Bapak Perkaos Anak Kandung, Kejari Loteng Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) telah menerima pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kepolisian Resor Lombok Tengah dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri.

Perkara ini menyita perhatian publik karena pelaku yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom justru melakukan kejahatan yang sangat keji dan tidak manusiawi terhadap darah dagingnya sendiri.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H., M.H., mengatakan tersangka berinisial K (61tahun), warga Dusun Batu Ngerengseng Lauq, Desa Aik Bukaq, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, diduga telah berulang kali memperkosa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan.

BACA JUGA :  Bupati Lombok Tengah Tekankan Pentingnya Ukhuwah Islamiyah pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak awal Agustus tahun 2024,” jelasnya, (17/7/25).

Dikatakan Juri, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan ancaman, di mana korban diancam akan dibunuh jika berani menolak ajakan berhubungan intim dengan Tersangka K.

“Ancaman tersebut menyebabkan korban berada dalam tekanan luar biasa sehingga tidak berdaya menolak perbuatan pelaku yang berulang kali memperkosanya

BACA JUGA :  Gara-gara Judi Slot Dua Pria Nekat Mencuri Puluhan Tabung Gas

Setelah proses Tahap II, tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara untuk proses penuntutan lebih lanjut,” terang Juri.

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 6 ayat (1) Huruf C jo Pasal 15 ayat (1) Huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 6 ayat (1) Huruf A jo Pasal 15 ayat (1) Huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BACA JUGA :  Bupati Loteng Berikan Penghargaan Kepada 5 Desa pada Hari Desa Nasional 2025

Lanjut Juri, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memandang serius perkara ini perkara kekerasan seksual, terlebih pelakunya adalah orang tua kandung, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan sosial secara mendalam.

“Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan proses hukum akan berjalan secara objektif, cepat, dan tegas, dengan memperhatikan kepentingan korban secara menyeluruh. perkara kekerasan seksual, terlebih terhadap anak dan dilakukan oleh orang tua kandung,” tutupnya. (Ahmd Deri)

Berita Terkait

Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Nyaris Penuhi Tuntutan Jaksa
Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng
MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan
4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:42 WIB

Vonis 14 Tahun Penjara untuk Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas, Hakim PN Praya Nyaris Penuhi Tuntutan Jaksa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Loteng

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:04 WIB

MYA (25) Oknum Guru Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:39 WIB

Semua Fakta dan Alat Bukti Siap Dibuka dalam Sidang Korupsi Pengadaan Dump Truck Rabu Depan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

BERITA TERBARU