Pengedar Ganja di Kecamatan Praya Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok

Senin, 15 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan seorang pria diduga menguasi dan mengedarkan Narkotika Golongan 1 Tanaman Jenis Ganja di Kecamatan Praya , Sabtu (13/6).

‎Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Mulyadi, SH, setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

‎“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” ujar AKP Mulyadi.

BACA JUGA :  Perkuat Kebersamaan, Polres Lombok Tengah Gelar Doa Lintas Agama Sambut Tahun 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Terduga yang diamankan inisial LN (19), seorang Warga Selaparang – Mataram

‎Saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku , yang saat itu sedang berada di dipinggir jalan tepatnya digang Lingkungan Ketejer Kecamatan Praya pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus kertas warna coklat yang berisikan Narkotika Golongan 1 Tanaman jenis Ganja, Dua bungkus klip yang berisikan Narkotika golongan 1 tanaman jenis ganja, satu bungkus kertas rokok, satu buah dompet warna hitam, satu buah Hp, satu unit speda motor Honda jenis scoopy.

BACA JUGA :  Bripda Rizkiawan Personel Polres Loteng Raih Juara I Kempo Se-NTB

‎”Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat (bruto) 28,87 gram,” jelasnya.

‎Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Praya.

BACA JUGA :  Wakili NTB, PDAM Lombok Tengah Berhasil Meraih Penghargaan TOP BUMD Bintang 4 Tahun 2026

‎“Terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

‎Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru.

Berita Terkait

Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Lombok Tengah Salurkan 5.000 Liter Air Bersih
Pilkades! Polresta Loteng Imbau Bakal Calon Kepala Desa Bersatu Jaga Kamtibmas
Polresta Loteng Edukasi Warga Terkait Karhutla
Polresta Loteng Amankan Pria S (20) Terduga Pelaku Curanmor
Tiga Pelaku Diamankan Polresta Loteng Kasus Pencurian
Kerugian Capai Rp780.850.000 Juta, Perempuan S Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Gadai Emas Palsu!
Polresta Loteng Resmikan Sumur Bor Polmas Polda NTB di Janapria
‎Polresta Loteng Olah TKP Penemuan Mayat Tergantung di Desa Karang Sidemen
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:59 WIB

Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Lombok Tengah Salurkan 5.000 Liter Air Bersih

Jumat, 18 September 2026 - 20:53 WIB

Pilkades! Polresta Loteng Imbau Bakal Calon Kepala Desa Bersatu Jaga Kamtibmas

Jumat, 18 September 2026 - 20:49 WIB

Polresta Loteng Edukasi Warga Terkait Karhutla

Jumat, 18 September 2026 - 20:45 WIB

Polresta Loteng Amankan Pria S (20) Terduga Pelaku Curanmor

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:25 WIB

Tiga Pelaku Diamankan Polresta Loteng Kasus Pencurian

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Kerugian Capai Rp780.850.000 Juta, Perempuan S Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Gadai Emas Palsu!

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polresta Loteng Resmikan Sumur Bor Polmas Polda NTB di Janapria

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:11 WIB

‎Polresta Loteng Olah TKP Penemuan Mayat Tergantung di Desa Karang Sidemen

BERITA TERBARU