Tersangka IWAS Diserahkan Kepolisian ke Kejaksaan

- Wartawan

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tersangka IWAS yang merupakan seorang penyandang disabilitas tuna daksa.

Acara ini dibuka oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, sebelum dilanjutkan dengan paparan teknis oleh Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

Kombes Pol Mohammad Kholid menyampaikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan IWAS ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB pada 7 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA :  Terduga Pelaku Penganiayaan diamankan Sat Reskrim Polres Lombok Utara

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini rencananya kita akan melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan,” ujarnya pada Kamis (9/1/2024).

Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual secara fisik pada 7 Oktober 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 14 saksi, termasuk lima saksi ahli.

“Dalam proses penyidikan, kami juga melibatkan ahli psikologi dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk mengevaluasi kondisi tersangka dan korban. Selain itu, hak-hak korban dan tersangka tetap menjadi perhatian utama kami,” jelas Kombes Pol Syarif.

BACA JUGA :  Pria Diduga Gantung Diri, Polres KLU Lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Polda NTB juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung restitusi bagi korban.

“Kami telah meminta LPSK menghitung kerugian yang dialami korban, dan hasilnya akan digunakan dalam proses peradilan,” tambahnya.

Proses penyidikan dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Kapolda NTB Nomor 738 Tahun 2024, yang mengatur pemenuhan sarana bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Kombes Pol Syarif juga menegaskan bahwa pihaknya telah mematuhi prosedur dan undang-undang yang berlaku, termasuk penerapan pasal-pasal yang relevan.

“Tersangka Agus dikenakan Pasal 6 huruf A dan/atau Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp600 juta,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tersangka Pelecehan di Sekotong Akhirnya Ditangkap Kepolisian

Hari ini, pihak kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah memastikan tersangka dalam kondisi sehat secara jasmani.

Kombes Pol Syarif menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan pihak-pihak yang telah mendukung kelancaran proses penyidikan.

“Kami menghargai dukungan dari masyarakat dan rekan-rekan media. Hal ini membantu kami menyelesaikan proses penyidikan secara maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Berita Terkait

Pelecehan Seksual! Pimpinan Ponpes di Pringgarata Ditetapkan Sebagai Tersangka!
Polisi Amankan Pria Inisial L Diduga Pengedar Sabu di Jonggat
Narkoba! Polisi Amankan Tiga Pria di Praya Timur
Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Praya dan Praya Barat
Polres Loteng Dalami Dugaan Pelecehan Seksual di Salah Satu Ponpes di Pringgarata
Setubuhi Anak Kandung, Pria di Batukliang Diamankan
Tujuh Orang Yang Terlibat Korupsi Beras Dijadikan Tersangka, Dua Diantaranya Kades!
Dua Pelaku Curas Diamankan, Satu Pelaku Masih Buron

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:35 WIB

Pelecehan Seksual! Pimpinan Ponpes di Pringgarata Ditetapkan Sebagai Tersangka!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 04:52 WIB

Narkoba! Polisi Amankan Tiga Pria di Praya Timur

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:39 WIB

Tersangka IWAS Diserahkan Kepolisian ke Kejaksaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:28 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Praya dan Praya Barat

Senin, 6 Januari 2025 - 20:30 WIB

Polres Loteng Dalami Dugaan Pelecehan Seksual di Salah Satu Ponpes di Pringgarata

Sabtu, 4 Januari 2025 - 18:47 WIB

Setubuhi Anak Kandung, Pria di Batukliang Diamankan

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:14 WIB

Tujuh Orang Yang Terlibat Korupsi Beras Dijadikan Tersangka, Dua Diantaranya Kades!

Rabu, 25 Desember 2024 - 16:21 WIB

Dua Pelaku Curas Diamankan, Satu Pelaku Masih Buron

BERITA TERBARU

Peristiwa

LMI Ajak INTI NTB Ikut Membangun Provinsi NTB

Minggu, 12 Jan 2025 - 14:59 WIB