SP2HP Terbit! Laporan Kasta NTB Kasus Dugaan Tindak Pidana Sumber Daya Air di Lotim Resmi Diselidiki

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) terkait dugaan tindak pidana di bidang sumber daya air.

Langkah ini menyusul laporan yang dilayangkan oleh Kajian dan Advokasi Sosial serta Transparansi Anggaran (Kasta) NTB DPD Lombok Timur (Lotim) mengenai dugaan penyalahgunaan izin pemanfaatan air tanah oleh dua perusahaan di Kecamatan Kayangan, Lombok Timur.

SP2HP dengan nomor: B/168/IX/RES.5.2/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 30 September 2025, ditujukan kepada pelapor, Masrur Rifki Hamdy di Selong, yang merupakan bagian dari tindak lanjut laporan polisi tanggal 17 September 2025.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tersebut secara resmi mengonfirmasi bahwa dugaan tindak pidana di bidang sumber daya air terkait kegiatan produksi es balok di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, telah diterima dan akan ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  LSM Kasta NTB Lakukan Aksi Demo di Kejati NTB dan Kejari Mataram, Ada Apa ?

Dalam surat tersebut, Polda NTB menegaskan bahwa tindak lanjut kegiatan penyelidikan akan dilakukan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak laporan diterima, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan.

Untuk kepentingan pelapor, Polda NTB menunjuk AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K, S.I.K, selaku penyelidik, dan Kompol Khalid Shiddiq, S.I.K, S.H, M.M, selaku penyidik, untuk memudahkan komunikasi terkait proses penyelidikan.

Kasus yang dilaporkan oleh Kasta NTB DPD Lombok Timur ini berpusat pada dua badan usaha, CV Fitrah dan CV Baura, yang diduga beroperasi dalam satu bangunan di Kayangan.

BACA JUGA :  Jurnalis Independen Lombok Tengah (JILT) Terima Penghargaan dari Kapolres Lombok Tengah

Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur, Risdiana, S.H., M.H., menduga kuat bahwa aktivitas perusahaan tersebut tidak mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA). Menurutnya, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki perusahaan bukanlah izin mutlak untuk eksploitasi sumber daya alam.

“NIB bukanlah izin mutlak untuk mengeksploitasi sumber daya alam. Ada izin teknis lain yang wajib dipenuhi, termasuk SIPA. Jika ini diabaikan, berarti ada penyalahgunaan,” tegas Risdiana (3/10/25).

“Jika terbukti bersalah, perusahaan tersebut berpotensi dijerat dengan Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU ini memuat ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar bagi pelanggar,” sambungnya.

BACA JUGA :  Kepala Desa Labulia Hadiri Penutupan MTQ Tingkat Desa ke-XXX

Di luar aspek hukum, Risdiana juga menyoroti dampak serius yang dirasakan oleh warga sekitar. Pengambilan air tanah skala besar tanpa izin berisiko menurunkan debit air sumur warga, mempercepat intrusi air laut, dan secara umum menurunkan kualitas lingkungan hidup, mengancam hak dasar masyarakat atas air bersih.

“Dengan terbitnya SP2HP ini, Kasta NTB kini menanti transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti kasus dugaan pengeboran ilegal air tanah ini, membuktikan bahwa aturan lingkungan tidak dapat dikompromikan demi kepentingan bisnis,” tegas Risdiana. (*)

Berita Terkait

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan
KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan
Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat
Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

Dinilai Berbelit dan Tidak Profesional, Pelayanan Tata Ruang PUPR Lombok Tengah Dikeluhkan

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:33 WIB

KASTA NTB Soroti 54% Anggota DPRD Belum Lapor Kekayaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:02 WIB

Kawal Aset Desa 256 Ribu Meter Persegi, JPN Kejari Lombok Tengah Turun Langsung dalam Pemeriksaan Setempat

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:41 WIB

Flyer Penculikan Anak Hoaks, Pemprov NTB Minta Warga Jangan Terpancing

BERITA TERBARU

Sport

Gratis! The Mandalika Gelar Nobar FIFA World Cup 2026

Senin, 15 Jun 2026 - 09:14 WIB