SPBU Jatiwaringin Minta Maaf, Bantah Libatkan Nama AWPI di Kasus BBM

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM — Pengawas SPBU 34.171.28 Jalan Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, meminta maaf dan meluruskan pemberitaan terkait penyebutan nama Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), dalam kasus pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara tidak wajar.

Hingga akhirnya, terpantau sejumlah media telah melakukan takedown atau menarik berita.

Pengawas SPBU, Hendra, mengaku pernah menyebut nama AWPI, namun konteksnya berbeda dengan yang diberitakan di beberapa media online.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya minta maaf jika ada kesalah pahaman. Kami memang pernah menyebut nama AWPI, tetapi konteksnya tidak seperti yang diberitakan. Kami hanya mengenal orang AWPI, tidak pernah mengatakan ada titipan dari AWPI setempat,” kata Hendra saat dikonfirmasi Ketua AWPI Kota Bekasi, Jerry, selasa (2/12/2025).

BACA JUGA :  Harga Beras Tinggi dan Audit OJK Bocor, Kasta Demo di Pemprov NTB

Hendra menjelaskan, penyebutan nama tersebut kemudian berkembang menjadi asumsi liar di sejumlah media, yang menyebutkan seolah-olah ada keterlibatan atau titipan dari organisasi AWPI, dalam kasus pengisian BBM subsidi yang melanggar aturan.

“Kami tidak pernah menyebut ada keterlibatan organisasi AWPI. Yang terjadi adalah ada anggota yang kami kenal saja, bukan representasi dari organisasi,” tegasnya.

Selain itu, Hendra membenarkan adanya kejadian pengisian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan motor Thunder, dengan modus bolak-balik hingga empat kali dengan berganti pengendara pada malam itu.

“Fajar, salah satu operator SPBU yang bertugas saat itu, sudah kami berikan sanksi skorsing. Saya sudah memberikan himbauan tegas kepada seluruh operator dalam setiap *briefing* agar tidak terulang,” ungkap Hendra.

BACA JUGA :  Kecelakaan Menewaskan 3 Orang, Polres Loteng Lakukan Olah TKP

Ketua AWPI Kota Bekasi, Jerry, mengungkapkan sejumlah media telah melakukan takedown atau menarik berita, terkait kasus ini

“Ramainya pemberitaan yang menyudutkan nama baik AWPI, membuat saya langsung turun meminta klarifikasi,” kata Jerry dalam konfrensi pers di kota bekasi, Kamis (4/12/2025)

Jerry menyatakan, pemberitaan yang tidak akurat tersebut memunculkan asumsi liar yang merugikan nama baik AWPI. Padahal, berdasarkan klarifikasi langsung dari petugas SPBU, tidak ada keterlibatan organisasi dalam kasus tersebut.

“Petugas SPBU menegaskan kepada saya bahwa mereka hanya menyebut ‘kenal’ dengan seseorang, bukan organisasi AWPI. Sayangnya, ini berkembang menjadi berita yang seolah-olah ada keterlibatan AWPI,” tegas Jerry.

BACA JUGA :  Kasta NTB Pertanyakan Urgensi dan Motif Dibalik Surat Edaran Bupati KLU Nomor 188.64 Tahun 2024

Jerry menjelaskan, anggota AWPI yang sah harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih aktif, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Jika ada orang yang mengatasnamakan AWPI dari luar Kota Bekasi atau tanpa KTA resmi, itu namanya oknum. Kami akan laporkan ke Dewan Pimpinan Pusat di Jakarta untuk mengambil langkah tegas,” ungkapnya.

Jerry memastikan, AWPI Kota Bekasi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan Ia berharap tidak ada lagi penyalahgunaan nama organisasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. ( Herdy R )

Berita Terkait

Faozal: Video Bupati Lombok Timur Usir Pemandu Wisata Tak Utuh
Waduh! Tambang Liar di Seloto KSB Bakal Beroperasi Dengan Wajah Baru
Tanggapi Ditreskrimum Polda NTB, Pelapor Dugagaan Ijazah Palsu: Integritas Dir Patut Dipertanyakan!
BRI Kanca Pondok Gede MoU dengan PT Tekno Intergrasi Solusindo
Diduga Tak Memiliki Izin Lengkap, LSM AMANAT Laporkan PT USI ke Polda NTB
Kasta NTB Pertanyakan Urgensi dan Motif Dibalik Surat Edaran Bupati KLU Nomor 188.64 Tahun 2024
Hakim Isrin Ditunjuk Jadi Mediator Gugatan Rp105 Miliar Fihirudin
Dugaan Permainan Elit Pemerintah, 3 Gili di KLU Krisis Air Bersih
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:24 WIB

SPBU Jatiwaringin Minta Maaf, Bantah Libatkan Nama AWPI di Kasus BBM

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:28 WIB

Faozal: Video Bupati Lombok Timur Usir Pemandu Wisata Tak Utuh

Senin, 20 Januari 2025 - 05:08 WIB

Waduh! Tambang Liar di Seloto KSB Bakal Beroperasi Dengan Wajah Baru

Rabu, 11 September 2024 - 08:14 WIB

Tanggapi Ditreskrimum Polda NTB, Pelapor Dugagaan Ijazah Palsu: Integritas Dir Patut Dipertanyakan!

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:22 WIB

BRI Kanca Pondok Gede MoU dengan PT Tekno Intergrasi Solusindo

Jumat, 28 Juni 2024 - 14:06 WIB

Diduga Tak Memiliki Izin Lengkap, LSM AMANAT Laporkan PT USI ke Polda NTB

Senin, 24 Juni 2024 - 15:00 WIB

Kasta NTB Pertanyakan Urgensi dan Motif Dibalik Surat Edaran Bupati KLU Nomor 188.64 Tahun 2024

Kamis, 20 Juni 2024 - 12:40 WIB

Hakim Isrin Ditunjuk Jadi Mediator Gugatan Rp105 Miliar Fihirudin

BERITA TERBARU