Pemilik 6 Ton Pupuk Bersubsidi Ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat

- Wartawan

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Penyelundupan 6 Ton Pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan Polres Sumbawa Barat di Pelabuhan Poto Tano saat hendak menyebrang ke pelabuhan kayangan beberapa hari lalu, kini pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Reskrim Polres Sumbawa Barat pada Rabu 13 September 2023.

Hal ini disampaikan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK., kepada media ini Jum’at (15/09/2023).

“Saat ini kami telah menetapkan dua tersangka yang memiliki 6 Ton Pupuk yang diamankan di Pelabuhan Poto Tano beberapa waktu lalu. Tersangkanya berinisial Al, Pria 43 tahun, alamat KTP Desa Labuan Kuris, Sumbawa dan AR, pria 57 tahun, alamat KTP Desa Dete, Sumbawa,”ungkap Yasmara sapaan akrab Kapolres Sumbawa Barat ini.

BACA JUGA :  Razia Pekat, Ratusan Botol Miras Diamankan Jajaran Polres Lombok Tengah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan kedua tersangka yang merupakan pemilik 6 Ton Pupuk yang diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana Ekonomi yaitu Penyalahgunaan / penyelewengan pupuk bersubsidi jenis Urea, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI No 7 tahun 1955 ttg pengusutan, penuntutan dan peradilan Tipid ekonomi Jo pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) PP pengganti UU No 8 tahun 1962 ttg perdagangan Barang-barang dalam pengawasan JO pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perpres RI No 15 tahun 2011 ttg perubahan atas Perpres No 77 tahun 2005 ttg penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo pasal 34 dan ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Permendagri No 4 tahun 2023 ttg pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA :  Sangkep Warige, Bau Nyale Akan Berlangsung Akhir Februari-Awal Maret 2024 

Seperti yang telah di beritakan media ini (08/09/2023) bahwa 6 ton pupuk yang diamankan polres Sumbawa Barat tersebut saat ini berada di Polres Sumbawa Barat untuk dijadikan barang bukti beserta 1 unit Truk jenis box, serta 3 bendel surat-surat.

BACA JUGA :  GMAK Laporkan Kasus Ilegal Mining di KSB

“Kedua tersangka yang kami tetapkan tersebut merupakan hasil kerja tim penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat dalam melakukan pengembangan atas barang bukti yang telah diamankan terlebih dahulu. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya.

Berita Terkait

Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!
Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!
Korban Ungkap Modus Dugaan Penipuan Erwin Komisaris LNI
Bukannya Berbuka Puasa Malah Nyopet, Akhirnya Dibekuk!
Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Laki-laki Inisal S Diamankan
Setubuhi Anak Umur 14 Tahun, 9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Empat Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bilelando Diamankan
Saling Ancam di Sosial Media, Polres Loteng Mediasi Dua Kelompok Pemuda

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:28 WIB

Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!

Senin, 17 Maret 2025 - 18:23 WIB

Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:12 WIB

Korban Ungkap Modus Dugaan Penipuan Erwin Komisaris LNI

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:28 WIB

Bukannya Berbuka Puasa Malah Nyopet, Akhirnya Dibekuk!

Senin, 10 Maret 2025 - 08:49 WIB

Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Laki-laki Inisal S Diamankan

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:17 WIB

Setubuhi Anak Umur 14 Tahun, 9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:36 WIB

Empat Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bilelando Diamankan

Rabu, 5 Maret 2025 - 23:37 WIB

Saling Ancam di Sosial Media, Polres Loteng Mediasi Dua Kelompok Pemuda

BERITA TERBARU

Peristiwa

Lagi-lagi Pimpinan DPRD NTB Mangkir di Sidang Fihiruddin

Rabu, 26 Mar 2025 - 19:26 WIB

Peristiwa

Secara Resmi Laskar Sasak Bentuk Team Quick Response

Rabu, 26 Mar 2025 - 08:20 WIB