Tersangka IWAS Diserahkan Kepolisian ke Kejaksaan

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tersangka IWAS yang merupakan seorang penyandang disabilitas tuna daksa.

Acara ini dibuka oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, sebelum dilanjutkan dengan paparan teknis oleh Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

Kombes Pol Mohammad Kholid menyampaikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan IWAS ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB pada 7 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Rasakan Sensasi Ngabuburide (Open Track Day), Lampaq di Sirkuit, Arrive & Drive di Circuit Mandalika

“Hari ini rencananya kita akan melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan,” ujarnya pada Kamis (9/1/2024).

Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual secara fisik pada 7 Oktober 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 14 saksi, termasuk lima saksi ahli.

“Dalam proses penyidikan, kami juga melibatkan ahli psikologi dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk mengevaluasi kondisi tersangka dan korban. Selain itu, hak-hak korban dan tersangka tetap menjadi perhatian utama kami,” jelas Kombes Pol Syarif.

BACA JUGA :  Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Desa Melalui Bimtek PPID Loteng

Polda NTB juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung restitusi bagi korban.

“Kami telah meminta LPSK menghitung kerugian yang dialami korban, dan hasilnya akan digunakan dalam proses peradilan,” tambahnya.

Proses penyidikan dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Kapolda NTB Nomor 738 Tahun 2024, yang mengatur pemenuhan sarana bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Kombes Pol Syarif juga menegaskan bahwa pihaknya telah mematuhi prosedur dan undang-undang yang berlaku, termasuk penerapan pasal-pasal yang relevan.

“Tersangka Agus dikenakan Pasal 6 huruf A dan/atau Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp600 juta,” jelasnya.

BACA JUGA :  Langkah Nyata Menuju Kemandirian Ekonomi, KMHDI Mataram Resmi Luncurkan Bisnis Jasa SEJ Kurir

Hari ini, pihak kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah memastikan tersangka dalam kondisi sehat secara jasmani.

Kombes Pol Syarif menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan pihak-pihak yang telah mendukung kelancaran proses penyidikan.

“Kami menghargai dukungan dari masyarakat dan rekan-rekan media. Hal ini membantu kami menyelesaikan proses penyidikan secara maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Berita Terkait

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara
Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh
Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:20 WIB

Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:35 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:37 WIB

Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang

BERITA TERBARU

Pemerintahan

Musdes Barejulat Tetapkan 5 Anggota Panitia Inti Pilkades 2026

Senin, 22 Jun 2026 - 12:54 WIB

Kepolisian

‎Polres Lombok Tengah Ungkap Pelaku Curas di Praya Timur

Senin, 22 Jun 2026 - 08:48 WIB