PTPN2 Lakukan Pembersihan Areal HGU No.94 PTPN 2 Kebun Limau Mungkur

Sabtu, 24 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Pembersihan Areal HGU No.94 PTPN

NESIANEWS.COM – Dalam upaya melakukan optimalisasi aset PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) Rabu , 21 Juni 2023,  melakukan pembersihan areal HGU No.94 kebun Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir yang selama ini dikuasai warga masyarakat dan kelompok Tani Sinembah Makmur Jaya pimpinan Ngawin Tarigan.

Kegiatan pembersihan areal yang terdiri dari tanaman palawija seperti ubi kayu, jagung, pisang dan kacang-kacangan berlangsung kondusif. Enam unit alat berat yang dikerahkan dengan cepat membersihkan areal HGU No.94 itu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2, dan Satpol PP Deli Serdang dilibatkan untuk mengawal jalannya pembersihan agar terlaksana secara aman dan kondusif.

BACA JUGA :  Gelar RUPS, Pemegang Saham Rombak Susunan Direksi Jasa Raharja

Petugas Kepolisian dari Polres Deli Serdang juga berada di lokasi untuk membantu terciptanya keamanan yang kondusif dalam pelaksanaan pembersihan di areal sekitar 70 hektar itu. Direncanakan pembersihan areal garapan warga di lokasi HGU No.94 kebun Limau Mungkur itu akan berlangsung antara dua sampai tiga hari ke depan.

” Kita berharap tidak ada aksi-aksi warga terhadap kegiatan pembersihan areal HGU No.94 ini. Karena ini semata-mata untuk melakukan langkah optimalisasi aset, khususnya yang selama ini sudah cukup lama dikuasai warga yang tidak berhak,” jelas Kasubag Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan.

Menurut Rahmat selama ini sudah berulangkali warga disurati agar meninggalkan areal garapan yang masih berstatus HGU murni PTPN 2 kebun Limau Mungkur. Bukan hanya lewat sosialisasi bahkan sudah disomasi, dan disiapkan tali asih jika mereka meninggalkan areal dengan sukarela.Namun langkah persuasif pihak PTPN 2 ini kurang direspon oleh warga.

BACA JUGA :  Resah Modal Utama Kasta NTB Membangun Empati Sosial

“Bahkan mereka mengajukan gugatan hukum yang hasilnya sampai tingkat Mahkamah Agung RI tetap ditolak. Karena itu sangat tidak beralasan kalau mereka tetap ingin bertahan di lahan HGU tersebut,” jelas Rahmat Kurniawan.

Menurut data luas areal HGU No.94 kebun Limau Mungkur seluruhnya adalah 1.131,35 hektar yang diperoleh sejak nasionalisasi tahun 1958. Namun sejak tahun 2012 sebagian areal digarap masyarakat untuk perladangan palawija yang jumlahnya mencapai 70 hektar.

Tahun 2017 lalu sebenarnya sudah dilakukan pembersihan. Namun warga penggarap kembali masuk ke lahan HGU dan menanaminya dengan tanaman palawija.

BACA JUGA :  Kepala Desa Labulia Hadiri Penutupan MTQ Tingkat Desa ke-XXX

Tidak hanya itu, mereka juga melakukan gugatan hukum melalui Pengadilan Negeri. Namun sampai tingkat Mahkamah Agung RI gugatan warga ditolak karena areal tersebut murni HGU PTPN 2 yang masih berlaku sesuai dokumen-dokumen yang dimiliki PTPN 2.

“Kita sudah menyiapkan Posko yang khusus melayani warga yang ingin mendapatkan tali asih. Posisinya di pintu masuk areal kebun Limau Mungkur di Desa Bangun Rejo,” tambah Rahmat Kurniawan.

Sampai menjelang tengah hari kegiatan pembersihan areal masih terus berlangsung secara kondusif. Sejumlah tanaman palawija yang selama ini ditanam di areal HGU dibersihkan, karena areal tersebut nantinya akan kembali ditanami bibit kelapa sawit. (Rizky Zulianda)

Berita Terkait

Gubernur NTB Polisikan Aktivis Soal Sebar Nomor HP: Demokrasi di Titik Nadir?
Kasta NTB, Akses Siswa Terputus, Jembatan di Mujur Praya Timur Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2025
Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye
Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan
KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana
Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan
Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis
LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 17:38 WIB

Gubernur NTB Polisikan Aktivis Soal Sebar Nomor HP: Demokrasi di Titik Nadir?

Jumat, 17 April 2026 - 19:53 WIB

Kasta NTB, Akses Siswa Terputus, Jembatan di Mujur Praya Timur Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2025

Rabu, 15 April 2026 - 15:56 WIB

Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak, Polisi Proses Laporan Warga Karang Daye

Sabtu, 11 April 2026 - 16:55 WIB

Keracunan Massal Siswa di Praya Tengah, Kasta NTB: Pengelola SPPG Lalai Jalankan Aturan

Rabu, 8 April 2026 - 06:48 WIB

KASTA NTB Serahkan Laporan Dugaan Dana Siluman DPRD ke Kejati, 13 Oknum Disebut Terima Aliran Dana

Minggu, 5 April 2026 - 08:52 WIB

Konsultan Laporkan Mitra Dapur MBG di Lombok Tengah ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Sabtu, 4 April 2026 - 16:41 WIB

Transparansi Kejari Loteng: Buka Data Perkara, Kedepankan Hukum Humanis

Jumat, 3 April 2026 - 19:07 WIB

LSM KASTA NTB Pasang Badan Kawal Guru Agama yang Diduga Dianiaya Oknum Kades

BERITA TERBARU