Dinamika Penilaian Hingga Masalah Teknis, Dewan Hakim MTQ XXXI NTB 2026 Berikan Penjelasan!

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Beredar video dan komentar warganet terkait beberapa dinamika dipelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2026, panitia dan Dewan Hakim berikan penjelasan.

Terdapat tiga poin penjelasan yang diberikan oleh panitia dan Dewan Hakim terkait dinamika yang ramai diperbicangkan masyarakat, yaitu penilaian pada majelis I, Terkait Soal pada Majelis VI dan Gangguan Penayangan Saat Penampilan Peserta.

Penilaian pada Majelis I

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Dewan Hakim, Prof. Dr. KH. Muhammad Zaidi Abdad, M.Ag. menjelaskan bawha berdasarkan hasil evaluasi internal yang dilakukan oleh Ketua Majelis bersama anggota majelis, ditemukan adanya perbedaan pencatatan terhadap salah satu kesalahan peserta yang termasuk kategori kesalahan jali.

“Setelah dilakukan penelaahan ulang terhadap rekaman penampilan yang beredar dan bahan pendukung lainnya, majelis bersepakat untuk mengembalikan penilaian sesuai dengan ketentuan pedoman perhakiman yang berlaku. Oleh karena itu, koreksi penilaian dilakukan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya dalam siaran pers resmi yang diterima media, (13/6/26).

BACA JUGA :  Lewat Dana CSR, Bank NTB Syariah Hadirkan Jembatan Amanah bagi Masyarakat Batulayar

Ia mengatakan, majelis memandang bahwa peristiwa tersebut merupakan bagian dari kemungkinan terjadinya kekeliruan manusia (human error) dalam proses penilaian yang berlangsung secara langsung.

“Tidak ditemukan indikasi adanya unsur kesengajaan ataupun keberpihakan kepada pihak tertentu. Mekanisme evaluasi dan koreksi yang dilakukan justru merupakan bentuk komitmen dewan hakim dalam menjaga objektivitas, profesionalitas, dan integritas penilaian,” kata Zaidi Abdad.

Terkait Soal pada Majelis VI

Berkenaan dengan adanya keberatan dari salah satu official mengenai pertanyaan yang dianggap tidak sesuai dengan bank soal yang telah disampaikan sebelumnya, Zaidi Abdad menjelaskan, setelah dilakukan penelaahan, seluruh materi pertanyaan yang diajukan tetap berada dalam ruang lingkup dan substansi yang sesuai dengan kisi-kisi atau bank soal yang telah diberikan kepada peserta.

BACA JUGA :  100 Surat Kuasa Dipegang Tim Advokasi Korban Melesaknya Depo Pertamina di Jakarta

“Bank soal pada prinsipnya berfungsi sebagai pedoman dan ruang lingkup materi yang harus dipelajari peserta. Dalam praktik perlombaan, pertanyaan dapat disajikan dengan redaksi atau bentuk pengembangan yang berbeda selama masih berada pada tema dan substansi yang sama,” paparnya.

“Oleh karena itu, penilaian peserta tetap didasarkan pada kemampuan memahami materi secara komprehensif, bukan semata-mata menghafal redaksi soal yang terdapat dalam bank soal. Hal ini juga tercermin dari adanya peserta atau regu lain yang mampu memperoleh nilai sangat baik pada materi yang sama,” lanjut Zaidi Abdad.

Terkait Gangguan Penayangan Saat Penampilan Peserta

Mengenai tidak tampilnya salah satu peserta pada layar penayangan selama penampilan berlangsung, berdasarkan hasil penelusuran panitia, kejadian tersebut merupakan kendala teknis yang terjadi pada perangkat pendukung kegiatan.

BACA JUGA :  Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Tim Resmob Polres Lombok Tengah

“Gangguan teknis semacam ini dapat terjadi dalam penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan sistem teknologi informasi dan perangkat elektronik. Panitia memastikan bahwa kejadian tersebut tidak disengaja dan tidak ditujukan kepada peserta tertentu,” ujarnya

Zaidi Abdad mengakatan kejadian ini menjadi bahan evaluasi penting bagi panitia untuk meningkatkan kualitas layanan teknis pada pelaksanaan kegiatan berikutnya agar kejadian serupa dapat diminimalkan.

“Panitia dan dewan hakim menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, ofisial, kafilah, masyarakat, serta berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan masukan demi terselenggaranya MTQ yang lebih baik,” tutupnya.

Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2026 diselenggarakan di Kabupaten Lombok Tengah, 9 – 15 Juni 2026. (rls/red)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Jabatan, Logis NTB Pertanyakan Independensi Musyafirin di Bank NTB Syariah
KASTA NTB Tuntut PDIP Sikapi Musyafirin: Masih Aktif di Partai, Nyaman Jadi Komisaris Bank NTB
Menagih Transparansi Administrasi Pertanahan: “Jangan Biarkan Masyarakat Cari Kepastian Sendiri”
Nursalim Sebut Pimpinan DPRD Tahu Soal Rasionalisasi Pokir Mantan Dewan
Framing Media Sosial di Balik Polemik Keracunan Makan Bergizi Gratis: Penjelasan Utuh Bupati Lombok Tengah
Alumni dan Pengurus HIMMAH NWDI Loteng Tolak Ketua PD NWDI Loteng Terpilih
SPBU Jatiwaringin Minta Maaf, Bantah Libatkan Nama AWPI di Kasus BBM
Faozal: Video Bupati Lombok Timur Usir Pemandu Wisata Tak Utuh
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Bukan Sekadar Jabatan, Logis NTB Pertanyakan Independensi Musyafirin di Bank NTB Syariah

Rabu, 30 September 2026 - 08:49 WIB

KASTA NTB Tuntut PDIP Sikapi Musyafirin: Masih Aktif di Partai, Nyaman Jadi Komisaris Bank NTB

Kamis, 24 September 2026 - 10:13 WIB

Menagih Transparansi Administrasi Pertanahan: “Jangan Biarkan Masyarakat Cari Kepastian Sendiri”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:22 WIB

Dinamika Penilaian Hingga Masalah Teknis, Dewan Hakim MTQ XXXI NTB 2026 Berikan Penjelasan!

Kamis, 9 April 2026 - 19:52 WIB

Nursalim Sebut Pimpinan DPRD Tahu Soal Rasionalisasi Pokir Mantan Dewan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:00 WIB

Framing Media Sosial di Balik Polemik Keracunan Makan Bergizi Gratis: Penjelasan Utuh Bupati Lombok Tengah

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:53 WIB

Alumni dan Pengurus HIMMAH NWDI Loteng Tolak Ketua PD NWDI Loteng Terpilih

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:24 WIB

SPBU Jatiwaringin Minta Maaf, Bantah Libatkan Nama AWPI di Kasus BBM

BERITA TERBARU