Bapak Perkaos Anak Kandung, Kejari Loteng Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) telah menerima pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Kepolisian Resor Lombok Tengah dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri.

Perkara ini menyita perhatian publik karena pelaku yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom justru melakukan kejahatan yang sangat keji dan tidak manusiawi terhadap darah dagingnya sendiri.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, S.H., M.H., mengatakan tersangka berinisial K (61tahun), warga Dusun Batu Ngerengseng Lauq, Desa Aik Bukaq, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, diduga telah berulang kali memperkosa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan.

BACA JUGA :  Menyetubuhi 2 Gadis, 3 Pria Terduga Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Loteng

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan oleh tersangka sejak awal Agustus tahun 2024,” jelasnya, (17/7/25).

Dikatakan Juri, tersangka melakukan aksi bejatnya dengan ancaman, di mana korban diancam akan dibunuh jika berani menolak ajakan berhubungan intim dengan Tersangka K.

“Ancaman tersebut menyebabkan korban berada dalam tekanan luar biasa sehingga tidak berdaya menolak perbuatan pelaku yang berulang kali memperkosanya

BACA JUGA :  Sat Reskrim Polres Lombok Utara Lakukan Tahap Dua Kasus Korupsi SMPN 4 Bayan

Setelah proses Tahap II, tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara untuk proses penuntutan lebih lanjut,” terang Juri.

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 6 ayat (1) Huruf C jo Pasal 15 ayat (1) Huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 6 ayat (1) Huruf A jo Pasal 15 ayat (1) Huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BACA JUGA :  8 Pembalap Indonesia Raih Kemenangan Pada Race Kedua ARRC Round 4 di Pertamina Mandalika International Circuit

Lanjut Juri, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memandang serius perkara ini perkara kekerasan seksual, terlebih pelakunya adalah orang tua kandung, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan sosial secara mendalam.

“Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan proses hukum akan berjalan secara objektif, cepat, dan tegas, dengan memperhatikan kepentingan korban secara menyeluruh. perkara kekerasan seksual, terlebih terhadap anak dan dilakukan oleh orang tua kandung,” tutupnya. (Ahmd Deri)

Berita Terkait

Polres Lombok Tengah Tangkap Pria (31) Terkait Dugaan Pelecehan 4 Anak di Bawah Umur
Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng
Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng
‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!
Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!
Korban Ungkap Modus Dugaan Penipuan Erwin Komisaris LNI
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:05 WIB

Polres Lombok Tengah Tangkap Pria (31) Terkait Dugaan Pelecehan 4 Anak di Bawah Umur

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:59 WIB

Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:49 WIB

Bapak Perkaos Anak Kandung, Kejari Loteng Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian

Rabu, 23 April 2025 - 18:27 WIB

Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng

Senin, 14 April 2025 - 07:18 WIB

‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:37 WIB

Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:28 WIB

Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!

Senin, 17 Maret 2025 - 18:23 WIB

Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!

BERITA TERBARU

Sumber: ntbprov.co.id

Pemerintahan

Data Akurat Kunci Pembangunan NTB yang Tepat Sasaran

Kamis, 16 Apr 2026 - 21:22 WIB