Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Akan Melapor ke Jaksa Agung dan DPR RI

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Penanganan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Iqroman, menyatakan bakal mengadukan proses hukum yang mereka jalani ke sejumlah lembaga tinggi di Jakarta.

​Langkah ini diambil karena mereka menilai adanya kejanggalan dan ketidakadilan dalam penanganan perkara sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Pernyataan tersebut disampaikan usai ketiganya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (2/4/2026).

​M. Nashib Ikroman, yang akrab disapa Acip, menegaskan bahwa mereka telah bersepakat untuk membawa persoalan ini ke tingkat pusat.

BACA JUGA :  - Sukses digelar Acara Konsolidasi Rumah Gibran DKI Jakarta Sukses Diadakan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

​“Kami bertiga sudah sepakat melaporkan. Dari penyelidikan sampai penyidikan, banyak hal janggal dan ada ketidakadilan,” tegas Acip.

​Soroti Ketimpangan Pemberi dan Penerima

Pihak terdakwa menyoroti substansi dakwaan jaksa yang dinilai timpang. Dalam dakwaan, ketiganya diposisikan sebagai pemberi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Namun, hingga saat ini, pihak penerima yang namanya secara eksplisit disebutkan dalam dakwaan justru belum diproses secara hukum.

​Acip menilai hal ini mencederai prinsip kausalitas dalam tindak pidana korupsi, di mana relasi antara pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA :  Kain Spanduk Aksi Direbut, Fihiruddin: Saya Pimpin Aksi Besok Pagi

​“Kami didakwa sebagai pemberi, sementara penerima yang sudah jelas disebut dalam dakwaan tidak diproses sama sekali,” ujar Acip.

​Ia juga membandingkan penanganan kasus ini dengan semangat dalam KUHP baru yang menempatkan keadilan sebagai prinsip utama di atas penegakan hukum formal.

​“Dalam KUHP baru, keadilan itu lebih utama. Tapi itu tidak kami rasakan dalam perkara ini,” lanjutnya.

Rencananya, para terdakwa akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi III DPR RI. Upaya ini dilakukan dengan harapan proses hukum dapat berjalan sesuai asas equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Bayi di Lahan Kosong di Kecamatan Pujut, Kepolisian Lakukan Olah TKP

​Kendati demikian, Acip mengaku sedikit bernapas lega setelah mendengar keterangan dari majelis hakim dalam persidangan.

​“Mudah-mudahan benar seperti yang disampaikan majelis hakim, mereka (pihak penerima) tinggal menunggu antrean,” ucapnya.

​Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait konsistensi aparat penegak hukum dalam menyeret seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, demi penegakan hukum yang utuh. (ahmd)

Berita Terkait

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

BERITA TERBARU

Pendidikan

Bupati Loteng Lepas 56 Peserta Kafilah MTQ XXXI NTB 2026

Minggu, 7 Jun 2026 - 20:38 WIB

Peristiwa

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:47 WIB