Rp 1,2 Miliar Tunggakan Pajak Daerah Dibayarkan Wajib Pajak Berkat Peran Jaksa Pengacara Negara Kejari Lombok Tengah

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Jaksa Pengacara Negara telah berhasil memulihkan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 1.821.181.772 (satu miliar delapan ratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah), 15/12/2023.

Dari jumlah tersebut, senilai Rp 1.284.042.471,- (satu miliar dua ratus delapan puluh empat juta empat puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) merupakan pembayaran tunggakan pajak daerah oleh wajib pajak yang terdiri dari hotel, restoran, warung bakso, dan wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berhasil ditagih berkat peran Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa hukum Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan 25 (dua puluh lima) Surat Kuasa Khusus Non Litigasi yang diberikan oleh Bapenda kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

BACA JUGA :  Bandara Lombok Terapkan Ketentuan Terbaru Terkait Perjalanan Dengan Transportasi Udara

Seluruh tunggakan pajak daerah yang berhasil ditagih oleh Jaksa Pengacara Negara, telah disetorkan langsung oleh wajib pajak ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Tengah melalui Bank NTB Syariah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan, serta merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam hal penyelenggaraan otonomi daerah.

BACA JUGA :  Gerak Cepat, Tim SAR Lanal Tanggapi Laporan Orang Hilang di Laut

Dalam upaya optimalisasi pembayaran pajak daerah, Bapenda Kabupaten Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah saling bersinergi dan berkolaborasi dalam melakukan pendekatan dan sosialisasi terhadap para wajib pajak atas kewajiban pembayaran pajak daerah, serta tidak melakukan tebang pilih dalam proses penagihan pajak terhutang, baik kepada pedagang bakso selaku pelaku usaha kecil restoran, maupun kepada wajib pajak hotel dan restoran-restoran mewah di Kabupaten Lombok Tengah.

Bantuan hukum yang dimohonkan oleh Bapenda Kabupaten Lombok Tengah, tidak terlepas dari adanya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

BACA JUGA :  KH.Yasin Hidayat Lc Dilantik Jadi Ketua DPW FUH & AMPUH 2023-2027

Terkait berbagai permasalahan mengenai penagihan pajak yang dihadapi oleh Bapenda, selain memberikan bantuan hukum, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah siap membantu Bapenda jika memerlukan pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya seperti mediasi, fasiitasi dan konsiliasi.

Kerjasama yang terjalin ini akan membawa perubahan positif terhadap meningkatnya PAD Kabupaten Lombok Tengah.

Sumber Gambar : https://images.app.goo.gl/dF5XTVYMB2DDo9ua8

Berita Terkait

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa
Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX
Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026
Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:08 WIB

Informasi Dugaan Penculikan Anak di Desa Batunyala Lombok Tengah HOAX

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:16 WIB

Vonis Korupsi PPJ Lombok Tengah, Deklarasi NTB Sebut Pola Korupsi Diduga Masih Berlanjut hingga 2026

Rabu, 29 April 2026 - 16:00 WIB

Terdakwa Terus Berkelit, Jaksa: “Tolong Sensitif, yang Dikorupsi Itu Uang Token Listrik Rakyat Miskin

BERITA TERBARU