/red)

Berita Terkait

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

BERITA TERBARU