NESIANEWS.COM – Dua agenda menjadi pembahasan rapat paripurna DPRD Lombok Tengah (Loteng) bersama Wakil Bupati Loteng Dr. H. M. Nursiah, S.Sos. M.Si. bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Loteng, 25 Maret 2025.
Dua agenda rapat Paripurna tersebut adalah Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024 dan pembentukan Gabungan Komisi.
Kegiatan rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah Lalu Ramdan dan dihadiri oleh wakil ketua, Uhibussa’adi, sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya, sekretaris DPRD Suhadi Kana, dan seluruh anggota DPRD Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu Ramdan mengatakan, LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah yang dilakukan satu) kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal tersebut sesuai ketentuan pasal 18 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor: 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dikatakannya, selanjutnya dalam pasal 22 ayat (1) ditegaskan bahwa dewan perwakilan rakyat daerah harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
“Kemudian ayat (3) menegaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan perwakilan rakyat daerah menerbitkan rekomendasi sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan/atau kebijakan strategis kepala daerah lainnya,” jelas Lalu Ramdan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah Nursiah menyampaikan beberapa poin penting LKPJ tahun 2024 termasuk target dan realisasi APBD 2024.
Nursiah mengatakan, dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten lombok tengah tahun 2024, dapat pihaknya sampaikan sebagai berikut:
Pertama, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp. 2.685.754.476.568,00,- (dua triliun enam ratus delapan puluh lima milyar tujuh ratus lima puluh empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).
Dan terealisasi sebesar Rp. 2.729.637.061.991,25 (dua triliun tujuh ratus dua puluh sembilan milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta enam puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah dua puluh lima) atau sebesar 101, 63%, yang terdiri dari:
1- Pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp.380.346.200.398,00,-(tiga ratus delapan puluh milyar tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah) dan terealisasi sebesar Rp. 405.326.396.698,25 (empat ratus lima milyar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah dua puluh lima sen) atau sebesar 106,57%;
2- pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp. 2.265.621.241.368,00,- (dua triliun dua ratus enam puluh lima milyar enam ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh satu ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) dan terealisasi sebesar Rp. 2.289.284.360.966,00,- (dua triliun dua ratus delapan puluh sembilan milyar dua ratus delapan [uluh empat juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) atau sebesar 101,04%.
Pendapatan transfer ini terdiri dari:
1- Pendapatan transfer pemerintah pusat yang terdiri dari dana perimbangan, dana insentif daerah dan dana desa, yang di targetkan sebesar Rp. 2.136.210.331.604,00,-(dua triliun seratus tiga puluh enam milyar dua ratus sepuluh juta tiga ratus tiga puluh satu ribu enam ratus empat rupiah) dan terealisasi Rp. 2.165.107.290.050,00,- (dua triliun seratus enam puluh lima milyar seratus tujuh juta dua ratus sembilan puluh ribu lima puluh rupiah) atau 101,35%;
2- Sedangkan pendapatan transfer antar daerah, yang merupakan pendapatan bagi hasil, yang 129.410.909.764,00,-ditargetkan sebesar Rp. (seratus dua puluh sembilan milyar empat ratus sepuluh juta sembilan ratus sembilan ribu tujuh ratus enam puluh empat rupiah) dan terealisasi Rp. 124.177.070.916,00,- (seratus dua puluh empat milyar seratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh ribu sembilan ratus enam belas rupiah) atau 95,96%.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp. 39.787.034.802,00,- (tiga puluh sembilan milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tiga puluh empat ribu delapan ratus dua rupiah) dan terealisasi sebesar Rp. 35.026.304.327,00 (tiga puluh lima milyar dua puluh enam juta tiga ratus empat ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah) atau 88,03%.
kedua, belanja daerah ditargetkan sebesar Rp. 2.704.051.992.251,00,- (dua triliun tujuh ratus empat milyar lima puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus lima puluh satu rupiah), dan terealisasi sebesar Rp. 2.617.593.548.324,98,- (dua triliun enam ratus tujuhbelas milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah sembilan puluh delapan sen) atau 96,80%.
Dikatakan mantan Sekda Lombok Tengah ini, untuk melihat sampai sejauh mana kinerja dan capaian hasil pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2024 ακαν κami sampaikan secara garis besar berdasarkan capaian indikator kinerja utama kabupaten lombok tengah tahun 2024.
Menurut Nursiah, indikator kinerja utama (IKU) adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi.
“Adapun tujuanya adalah untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja sedangkan LKPJ dimaknai sebagai proses pencapaian kinerja dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah sebagaimana ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD),” tandas Nursiah.