Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Tergugat 5 dan warga setempat tolak pengeksekusian lahan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Agama Praya di Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, 26 Mei 2026.

Penolakan tersebut bukan tanpa dasar, Kuasa Hukum tergugat, Michael Ansori menyampaikan bahwa adanya dugaan cacat hukum secara formil di dalam berkas putusan pengadilan.

“Kenapa cacat secara formil ? Objek sengketanya yang sejumlah 90 are, tapi di dalam putusan dia menyatakan luasnya adalah 9 hektar. Tanah siapa yang akan dilaksanakan eksekusi?,” ungkap Michael Ansori secara tegas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini kian mencuat setelah Michael membeberkan fakta terkait adanya dugaan pelanggaran hak kliennya. Tergugat 5 yang merupakan anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan sedang bertugas di Jakarta, diklaim sama sekali tidak mengetahui adanya proses persidangan ini.

BACA JUGA :  Aktivis Senior NTB Tolak Pj Gubernur Import

“Saya memiliki klien yaitu Tergugat 5, ya. Beliau adalah seorang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Jakarta. Dia tidak pernah mengetahui adanya perkara yang ada di Pengadilan Agama, dan dia tidak pernah menandatangani akta perdamaian, akan tetapi tanahnya yang dibagi oleh Pengadilan Agama,” kata Michael Ansori.

Tak hanya itu, agenda eksekusi yang seharusnya dijadwalkan hari ini akhirnya ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan penundaan tersebut justru datang dari pihak Kepolisian yang sedianya mengawal jalannya eksekusi, dengan alasan menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Surat penundaan eksekusi tersebut dikeluarkan pihak kepolisian tanggal 25 Mei 2026, dengan nomor surat:

B/ 365 /V/PAM3.3./2026. Prihal Penundaan Pelaksanaan Eksekusi yang merujuk pada:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat Pengadilan Agama Praya Nomor: 460/PAN.PA/W22.A2/HK.2.6/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 tentang Mohon Bantuan Pengamanan Eksekusi.

2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diberitahukan kepada ketua, bahwa pelaksanaan pengamanan putusan eksekusi pada Hari Selasa tanggal 26 Mei 2026, yang bertempat di Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah ditunda, mengingat situasi kamtibmas di sekitar obyek lahan sengketa yang tidak kondusif.

3. Untuk waktu pelaksanaan berikutnya akan kami jadwalkan kembali setelah situasi di sekitar obyek lahan sengketa kondusif.

“Nah, persoalan apa yang tidak kondusif? Masyarakat tidak ada yang bawa parang, tidak ada yang membawa senjata. Kondisi yang mana yang dianggap tidak kondusif terhadap pelaksanaan eksekusinya? Kan ini yang menjadi persoalan,” terang Michael Ansori.

BACA JUGA :  PWI NTB Kecam Aksi Intimidasi  Terhadap Wartawan di Loteng

Mengingat ketidakpastian ini, Michael Ansori mendesak kejelasan tenggat waktu penundaan dan meminta warga untuk tetap tenang namun waspada terhadap potensi pergerakan liar di luar prosedur resmi.

BACA JUGA :  AMSI NTB Sesalkan Ormas di Lombok Intimidasi Pers melalui Somasi

Ia juga memperingati masyarakat agar berani mempertanyakan legalitas surat jika ada pihak yang memaksakan eksekusi sepihak tanpa pemberitahuan resmi lanjutan.

​”Kalau misalnya ada orang pengadilan datang mengeksekusi tanah ini, tanyakan mengenai suratnya. Ada tidak suratnya? Apa alasannya? Karena surat pada tanggal 26 hari ini itu sudah dilaksanakan penundaan. Jika nanti pengadilan akan mengeksekusi, wajib hukumnya harus bersurat secara resmi, jangan ada oknum-oknum yang mengatasnamakan pengadilan melaksanakan eksekusi kemudian dia baca di sana. Halangi dia! Ya, saya yang bertanggung jawab untuk mengenai hal itu,” pungkas Michael Ansori. (red)

Berita Terkait

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026
Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:16 WIB

Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026

BERITA TERBARU