Dinas PUPR Tunda SP2 Minimarket Bermasalah di Selong Belanak, Ada Apa ?

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah belum juga melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada pemilik minimarket yang diduga tak sesuai izin di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Padahal sebelumnya, dinas menyatakan SP2 akan dikeluarkan pada awal pekan ini.

Kepala Dinas PUPR Lalu Rahadian berdalih bahwa keterlambatan tersebut disebabkan kesibukan internal dinas. Ia mengaku masih dalam proses koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP.

BACA JUGA :  Sintya Marisca dan Polres Lombok Tengah Geber Jalanan Lombok bersama Ribuan Pecinta Otomotif

“Kami sedang proses ini. Tadi kami koordinasikan dengan Perizinan dan Pol PP. Kami sedang proses, 1-2 hari ini akan kami keluarkan,” kata Rahadian kepada wartawan, Rabu (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun saat ditanya lebih lanjut soal kendala yang menyebabkan molornya surat peringatan, Rahadian menyebut alasan yang terkesan mengabaikan urgensi penegakan aturan.

BACA JUGA :  Wamen Ekraf Kunjungi Sirkuit Mandalika, Tinjau Langsung Persiapan GT World Challenge Asia 2025

“Ya, kebetulan kami sama-sama sibuk di kantor ini. (Bidang) Tata Ruang yang menangani ini tadi ada dua acara, di DPRD satu acara kemudian ke Mataram. Kita, kan, banyak pilihan prioritas juga,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar soal komitmen Dinas PUPR dalam menegakkan regulasi tata ruang dan perizinan di daerah wisata strategis seperti Selong Belanak.

Desakan dari kalangan DPRD Lombok Tengah agar segera dilakukan penindakan tegas pun belum mendapat tindak lanjut konkret.

BACA JUGA :  Seluruh Pengurus KONI Hingga Banyak Ketua Cabor Tak Dilibatkan, TPP Dibentuk Qomar Dinilai Janggal

“Kita akan lakukan secepatnya sih. Kita pastikan akan tetap, lah, gitu ya,” kata Rahadian, tanpa menyebut waktu pasti.

Minimarket yang dipersoalkan sebelumnya telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP1), namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Masyarakat mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah dalam menertibkan pelanggaran, terlebih di kawasan wisata yang seharusnya dijaga tata kelolanya secara ketat.

Berita Terkait

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa
Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!
Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan
Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:06 WIB

Diduga Tahan Duit Bantuan ke Korban, Kantor Hotman 911 NTB Didatangi Massa

Senin, 20 Juli 2026 - 21:58 WIB

Terjaring OTT KPK, Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta!

Senin, 20 Juli 2026 - 20:16 WIB

Aksi Damai Pemuda Batujai: Transparansi Proyek, Bansos, dan Pelayanan Desa Jadi Tuntutan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

BERITA TERBARU