Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Tergugat 5 M. Ujud Sriguna Azmi dan warga setempat tolak pengeksekusian lahan yang akan dilakukan oleh Pengadilan Agama Praya di Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, 26 Mei 2026.

Penolakan tersebut bukan tanpa dasar, Kuasa Hukum tergugat, Michael Ansori menyampaikan bahwa adanya dugaan cacat hukum secara formil di dalam berkas putusan pengadilan.

“Kenapa cacat secara formil ? Objek sengketanya yang sejumlah 90 are, tapi di dalam putusan dia menyatakan luasnya adalah 9 hektar. Tanah siapa yang akan dilaksanakan eksekusi?,” ungkap Michael Ansori secara tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan ini kian mencuat setelah Michael membeberkan fakta terkait adanya dugaan pelanggaran hak kliennya. Tergugat 5 M. Ujud Sriguna Azmi yang merupakan anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan sedang bertugas di Jakarta, diklaim sama sekali tidak mengetahui adanya proses persidangan ini.

BACA JUGA :  Irjen Marthinus Hukom langsung hadir dalam agenda pemusnahan barang bukti narkoba usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Kepala BNN.

“Saya memiliki klien yaitu Tergugat 5, ya. Beliau adalah seorang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Jakarta. Dia tidak pernah mengetahui adanya perkara yang ada di Pengadilan Agama, dan dia tidak pernah menandatangani akta perdamaian, akan tetapi tanahnya yang dibagi oleh Pengadilan Agama,” kata Michael Ansori.

Tak hanya itu, agenda eksekusi yang seharusnya dijadwalkan hari ini akhirnya ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Kebijakan penundaan tersebut justru datang dari pihak Kepolisian yang sedianya mengawal jalannya eksekusi, dengan alasan menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Surat penundaan eksekusi tersebut dikeluarkan pihak kepolisian tanggal 25 Mei 2026, dengan nomor surat:

B/ 365 /V/PAM3.3./2026. Prihal Penundaan Pelaksanaan Eksekusi yang merujuk pada:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat Pengadilan Agama Praya Nomor: 460/PAN.PA/W22.A2/HK.2.6/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025 tentang Mohon Bantuan Pengamanan Eksekusi.

2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diberitahukan kepada ketua, bahwa pelaksanaan pengamanan putusan eksekusi pada Hari Selasa tanggal 26 Mei 2026, yang bertempat di Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah ditunda, mengingat situasi kamtibmas di sekitar obyek lahan sengketa yang tidak kondusif.

3. Untuk waktu pelaksanaan berikutnya akan kami jadwalkan kembali setelah situasi di sekitar obyek lahan sengketa kondusif.

“Nah, persoalan apa yang tidak kondusif? Masyarakat tidak ada yang bawa parang, tidak ada yang membawa senjata. Kondisi yang mana yang dianggap tidak kondusif terhadap pelaksanaan eksekusinya? Kan ini yang menjadi persoalan,” terang Michael Ansori.

BACA JUGA :  Bank NTB Syariah, 34 Ojek Wisata Kini Layani Pembayaran Non Tunai

Mengingat ketidakpastian ini, Michael Ansori mendesak kejelasan tenggat waktu penundaan dan meminta warga untuk tetap tenang namun waspada terhadap potensi pergerakan liar di luar prosedur resmi.

BACA JUGA :  Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Ia juga memperingati masyarakat agar berani mempertanyakan legalitas surat jika ada pihak yang memaksakan eksekusi sepihak tanpa pemberitahuan resmi lanjutan.

​”Kalau misalnya ada orang pengadilan datang mengeksekusi tanah ini, tanyakan mengenai suratnya. Ada tidak suratnya? Apa alasannya? Karena surat pada tanggal 26 hari ini itu sudah dilaksanakan penundaan. Jika nanti pengadilan akan mengeksekusi, wajib hukumnya harus bersurat secara resmi, jangan ada oknum-oknum yang mengatasnamakan pengadilan melaksanakan eksekusi kemudian dia baca di sana. Halangi dia! Ya, saya yang bertanggung jawab untuk mengenai hal itu,” pungkas Michael Ansori. (red)

Berita Terkait

PWI Loteng Protes Pencatutan Media dalam Surat Aksi Demo Kejari
Turut Berduka Cita, Sosok Tuan Guru Bagu di Mata Pathul Bahri
Sinergi BUMN di Mandalika: BSI dan ITDC Berkolaborasi
Kecelakaan Maut Makan Korban Jiwa di Kuta, Polresta Loteng Olah TKP
Galian kabel milik PT PLN di kawasan Kaliabang Bungur menyebabkan kemacetan dan jalan berlubang menjadi sorotan Warga Kaliabang
Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB
Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong
Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:19 WIB

PWI Loteng Protes Pencatutan Media dalam Surat Aksi Demo Kejari

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:49 WIB

Turut Berduka Cita, Sosok Tuan Guru Bagu di Mata Pathul Bahri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:48 WIB

Sinergi BUMN di Mandalika: BSI dan ITDC Berkolaborasi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Kecelakaan Maut Makan Korban Jiwa di Kuta, Polresta Loteng Olah TKP

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Galian kabel milik PT PLN di kawasan Kaliabang Bungur menyebabkan kemacetan dan jalan berlubang menjadi sorotan Warga Kaliabang

Kamis, 24 September 2026 - 07:22 WIB

Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual, TGH. Imanuddin Serahkan Ponpes ke TGB

Senin, 21 September 2026 - 16:16 WIB

Semen Mulai Langka di Lombok Tengah, Warga dan Kontraktor Keluhkan Stok Kosong

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

BERITA TERBARU

Wisata

ICANN87 Perkuat Posisi The Nusa Dua di Panggung Global

Selasa, 20 Okt 2026 - 22:03 WIB