Korban Debt Collector Datangi OJK NTB, Minta Segera Tindak Perusahaan DC dan Finance

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Para korban debt collector di Lombok ramai-ramai mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB pasca kendaraan mereka ditarik sepihak oleh perusahaan leasing yang menggunakan jasa debt collector, Senin, 17 Maret 2025.

Kuasa hukum para korban, Hendra, mengatakan tuntutan para korban adalah meminta agar OJK benar-benar mengawasi sekaligus menindak perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector untuk menarik paksa kendaraan debitur.

“Kami ke sini bersama-sama meminta OJK tegas menindak finance. Karena kami menduga ada kerja sama perbuatan kriminal yang dilakukan oleh finance, DC (debt collector), dan gudang lelang,” katanya.

BACA JUGA :  Danlanal Bandung Berangkatkan Calon Taruna dan Taruni Sub Panda tahun 2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan debt collector yang dilaporkan adalah PT LNI, LCI, dan NCS. Sementara leasing yang dilaporkan adalah SMS Finance, CIMB Niaga, Toyota Astra Financial Service, Sinar Mas Finance, dan Suzuki Finance.

Adapun dua gudang lelang yang dilaporkan adalah JBA di Jalan Candra Kirana, Cakranegara, dan Gudang Brijit di Jalan Anggada, Cakranegara.

BACA JUGA :  Track Inspection MGPA: Menjaga Standard Lintasan Dan Keselamatan Di Pertamina Mandalika International Circuit

Hendra mengatakan bahwa gudang lelang tersebut diduga ilegal karena melanggar aturan perundang-undangan.

Hendra mengungkapkan, proses penarikan kendaraan ini sarat dengan tindakan kriminal yang dilakukan oleh finance, DC, dan gudang lelang. Ketiganya diduga telah bersepakat untuk mengambil kendaraan debitur yang tunggak setoran untuk dijual kembali tanpa surat-surat.

“Caranya, DC menarik kendaraan, kemudian finance membiayai penarikan. Kendaraan tersebut dimasukkan ke gudang lelang. Pihak gudang kemudian melelang sepihak mobil yang ditarik tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Antusias SPS Anggrek Nyerot Ikut Memeriahkan Karnaval Budaya Dalam Rangka Memperingati HUT RI Ke-78

Humas OJK NTB, Muhammad Abdul Manan, mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan korban DC ini. Ia bahkan berjanji sore ini akan memanggil perusahaan finance yang terbukti menggunakan DC untuk menarik kendaraan tanpa aturan.

OJK juga akan menindaklanjuti gudang lelang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan.

“Sore ini kami akan panggil finance-nya. Bahkan, kami akan menyampaikan permasalahan ini ke pusat sesegera mungkin,” ujar Manan.

Berita Terkait

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah
Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara
Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng
Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar
Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!
Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:25 WIB

Kasta NTB Soroti Pengelolaan DBHCHT 2026, Desak Anggaran Berpihak pada Petani Tembakau

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:53 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terus Benahi Potensi Pendapatan Daerah

Senin, 29 Juni 2026 - 14:10 WIB

Di Balik Video Viral Penangkapan Warga di Praya Barat Daya, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:55 WIB

Rp3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor Dikembalikan Kejari Lombok Tengah ke Kas Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:38 WIB

Hak Sertifikasi Tak Kunjung Diberikan, Diintimidasi Saat Sampaikan Aspirasi! Nasib Guru PAI Loteng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:47 WIB

Kejari Lombok Tengah Berhasil Lelang Aset Koruptor Rp2,66 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:47 WIB

Rp6,23 Miliar Aset Hasil Korupsi Bandara Lombok Dilelang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:32 WIB

Dugaan Putusan Pengadilan Cacat Formil: Objek Sengketa 90 Are Jadi 9 Hektar, Eksekusi Lahan di Bilelando Ditunda

BERITA TERBARU

Pendidikan

88 SMP Negeri di Lombok Tengah Ikuti Bimtek PPID

Selasa, 14 Jul 2026 - 14:55 WIB

Teknologi

UMKM Lantan Didorong Naik Kelas Lewat Pemasaran Digital

Senin, 13 Jul 2026 - 21:25 WIB