NESIANEWS.COM – PT. Unggul Sejati Indonesia (USI) akan segera dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB Lantaran diduga tak memiliki izin lengkap.
Laporan tersebut akan dilayangkan oleh LSM AMANAT Sumbawa Barat pada hari Jum’at (28/06/2024) ke Polda NTB.
“Iya mas, Jum’at akan kami laporkan ke Polda NTB. Laporannya terkait dugaan aktifitas ilegal yang dilakukan oleh PT. USI selama ini,” kata Ketua AMANAT Muhammad Erry Satriawan, S.H., M.H. dalam tertulis, Kamis (27/06/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, LSM AMANAT telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait agar melakukan verifikasi dan validasi terkait proses perizinan PT. USI yang diduga manipulatif dan tidak sesuai prosedur.
Ia menegaskan bahwa, perusahaan batching plan dilaporkan itu, karena diduga kuat tidak mengantongi rekomendasi dari PT. AMNT selaku pemilik konsensi, dimana PT. USI diduga menggunakan PT. Petrosea untuk mengelabui hal ini. Selain itu PT. USI juga belum memiliki izin pembangunan gedung (PBG) dan izin lingkungan, termasuk status perusahaan merupakan Usaha Mikro Kecil (UMK).
Parahnya, kata dia, PT. USI tetap nekat melakukan aktifitas produksi. “Ini tidak logis, apa iya perusahaan yang beraktifitas membangun pabrik batching plan berstatus UMK. Ini yang kita laporkan agar segera di proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui tim tata ruang daerah telah melakukan penyegelan terhadap PT. USI beberapa waktu lalu.
Penyegelan tersebut lantaran perusahaan yang berada dalam wilayah lingkar tambang belum mengantongi izin lengkap. Dan parahnya, meski telah dilakukan penyegelan namun ngotot beroperasi.