‎Polres Loteng Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penyebaran Foto Tidak Senonoh di Sosial Media Transparan

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM– Kepolisian Resor Lombok Tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) penyebaran konten tidak senonoh di media sosial.

‎Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban berinisial RSS, yang mengaku foto pribadinya yang bersifat tidak senonoh diduga telah disebarkan tanpa izin oleh terduga pelaku berinisial DADS, yang diketahui merupakan pacar korban.

BACA JUGA :  Made Theoresta Tampil Gemilang di Official Practice 2 Agya OMR 2025 Mandalika, Bangkit dari Posisi Ketujuh

‎Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU L. Brata Kusnadi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE berupa penyebaran konten tidak senonoh di media sosial. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan kami sedang mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi-saksi,” ujarnya, (28/4/26).

BACA JUGA :  Tim Puma Polresta Mataram Bekuk Terduga Kasus TPPO

‎Menurut keterangan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi setelah adanya permasalahan pribadi antara korban dan terduga pelaku, yang kemudian berujung pada penyebaran foto korban ke salah satu platform media sosial.

‎Kasi Humas menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE terkait distribusi konten yang melanggar kesusilaan.

BACA JUGA :  Kampung Rawan Narkoba di Lombok Tengah Digerebek, 25 Orang Diamankan

‎“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyalahgunakan teknologi untuk merugikan orang lain. Setiap perbuatan yang melanggar hukum tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya. (Rls/red)

Berita Terkait

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah
Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara
Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh
Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:20 WIB

Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:35 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:37 WIB

Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang

BERITA TERBARU

Sport

Gratis! The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 09:14 WIB

Pendidikan

Sumbawa Barat Juara Fahmil Putra MTQ XXXI NTB

Senin, 15 Jun 2026 - 08:02 WIB