Tersangka IWAS Diserahkan Kepolisian ke Kejaksaan

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tersangka IWAS yang merupakan seorang penyandang disabilitas tuna daksa.

Acara ini dibuka oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, sebelum dilanjutkan dengan paparan teknis oleh Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.

Kombes Pol Mohammad Kholid menyampaikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan IWAS ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB pada 7 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini rencananya kita akan melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan,” ujarnya pada Kamis (9/1/2024).

BACA JUGA :  Dua Terduga Pembobol Konter Ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Tengah

Kombes Pol Syarif Hidayat menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual secara fisik pada 7 Oktober 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 14 saksi, termasuk lima saksi ahli.

“Dalam proses penyidikan, kami juga melibatkan ahli psikologi dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk mengevaluasi kondisi tersangka dan korban. Selain itu, hak-hak korban dan tersangka tetap menjadi perhatian utama kami,” jelas Kombes Pol Syarif.

BACA JUGA :  Dua Tersangka Kasus Poltekes Kemenkes Mataram Ditahan Polda NTB

Polda NTB juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung restitusi bagi korban.

“Kami telah meminta LPSK menghitung kerugian yang dialami korban, dan hasilnya akan digunakan dalam proses peradilan,” tambahnya.

Proses penyidikan dilakukan dengan mengacu pada Keputusan Kapolda NTB Nomor 738 Tahun 2024, yang mengatur pemenuhan sarana bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Kombes Pol Syarif juga menegaskan bahwa pihaknya telah mematuhi prosedur dan undang-undang yang berlaku, termasuk penerapan pasal-pasal yang relevan.

“Tersangka Agus dikenakan Pasal 6 huruf A dan/atau Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp600 juta,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ijazah Palsu, Oknum Anggota DPRD Loteng Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hari ini, pihak kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah memastikan tersangka dalam kondisi sehat secara jasmani.

Kombes Pol Syarif menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan pihak-pihak yang telah mendukung kelancaran proses penyidikan.

“Kami menghargai dukungan dari masyarakat dan rekan-rekan media. Hal ini membantu kami menyelesaikan proses penyidikan secara maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Berita Terkait

Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng
Bapak Perkaos Anak Kandung, Kejari Loteng Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian
Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng
‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!
Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!
Korban Ungkap Modus Dugaan Penipuan Erwin Komisaris LNI
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:59 WIB

Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:49 WIB

Bapak Perkaos Anak Kandung, Kejari Loteng Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian

Rabu, 23 April 2025 - 18:27 WIB

Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng

Senin, 14 April 2025 - 07:18 WIB

‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:37 WIB

Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:28 WIB

Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!

Senin, 17 Maret 2025 - 18:23 WIB

Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:12 WIB

Korban Ungkap Modus Dugaan Penipuan Erwin Komisaris LNI

BERITA TERBARU