PTPN2 Lakukan Pembersihan Areal HGU No.94 PTPN 2 Kebun Limau Mungkur

Sabtu, 24 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Pembersihan Areal HGU No.94 PTPN

NESIANEWS.COM – Dalam upaya melakukan optimalisasi aset PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) Rabu , 21 Juni 2023,  melakukan pembersihan areal HGU No.94 kebun Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir yang selama ini dikuasai warga masyarakat dan kelompok Tani Sinembah Makmur Jaya pimpinan Ngawin Tarigan.

Kegiatan pembersihan areal yang terdiri dari tanaman palawija seperti ubi kayu, jagung, pisang dan kacang-kacangan berlangsung kondusif. Enam unit alat berat yang dikerahkan dengan cepat membersihkan areal HGU No.94 itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2, dan Satpol PP Deli Serdang dilibatkan untuk mengawal jalannya pembersihan agar terlaksana secara aman dan kondusif.

BACA JUGA :  Angka prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia mengalami penurunan dari sebelumnya 1,95 persen pada tahun 2022 menjadi 1,75 persen pada tahun 2023, berdasarkan hasil penelitian pengukuran prevalensi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)

Petugas Kepolisian dari Polres Deli Serdang juga berada di lokasi untuk membantu terciptanya keamanan yang kondusif dalam pelaksanaan pembersihan di areal sekitar 70 hektar itu. Direncanakan pembersihan areal garapan warga di lokasi HGU No.94 kebun Limau Mungkur itu akan berlangsung antara dua sampai tiga hari ke depan.

” Kita berharap tidak ada aksi-aksi warga terhadap kegiatan pembersihan areal HGU No.94 ini. Karena ini semata-mata untuk melakukan langkah optimalisasi aset, khususnya yang selama ini sudah cukup lama dikuasai warga yang tidak berhak,” jelas Kasubag Humas PTPN 2 Rahmat Kurniawan.

Menurut Rahmat selama ini sudah berulangkali warga disurati agar meninggalkan areal garapan yang masih berstatus HGU murni PTPN 2 kebun Limau Mungkur. Bukan hanya lewat sosialisasi bahkan sudah disomasi, dan disiapkan tali asih jika mereka meninggalkan areal dengan sukarela.Namun langkah persuasif pihak PTPN 2 ini kurang direspon oleh warga.

BACA JUGA :  Rapat Umum Pemegang Saham PT Cahaya Putra Asa Keramik Tbk

“Bahkan mereka mengajukan gugatan hukum yang hasilnya sampai tingkat Mahkamah Agung RI tetap ditolak. Karena itu sangat tidak beralasan kalau mereka tetap ingin bertahan di lahan HGU tersebut,” jelas Rahmat Kurniawan.

Menurut data luas areal HGU No.94 kebun Limau Mungkur seluruhnya adalah 1.131,35 hektar yang diperoleh sejak nasionalisasi tahun 1958. Namun sejak tahun 2012 sebagian areal digarap masyarakat untuk perladangan palawija yang jumlahnya mencapai 70 hektar.

Tahun 2017 lalu sebenarnya sudah dilakukan pembersihan. Namun warga penggarap kembali masuk ke lahan HGU dan menanaminya dengan tanaman palawija.

BACA JUGA :  Sekitar 1.500 Kader Demokrat Tangerang Dampingi M.Nawa Said Dimyati Daftar ke KPU

Tidak hanya itu, mereka juga melakukan gugatan hukum melalui Pengadilan Negeri. Namun sampai tingkat Mahkamah Agung RI gugatan warga ditolak karena areal tersebut murni HGU PTPN 2 yang masih berlaku sesuai dokumen-dokumen yang dimiliki PTPN 2.

“Kita sudah menyiapkan Posko yang khusus melayani warga yang ingin mendapatkan tali asih. Posisinya di pintu masuk areal kebun Limau Mungkur di Desa Bangun Rejo,” tambah Rahmat Kurniawan.

Sampai menjelang tengah hari kegiatan pembersihan areal masih terus berlangsung secara kondusif. Sejumlah tanaman palawija yang selama ini ditanam di areal HGU dibersihkan, karena areal tersebut nantinya akan kembali ditanami bibit kelapa sawit. (Rizky Zulianda)

Berita Terkait

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak
KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU
Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!
Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:30 WIB

Kejari Lombok Tengah Pastikan Tahap II Kasus ABH Berjalan Aman Sesuai Prosedur Peradilan Anak

Senin, 14 September 2026 - 21:33 WIB

KASTA NTB Buka Suara Soal Jejak Kontrak PT TCN di KLU

Senin, 14 September 2026 - 04:19 WIB

Pengerusakan SPPG di Lombok Tengah HOAX!

Selasa, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Polemik “Uang Batal Demo” Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

BERITA TERBARU