NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah, Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar ± Rp 5,1 Miliar.
“Dapat kami sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup yaitu berupa keterangan saksi, ahli, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh Tim Penyidik Kejari Lombok Tengah, pada hari ini Rabu, tanggal 03 Juni 2026 telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka, kata Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
4 orang tersangka tersebut diantaranya MAA selaku Kepala DLH Lombok Tengah (07 Januari 2020 – 06 September 2021). SU selaku Kepala DLH Lombok Tengah (24 November 2021 – Desember 2022). SA selaku Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH Lombok Tengah (07 Januari 2020 – Juni 2022). A selaku Direktur pada Perusahaan pemenang tender dalam pelaksanaan Pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada DLH Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.
“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat dan dalam jangka waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah Penyidik menyelesaikan semua proses penyidikannya,” ujarnya.
“Penindakan tegas perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan program strategis nasional Asta Cita, khususnya pada misi memperkuat reformasi birokrasi, menjamin penegakan hukum melalui pemberantasan korupsi yang menyengsarakan rakyat, serta memperkuat pembangunan yang berwawasan lingkungan dan pelayanan publik yang prima,” tutup Putri Ayu.
































