Merasa Dizalimi, Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Akan Melapor ke Jaksa Agung dan DPR RI

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Penanganan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Iqroman, menyatakan bakal mengadukan proses hukum yang mereka jalani ke sejumlah lembaga tinggi di Jakarta.

​Langkah ini diambil karena mereka menilai adanya kejanggalan dan ketidakadilan dalam penanganan perkara sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Pernyataan tersebut disampaikan usai ketiganya menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (2/4/2026).

​M. Nashib Ikroman, yang akrab disapa Acip, menegaskan bahwa mereka telah bersepakat untuk membawa persoalan ini ke tingkat pusat.

BACA JUGA :  Nanang Samodra Serahkan Dana Bantuan Bale Kulkul Untuk Umat Hindu di Pure Banjar Dharma Santhi Narmada

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​“Kami bertiga sudah sepakat melaporkan. Dari penyelidikan sampai penyidikan, banyak hal janggal dan ada ketidakadilan,” tegas Acip.

​Soroti Ketimpangan Pemberi dan Penerima

Pihak terdakwa menyoroti substansi dakwaan jaksa yang dinilai timpang. Dalam dakwaan, ketiganya diposisikan sebagai pemberi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Namun, hingga saat ini, pihak penerima yang namanya secara eksplisit disebutkan dalam dakwaan justru belum diproses secara hukum.

​Acip menilai hal ini mencederai prinsip kausalitas dalam tindak pidana korupsi, di mana relasi antara pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA :  Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

​“Kami didakwa sebagai pemberi, sementara penerima yang sudah jelas disebut dalam dakwaan tidak diproses sama sekali,” ujar Acip.

​Ia juga membandingkan penanganan kasus ini dengan semangat dalam KUHP baru yang menempatkan keadilan sebagai prinsip utama di atas penegakan hukum formal.

​“Dalam KUHP baru, keadilan itu lebih utama. Tapi itu tidak kami rasakan dalam perkara ini,” lanjutnya.

Rencananya, para terdakwa akan melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi III DPR RI. Upaya ini dilakukan dengan harapan proses hukum dapat berjalan sesuai asas equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.

BACA JUGA :  Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

​Kendati demikian, Acip mengaku sedikit bernapas lega setelah mendengar keterangan dari majelis hakim dalam persidangan.

​“Mudah-mudahan benar seperti yang disampaikan majelis hakim, mereka (pihak penerima) tinggal menunggu antrean,” ucapnya.

​Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait konsistensi aparat penegak hukum dalam menyeret seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, demi penegakan hukum yang utuh. (ahmd)

Berita Terkait

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat
Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng
Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat
KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati
Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:55 WIB

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Kejari Lombok Tengah Soroti Dugaan Perusahaan Cangkang PMA, NJOP Jomplang, dan Anomali Transaksi Tanah Wisata

BERITA TERBARU

Budaya

Pascakebakaran, Nyemulaq Awali Kebangkitan Sade

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:33 WIB