‎Polres Loteng Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penyebaran Foto Tidak Senonoh di Sosial Media Transparan

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM– Kepolisian Resor Lombok Tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) penyebaran konten tidak senonoh di media sosial.

‎Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban berinisial RSS, yang mengaku foto pribadinya yang bersifat tidak senonoh diduga telah disebarkan tanpa izin oleh terduga pelaku berinisial DADS, yang diketahui merupakan pacar korban.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Kasus Curanmor Diringkus Polsek Pringgarata

‎Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU L. Brata Kusnadi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE berupa penyebaran konten tidak senonoh di media sosial. Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan kami sedang mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi-saksi,” ujarnya, (28/4/26).

BACA JUGA :  Cegah Kriminalitas Ramadhan Menjelang Lebaran, Polres Loteng Rutin Lakukan Patroli

‎Menurut keterangan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi setelah adanya permasalahan pribadi antara korban dan terduga pelaku, yang kemudian berujung pada penyebaran foto korban ke salah satu platform media sosial.

‎Kasi Humas menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE terkait distribusi konten yang melanggar kesusilaan.

BACA JUGA :  Gerak Cepat, Polres Sumbawa Evakuasi Terduga Pelaku Pencurian Bawang Di Lopok

‎“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyalahgunakan teknologi untuk merugikan orang lain. Setiap perbuatan yang melanggar hukum tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya. (Rls/red)

Berita Terkait

Polres Lombok Tengah Tangkap Pria (31) Terkait Dugaan Pelecehan 4 Anak di Bawah Umur
Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng
Bapak Perkaos Anak Kandung, Kejari Loteng Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian
Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng
‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!
Segala Bentuk Premanisme Selama Ramadan, Polres Loteng Bertindak!
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:55 WIB

‎Polres Loteng Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penyebaran Foto Tidak Senonoh di Sosial Media Transparan

Selasa, 17 Februari 2026 - 06:05 WIB

Polres Lombok Tengah Tangkap Pria (31) Terkait Dugaan Pelecehan 4 Anak di Bawah Umur

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:59 WIB

Rugikan Negara 1,8 Miliar, Tiga Orang Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPJ di Loteng

Jumat, 18 Juli 2025 - 05:49 WIB

Bapak Perkaos Anak Kandung, Kejari Loteng Terima Pelimpahan Tahap II dari Kepolisian

Rabu, 23 April 2025 - 18:27 WIB

Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan, Pria (58) Diamankan Polres Loteng

Senin, 14 April 2025 - 07:18 WIB

‎Pengedar Sabu Dari Wilayah Pujut Diciduk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:37 WIB

Menyelundupkan Sabu 7 Kilogram, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:28 WIB

Seorang Ayah Yang Aniaya Anaknya di Jonggat Jadi Tersangka!

BERITA TERBARU