Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Seorang guru Pondok Pesantren inisial MYA ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap empat santrinya di Kecamatan Pujut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah.


‎”Pelaku MYA hari ini kita tetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan (sodomi) terhadap santrinya. Tersangka saat ini sudah kita amankan di ruang tahanan khusus Mapolres Lombok Tengah,” kata Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., (14/5/26).

‎Kasat Reskrim AKP Punguan mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol.

‎”Berawal dari hasil pemeriksaan kesehatan korban, kemudian diketahui mengidap penyakit menular seksual. Korban kemudian melaporkan kepada pimpinan pondok pesantren bahwa telah dilakukan tindakan pencabulan (sodomi) yang dialaminya oleh tersangka MYA,” jelasnya.

‎Selain itu, hasil pemeriksaan beberapa saksi – saksi maupun para santri terdapat tiga santri yang diduga menjadi korban pencabulan, masing-masing masih berstatus pelajar tingkat SMP di pondok pesantren tersebut. Para korban berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

‎Polres Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memberikan perlindungan terhadap para korban.

‎“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis korban,” tegasnya. (red)

BACA JUGA :  Empat Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bilelando Diamankan

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Lombok Tengah Tangkap Empat Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Berita Terkait

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh
Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang
Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara
Polres Loteng Sita 32,34 Gram Sabu dari Terduga Pelaku Pengedar Narkoba
Kejari Lombok Tengah Tangani 150 Kasus Kriminal! Masyarakat Bisa Pantau Lewat CMS Publik Kejaksaan
Perkara Pidana Umum di Lombok Tengah Melonjak, Warga Diajak Pantau Lewat Sistem Digital
‎Polres Loteng Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penyebaran Foto Tidak Senonoh di Sosial Media Transparan
Polres Lombok Tengah Tangkap Pria (31) Terkait Dugaan Pelecehan 4 Anak di Bawah Umur
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:20 WIB

Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:35 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:37 WIB

Awas Modus “Nongkrong” Cari Mangsa! Kejari Loteng Seret Jambret ke Sidang

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:32 WIB

Kejari Lombok Tengah Jebloskan Mantan Bupati Dua Periode ke Penjara

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:31 WIB

Polres Loteng Sita 32,34 Gram Sabu dari Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:48 WIB

Kejari Lombok Tengah Tangani 150 Kasus Kriminal! Masyarakat Bisa Pantau Lewat CMS Publik Kejaksaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:40 WIB

Perkara Pidana Umum di Lombok Tengah Melonjak, Warga Diajak Pantau Lewat Sistem Digital

Selasa, 28 April 2026 - 14:55 WIB

‎Polres Loteng Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Penyebaran Foto Tidak Senonoh di Sosial Media Transparan

BERITA TERBARU

Peristiwa

Pengurus KDKMP Bingung! Kunci Gerai Dibawa Babinsa

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:36 WIB