NESIANEWS.COM – Tergugat 5 dan warga setempat tolak pengeksekusian lahan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Agama Praya di Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, 26 Mei 2026.
Penolakan tersebut bukan tanpa dasar, Kuasa Hukum tergugat, Michael Ansori menyampaikan bahwa adanya dugaan cacat hukum secara formil di dalam berkas putusan pengadilan.
“Kenapa cacat secara formil ? Objek sengketanya yang sejumlah 90 are, tapi di dalam putusan dia menyatakan luasnya adalah 9 hektar. Tanah siapa yang akan dilaksanakan eksekusi?,” ungkap Michael Ansori secara tegas.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan ini kian mencuat setelah Michael membeberkan fakta terkait adanya dugaan pelanggaran hak kliennya. Tergugat 5 yang merupakan anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan sedang bertugas di Jakarta, diklaim sama sekali tidak mengetahui adanya proses persidangan ini.
“Saya memiliki klien yaitu Tergugat 5, ya. Beliau adalah seorang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Jakarta. Dia tidak pernah mengetahui adanya perkara yang ada di Pengadilan Agama, dan dia tidak pernah menandatangani akta perdamaian, akan tetapi tanahnya yang dibagi oleh Pengadilan Agama,” kata Michael Ansori.
Tak hanya itu, agenda eksekusi yang seharusnya dijadwalkan hari ini akhirnya ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan penundaan tersebut justru datang dari pihak Kepolisian yang sedianya mengawal jalannya eksekusi, dengan alasan menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Surat penundaan eksekusi tersebut dikeluarkan pihak kepolisian tanggal 25 Mei 2026, dengan nomor surat:
B/ 365 /V/PAM3.3./2026. Prihal Penundaan Pelaksanaan Eksekusi yang merujuk pada:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat Pengadilan Agama Praya Nomor: 460/PAN.PA/W22.A2/HK.2.6/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 tentang Mohon Bantuan Pengamanan Eksekusi.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diberitahukan kepada ketua, bahwa pelaksanaan pengamanan putusan eksekusi pada Hari Selasa tanggal 26 Mei 2026, yang bertempat di Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah ditunda, mengingat situasi kamtibmas di sekitar obyek lahan sengketa yang tidak kondusif.
3. Untuk waktu pelaksanaan berikutnya akan kami jadwalkan kembali setelah situasi di sekitar obyek lahan sengketa kondusif.
“Nah, persoalan apa yang tidak kondusif? Masyarakat tidak ada yang bawa parang, tidak ada yang membawa senjata. Kondisi yang mana yang dianggap tidak kondusif terhadap pelaksanaan eksekusinya? Kan ini yang menjadi persoalan,” terang Michael Ansori.
Mengingat ketidakpastian ini, Michael Ansori mendesak kejelasan tenggat waktu penundaan dan meminta warga untuk tetap tenang namun waspada terhadap potensi pergerakan liar di luar prosedur resmi.
Ia juga memperingati masyarakat agar berani mempertanyakan legalitas surat jika ada pihak yang memaksakan eksekusi sepihak tanpa pemberitahuan resmi lanjutan.
”Kalau misalnya ada orang pengadilan datang mengeksekusi tanah ini, tanyakan mengenai suratnya. Ada tidak suratnya? Apa alasannya? Karena surat pada tanggal 26 hari ini itu sudah dilaksanakan penundaan. Jika nanti pengadilan akan mengeksekusi, wajib hukumnya harus bersurat secara resmi, jangan ada oknum-oknum yang mengatasnamakan pengadilan melaksanakan eksekusi kemudian dia baca di sana. Halangi dia! Ya, saya yang bertanggung jawab untuk mengenai hal itu,” pungkas Michael Ansori. (red)
































