NESIANEWS.COM – Tujuh titik Proyek Irigasi jurang satek hilir di beberapa lokasi di Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat (NTB), dinilai dikerjakan asal-asalan dan amburadul. Hal itu jadi sorotan LSM Deklarasi.
Ketua LSM Deklarasi Agus Sukandi, Rabu 10/5/2023 kepada wartawan mengatakan, ada tujuh titik lokasi proyek tersebut. Antara lain, di Desa puyung, Desa Bunkate, Desa Nyerot, Desa Batu tulis, Desa Gemel dan Desa Barejulat.
Ketujuh titik proyek tersebut, ternyata diduga murni tidak dikerjakan oleh pihak PT atau perusahaan yang memenangkan tender proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi yang kerjakan proyek irigasi tersebut pihak subcont. Dan kami nilai dikerjakan asal-asalan dan hasilnya ambiradul,”ungkap Agus Sukandi.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada pihak PPK dari Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB untuk mengevaluasi kinerja perusahaan selaku pemenang lelang proyek irigasi yang di kecamatan jonggat tersebut.
“Dana yang bersumber dari APBN cukup besar digelontorkan untuk proyek ini, hingga ratusan miliar. Namun pelaksanaan di lapangan bagaimana? Pengerjaan dari galian pondasi, pasangan batunya dipasangkan begitu saja diatas pasangan batu irigasi lama,”ungkap Agus Sukandi.
Dan hal itu lanjut Agus, diduga dikakukan oleh oknum-oknum subcont dari kontraktor perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Hal itu, diduga terjadi di beberapa titik lokasi proyek irigasi yang sudah menyimpang dan diduga menyalahi aturan spek proyek.
Apa yang ditemukan dilapangan tersebut, menyalahi aturan berdasarkan Ketentuan PP/No. 12/2021. /PP/ No. 93.JDIH / LKPP tentang pengadaan barang dan jasa.
“Artinya di bawah kontrak ada kontrak. Dan dari kontrak itu disubcont lagi, setelah diterima dari tangan subcont, proyek kami duga dibuang lagi pada pemborong. Tidak sampaj di situ, pemborong yang mencari tukang untuk borongan harga per satu meter persegi,”terang Agus Sukandi.
Selain itu, temuan di lapangan kebanyakan yang menjadi pekerja adalah ketua GP dan Ketua P3A, selaku supcont.
“Dan anehnya lagi, mereka yang subcont proyek irigasi itu tidak punya kontrak. Dan mereka hanya modal kepercayaan saja,”imbuh Agus.
LSM Deklarasi NTB khawatir kepada buruh lokal yang bekerja sebagai buruh diupah tidak mengikuti upah standar yang sudah ditentukan dalam kontrak.
Dan menjadi sorotan pihaknya, pada proyek irigasi yang beberapa titik di jonggat ini, jika perusahaan pemenang tender tersebut tidak membayar gaji buruh, maka pihak pemborong akan menangis dan buruh tidak akan mendapat upah jika subcont tidak dibayar oleh penerima kontrak.
Artinya jelas Agus Sukandi, pihak penerima kontrak belum mendapatkan aliran dana dari kontraktor, sedangkan kontraktor tersebut masih menunggu pembayaran dari pihak perusahaan atau PT selaku pemenang tender.
“Maka tukang dan pemborong menunggu upah dan gaji mereka dari subcont, sedangkan subcont dan pihak PT tidak ada tandatangan kontrak dengan subcont yang bekerja sebagai CV kontraktor yang berdasarkan dalam acuan pada ketentuan dengan tidak adanya kontrak kerja,”terang Agus.
Atas pakta itu, pihaknya menduga pihak perusahaan atau PT tersebut menghidari pajak dan retribusi kepada daerah Kabupaten Lombok Tengah. Untuk itu pihaknya menegaskan supaya pihak-pihak yang berwenang, segera mengambil langkah tegas sebelum persoalan tersebut terjadi.
“Semua dari pemborong tidak punya payung hukum untuk dijadikan pengikat kepada kedua belah pihak, karena dengan berbagai acuan dalam perjanjian dari pihak pemborong hanya dengan cara lisan saja,”pungkas pria hitam manis ini.
Sementara itu, pihak perusahaan dan beberapa pihak terkait yang terlibat dalam proyek tersebut, saat dikonfirmasi via phone celulernya, hingga berita ini diturunkan belum bisa tersambung.