Soal DBHCHT, Kasta NTB Apresiasi Langkah Pemkab Lombok Tengah

Kamis, 28 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kasta NTB memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah yang memulai pendataan petani tembakau di wilayahnya.

Kebijakan ini dinilai sejalan dengan semangat untuk menata persoalan sektor pertembakauan yang selama ini tidak berbasis pada data yang valid dan kredibel.

Pendataan petani tembakau merupakan hal esensial untuk menyusun program-program yang relevan dengan kepentingan petani, khususnya dalam pengalokasian anggaran agar tepat guna dan tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA :  Alfamart Menjamur dan Diduga Langgar Perda, Kasta Minta Pemda Tegas!! 

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rencana kebijakan Pemkab Loteng untuk mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi petani dan buruh tembakau juga layak diapresiasi.

Langkah ini merupakan aktualisasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan DBHCHT, khususnya untuk sektor-sektor yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kasta NTB DPD Lombok Tengah, Dirman Zaid, di sela-sela keikutsertaannya dalam rapat persiapan pendataan petani tembakau oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah, Rabu, 27 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Pemohon Kecewa!! PA Praya Diduga Gagal Alias Tidak Mampu Melakukan Eksekusi

“Untuk memastikan besaran anggaran yang memadai dan kepastian penerima manfaat, semua harus berbasis data akurat. Karena itu, perlu ada pendataan, baik jumlah lahan maupun hasil produksi tembakau petani, yang terus diperbarui setiap tahun,” tegas Dirman.

Menurutnya, perkembangan luas lahan dan jumlah petani tembakau di Loteng cenderung meningkat setiap tahun. Saat ini, estimasi terdapat sekitar 14.000 hektar lahan pertanian tembakau dengan lebih dari 23.000 petani dan buruh yang terlibat.

BACA JUGA :  Jum'at Barokah, Kapolres Bima Kota Berbagi Nasi Bungkus pada Jamaah Masjid Jabal Qubis

“Jumlah tersebut bisa jadi melebihi perkiraan yang ada. Karena itu, diperlukan pendataan berbasis sensus agar diperoleh data valid yang berbasis by name by address,” pungkas Dirman.

Rapat persiapan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Kabag UPBJ, Bappeda, serta perwakilan BPS Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Pertanian setempat.

Berita Terkait

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

BERITA TERBARU