4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah, Tahun Anggaran 2021 dengan anggaran sebesar ± Rp 5,1 Miliar.

“Dapat kami sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup yaitu berupa keterangan saksi, ahli, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh Tim Penyidik Kejari Lombok Tengah, pada hari ini Rabu, tanggal 03 Juni 2026 telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka, kata Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

BACA JUGA :  Pria S (49) Asal Kecamatan Kopang Diduga Lakukan Tindakan Asusila

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

4 orang tersangka tersebut diantaranya MAA selaku Kepala DLH Lombok Tengah (07 Januari 2020 – 06 September 2021). SU selaku Kepala DLH Lombok Tengah (24 November 2021 – Desember 2022). SA selaku Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH Lombok Tengah (07 Januari 2020 – Juni 2022). A selaku Direktur pada Perusahaan pemenang tender dalam pelaksanaan Pengadaan Belanja Modal berupa Dump Truck dan Arm Roll pada DLH Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA :  MGPA dan ITDC Audiensi ke Gubernur NTB, Bahas Fakta MotoGP 2024 dan Persiapan MotoGP 2025 di Sirkuit Mandalika

“Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat dan dalam jangka waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah Penyidik menyelesaikan semua proses penyidikannya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Evakuasi WNA Korban Tenggelam Di Pantai Torok Aik Belek, Polsek Prabar Bersama Basarnas Gerak Cepat

“Penindakan tegas perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan program strategis nasional Asta Cita, khususnya pada misi memperkuat reformasi birokrasi, menjamin penegakan hukum melalui pemberantasan korupsi yang menyengsarakan rakyat, serta memperkuat pembangunan yang berwawasan lingkungan dan pelayanan publik yang prima,” tutup Putri Ayu.

Berita Terkait

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim
Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali
Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara
Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka
Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh
Bank NTB Syariah, 34 Ojek Wisata Kini Layani Pembayaran Non Tunai
100 Pelaku IKM di Praya Kembangkan Keterampilan Penjualan Melalui Media Sosial
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:22 WIB

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:57 WIB

Polres Loteng Berhasil Amankan Seorang Pengedar dan Barang Bukti 72,50 Gram Sabu di Pratim

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:50 WIB

Korupsi Pembangunan Bandara Lombok Hampir 40 Miliar Hingga Aset Mewah di Bali

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Dari pada Harta Ludes Dirampas, Terdakwa Koruptor Puskesmas Pilih Tekuk Lutut Kembalikan Uang Milyaran Rupiah ke kas Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:51 WIB

Lima Terduga Pengedar Narkotika Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:20 WIB

Cabuli Santri, ‎Seorang Guru Ponpes di Kecamatan Pujut Jadi Tersangka

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:35 WIB

Korupsi Puskesmas Batu Jangkih: Temuan Fasilitas Miring, Rawan Roboh

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:05 WIB

Bank NTB Syariah, 34 Ojek Wisata Kini Layani Pembayaran Non Tunai

BERITA TERBARU

Peristiwa

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Rabu, 3 Jun 2026 - 23:47 WIB