Proyek Irigasi BWS Jurang Satek di Lombok Ini, Disoroti LSM Deklarasi Karena Hal Ini

Rabu, 10 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Tujuh titik Proyek Irigasi jurang satek hilir di beberapa lokasi di Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat (NTB), dinilai dikerjakan asal-asalan dan amburadul. Hal itu jadi sorotan LSM Deklarasi.

Ketua LSM Deklarasi Agus Sukandi, Rabu 10/5/2023 kepada wartawan mengatakan, ada tujuh titik lokasi proyek tersebut. Antara lain, di Desa puyung, Desa Bunkate, Desa Nyerot, Desa Batu tulis, Desa Gemel dan Desa Barejulat.

Ketujuh titik proyek tersebut, ternyata diduga murni tidak dikerjakan oleh pihak PT atau perusahaan yang memenangkan tender proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi yang kerjakan proyek irigasi tersebut pihak subcont. Dan kami nilai dikerjakan asal-asalan dan hasilnya ambiradul,”ungkap Agus Sukandi.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pihak PPK dari Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB untuk mengevaluasi kinerja perusahaan selaku pemenang lelang proyek irigasi yang di kecamatan jonggat tersebut.

BACA JUGA :  Ketahanan dan kemandirian pangan menjadi persoalan primer yang secara langsung berada pada wilayah lokal dan nasional

“Dana yang bersumber dari APBN cukup besar digelontorkan untuk proyek ini, hingga ratusan miliar. Namun pelaksanaan di lapangan bagaimana? Pengerjaan dari galian pondasi, pasangan batunya dipasangkan begitu saja diatas pasangan batu irigasi lama,”ungkap Agus Sukandi.

Dan hal itu lanjut Agus, diduga dikakukan oleh oknum-oknum subcont dari kontraktor perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Hal itu, diduga terjadi di beberapa titik lokasi proyek irigasi yang sudah menyimpang dan diduga menyalahi aturan spek proyek.

Apa yang ditemukan dilapangan tersebut, menyalahi aturan berdasarkan Ketentuan PP/No. 12/2021. /PP/ No. 93.JDIH / LKPP tentang pengadaan barang dan jasa.

“Artinya di bawah kontrak ada kontrak. Dan dari kontrak itu disubcont lagi, setelah diterima dari tangan subcont, proyek kami duga dibuang lagi pada pemborong. Tidak sampaj di situ, pemborong yang mencari tukang untuk borongan harga per satu meter persegi,”terang Agus Sukandi.

BACA JUGA :  Kejari: Siap-siap, Siapa Bertanggung Jawab! Dugaan Korupsi Rp5 Miliar Dump Truck DLH Loteng

Selain itu, temuan di lapangan kebanyakan yang menjadi pekerja adalah ketua GP dan Ketua P3A, selaku supcont.

“Dan anehnya lagi, mereka yang subcont proyek irigasi itu tidak punya kontrak. Dan mereka hanya modal kepercayaan saja,”imbuh Agus.

LSM Deklarasi NTB khawatir kepada buruh lokal yang bekerja sebagai buruh diupah tidak mengikuti upah standar yang sudah ditentukan dalam kontrak.

Dan menjadi sorotan pihaknya, pada proyek irigasi yang beberapa titik di jonggat ini, jika perusahaan pemenang tender tersebut tidak membayar gaji buruh, maka pihak pemborong akan menangis dan buruh tidak akan mendapat upah jika subcont tidak dibayar oleh penerima kontrak.

Artinya jelas Agus Sukandi, pihak penerima kontrak belum mendapatkan aliran dana dari kontraktor, sedangkan kontraktor tersebut masih menunggu pembayaran dari pihak perusahaan atau PT selaku pemenang tender.

BACA JUGA :  MGPA dan ITDC Audiensi ke Gubernur NTB, Bahas Fakta MotoGP 2024 dan Persiapan MotoGP 2025 di Sirkuit Mandalika

“Maka tukang dan pemborong menunggu upah dan gaji mereka dari subcont, sedangkan subcont dan pihak PT tidak ada tandatangan kontrak dengan subcont yang bekerja sebagai CV kontraktor yang berdasarkan dalam acuan pada ketentuan dengan tidak adanya kontrak kerja,”terang Agus.

Atas pakta itu, pihaknya menduga pihak perusahaan atau PT tersebut menghidari pajak dan retribusi kepada daerah Kabupaten Lombok Tengah. Untuk itu pihaknya menegaskan supaya pihak-pihak yang berwenang, segera mengambil langkah tegas sebelum persoalan tersebut terjadi.

“Semua dari pemborong tidak punya payung hukum untuk dijadikan pengikat kepada kedua belah pihak, karena dengan berbagai acuan dalam perjanjian dari pihak pemborong hanya dengan cara lisan saja,”pungkas pria hitam manis ini.

Sementara itu, pihak perusahaan dan beberapa pihak terkait yang terlibat dalam proyek tersebut, saat dikonfirmasi via phone celulernya, hingga berita ini diturunkan belum bisa tersambung.

Berita Terkait

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat
Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi
Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade
Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade
Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat
Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng
Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat
KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati
Berita ini 129 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 06:12 WIB

Izin Tidak Lengkap dan Langgar Perda, Empat Diskotik di Mataram Digugat

Rabu, 2 September 2026 - 18:28 WIB

Aksi Unik Kasta NTB: Beri Buket Bunga ke Kejati NTB Usai Gelar Orasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Pacsa Kebakaran, Pemkab Lombok Tengah Siapkan Penanganan Logistik Hingga Kesehatan di Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Menteri Pariwisata Siagakan Poltekpar Lombok untuk Bantu Korban Kebakaran di Sade

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Diduga Tidak Menjalankan Tupoksi dengan Baik, BARA NTB Minta Direktur PLN NTB Dipecat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:35 WIB

Dugaan Penyimpangan DD/ADD Selong Belanak Mulai Diproses Kejari Loteng

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Laporan Dugaan Kelalaian Dukcapil Kota Bekasi Bergulir ke Inspektorat

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:55 WIB

KASTA NTB Lombok Barat: Kursi Wakil Bupati Jadi Incaran, Luka Rakyat Belum Terobati

BERITA TERBARU