Polres Loteng Tetapkan Pengemudi Jadi Tersangka Kecelakaan di Bypass Labulia

- Wartawan

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NESIANEWS.COM – Kepolisian Resor Lombok Tengah menetapkan pengemudi berinisial ZA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan seorang balita meninggal dunia di Jalan Bypass Labulia Kecamatan Jonggat.

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah IPTU Abdul Rachman, S.Tr.k., S.I.K di Praya, Selasa mengatakan bahwa kecelakaan di jalan Bypass Labulia pada 9 September 2023, kurang lebih pukul 10.00 Wita tersebut, menyebabkan satu balita meninggal dunia dan kedua orang tua korban mengalami luka-luka.

BACA JUGA :  Jumat Curhat Sat Lantas Polres Loteng Sambangi SMAN 2 Praya

“Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan pengemudi Honda C-RV B-720-SRI berinisial ZA sebagai tersangka,” ucap Kasat Lantas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tersangka saat ini masih diamankan di Unit Gakkum dan apabila administrasi sudah lengkap pihaknya akan melakukan penahanan kepada tersangka.

BACA JUGA :  Penanaman Terumbu Karang dan Bersih-bersih Pantai, Bentuk Kepedulian Riders Indonesian GP 2023

Kasat Lantas menuturkan, kecelakaan tersebut terjadi ketika sepeda motor dan mobil datang dari arah bersamaan dari timur menuju barat kemudian sepeda motor ditabrak dibagian belakang, dari pengakuan tersangka tidak mengetahui adanya kendaraan dari depan yang jelas tiba-tiba sudah ada kendaraan dan bunyi tabrakan dari kedua kendaraan tersebut.

“untuk kecepatan sendiri pengakuan dari tersangka ada dikisaran 80 kilometer per jam,” ujar Kasat Lantas.

BACA JUGA :  Berprestasi Majukan Daerah, Warga KSB Dukung Bang Zul

Disinggung terkait indikasi pemakaian obat ataupun dibawah pengaruh alkohol saat tersangka mengemudi, IPTU Abdul Rachman menegaskan, bahwa pengemudi tidak dalam pengaruh obat maupun alkohol.

“pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 310 ayat (4) undang – undang lalu-lintas yang menyebabkan meninggal dunia atas kelalaiannya dalam berkendara dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutup Kasat Lantas.

Berita Terkait

Kasta NTB Melaporkan Galian C di 2 Kecamatan Yang Diduga Ilegal
Kecewa! Persiapan Sudah Maksimal, GIB Batal Tampil di Panggung Tabligh Akbar Desa Puyung
AMSI NTB Minta Kepolisian Usut Dugaan Wartawan Terima Upeti Judi Ayam
Kasta NTB Sesalkan Raibnya Mobil Tangki Yang Diduga Membawa BBM Ilegal
553 Pelanggar Lalu – lintas Ditindak Polres Loteng Selama Sepekan Operasi Zebra
Penemuan Mayat Bayi Di Pringgarata, Polres Loteng Lakukan Penyelidikan
Sengkarut Air Bersih di Gili Tramena, Kasta NTB Serukan Aksi Damai
Menparekraf RI Launching TIC Digital Nusantara

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 17:51 WIB

Kasta NTB Melaporkan Galian C di 2 Kecamatan Yang Diduga Ilegal

Senin, 4 November 2024 - 07:57 WIB

AMSI NTB Minta Kepolisian Usut Dugaan Wartawan Terima Upeti Judi Ayam

Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:02 WIB

Kasta NTB Sesalkan Raibnya Mobil Tangki Yang Diduga Membawa BBM Ilegal

Senin, 21 Oktober 2024 - 16:58 WIB

553 Pelanggar Lalu – lintas Ditindak Polres Loteng Selama Sepekan Operasi Zebra

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:09 WIB

Penemuan Mayat Bayi Di Pringgarata, Polres Loteng Lakukan Penyelidikan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 20:50 WIB

Sengkarut Air Bersih di Gili Tramena, Kasta NTB Serukan Aksi Damai

Selasa, 15 Oktober 2024 - 06:57 WIB

Menparekraf RI Launching TIC Digital Nusantara

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Kasad : Batalyon Penyangga Daerah Rawan Dukung Keamanan dan Percepatan Pembangunan

BERITA TERBARU