Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Jumat, 5 Desember 2025.

Ketiga tersangka, diduga kuat merugikan negara hingga Rp. 1,8 miliar.

Modus operasi para tersangka dalam dugaan aksi korupsinya, yakni dengan tetap menyalurkan dan mencairkan insentif pemungutan PPJ dari tahun 2019 sampai dengan 2021 tanpa melakukan keseluruhan rangkaian kegiatan pemungutan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terhutang, kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi, dan serta pengawasan penyetoran yang akibatkan kerugian negara.

BACA JUGA :  Mengakhiri Masa Kampanye, Iqbal -Dinda Gelar Munajat Akbar 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan setempat, menyampaikan terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh, tim penyidik.

Ketiga tersangka tersebut antara lain, Lalu Karyawan Kepala Bapenda Lombok Tengah priode 2019-2021, Drs. Jalaludin Kepala Bapenda Lombok Tengah priode 2021 dan Lalu Bahktiar Sukmadinata bendahara Pengeluaran Bapenda Lombok Tengah tahun 2019-2021.

BACA JUGA :  Polres Lombok Tengah Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Tiga Terduga Diamankan

“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LK selaku Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah tahun 2019 sampai dengan 2021, J selaku Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah tahun 2021 dan LBS selaku bendahara pengeluaran pada bapenda tahun 2019 sampai 2021,” jelas Kajari.

Ditanya soal adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, Kajari tidak mau berspekulasi dan meminta semua pihak untuk mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan nanti. Karena pihaknya setidaknya telah melakukan periksaan terhadap sekitar 20 orang yang berasal dari unsur pejabat dan pimpinan di lingkup pemkab Lombok Tengah.

BACA JUGA :  Pencuri Spesialis Rumah Kosong Diamankan Polres Loteng

“Monggo kita kawal bersama-sama di persidangan. Kita lihat nanti di persidangan ya. Makanya kita kawal sama-sama ya,” harap Kajari.

Ketiga tersangka lanjut Kajari, ditahan di Kalapan Kelas 2 A Kuripan Lombok Barat untuk menjalani proses selanjutnya. (DD)

Berita Terkait

Bapak Perkaos Anak Kandung, Kejari Loteng Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian
Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng
‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!
Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!
Korban Ungkap Modus Dugaan Penipuan Erwin Komisaris LNI
Bukannya Berbuka Puasa Malah Nyopet, Akhirnya Dibekuk!
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:59 WIB

Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:49 WIB

Bapak Perkaos Anak Kandung, Kejari Loteng Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian

Rabu, 23 April 2025 - 18:27 WIB

Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng

Senin, 14 April 2025 - 07:18 WIB

‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:37 WIB

Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:28 WIB

Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!

Senin, 17 Maret 2025 - 18:23 WIB

Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!

Kamis, 13 Maret 2025 - 05:12 WIB

Korban Ungkap Modus Dugaan Penipuan Erwin Komisaris LNI

BERITA TERBARU