Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Jumat, 5 Desember 2025.

Ketiga tersangka, diduga kuat merugikan negara hingga Rp. 1,8 miliar.

Modus operasi para tersangka dalam dugaan aksi korupsinya, yakni dengan tetap menyalurkan dan mencairkan insentif pemungutan PPJ dari tahun 2019 sampai dengan 2021 tanpa melakukan keseluruhan rangkaian kegiatan pemungutan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terhutang, kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi, dan serta pengawasan penyetoran yang akibatkan kerugian negara.

BACA JUGA :  Tujuh Orang Yang Terlibat Korupsi Beras Dijadikan Tersangka, Dua Diantaranya Kades!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan setempat, menyampaikan terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh, tim penyidik.

Ketiga tersangka tersebut antara lain, Lalu Karyawan Kepala Bapenda Lombok Tengah priode 2019-2021, Drs. Jalaludin Kepala Bapenda Lombok Tengah priode 2021 dan Lalu Bahktiar Sukmadinata bendahara Pengeluaran Bapenda Lombok Tengah tahun 2019-2021.

BACA JUGA :  Mahasiswa Siap - siap Betah Dengan Ruangan Perkuliahan Baru Fikom Unitomo

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LK selaku Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah tahun 2019 sampai dengan 2021, J selaku Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah tahun 2021 dan LBS selaku bendahara pengeluaran pada bapenda tahun 2019 sampai 2021,” jelas Kajari.

Ditanya soal adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, Kajari tidak mau berspekulasi dan meminta semua pihak untuk mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan nanti. Karena pihaknya setidaknya telah melakukan periksaan terhadap sekitar 20 orang yang berasal dari unsur pejabat dan pimpinan di lingkup pemkab Lombok Tengah.

BACA JUGA :  ‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

“Monggo kita kawal bersama-sama di persidangan. Kita lihat nanti di persidangan ya. Makanya kita kawal sama-sama ya,” harap Kajari.

Ketiga tersangka lanjut Kajari, ditahan di Kalapan Kelas 2 A Kuripan Lombok Barat untuk menjalani proses selanjutnya. (DD)

Berita Terkait

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara
Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh
Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:20 WIB

Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:35 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:37 WIB

Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang

BERITA TERBARU

Peristiwa

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:47 WIB