NESIANEWS.COM – Bertempat di Pengadilan Negeri Praya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fajar Said, S.H., LL.M., membacakan tuntutan hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7.044,91 gram.
“Ketiga terdakwa yang berinisial I, RA, dan JB, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika golongan I,” ujar Fajar, (27/3/25).
Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, masing-masing terdakwa membawa sabu dengan rincian, Terdakwa I: 1.981,39 gram, Terdakwa JB: 3.050,45 gram dan Terdakwa RA: 2.013,07 gram.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram,” jelasnya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa ketiga terdakwa bertindak sebagai kurir atas perintah orang yang tidak mereka kenal melalui telepon, dengan iming-iming upah. Sabu tersebut rencananya akan diserahkan ke seseorang di Lombok Timur.
“Tuntutan hukuman mati ini merupakan bentuk komitmen tegas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaannya,” tegas Fajar.
“Diharapkan tuntutan ini dapat menciptakan efek jera serta menguatkan pesan bahwa negara tidak akan toleransi terhadap kejahatan narkotika yang merusak masa depan bangsa,” Harapnya.
































