NESIANEWS.COM – Guna menyelaraskan harga beli tembakau antara petani dan perusahaan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar pertemuan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di ruang rapat kantor gubernur, Jumat (29/8/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan sekitar 35 perusahaan tembakau, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB, dan Keluarga Besar Serikat Petani Tembakau (KASTA) NTB.
Hadir memimpin pertemuan, Kasat Pol PP NTB, H. Fathul Gani. Turut hadir dalam pertemuan itu Kadis Pertanian Provinsi NTB Taufik Hidayat, Kadis Perdagangan Provinsi NTB Jamaludin Maladi, serta kepala dinas pertanian dari Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Timur.
Dalam pemaparannya, Ketua Umum KASTA NTB, Zulfan Hadi, menyatakan bahwa harga pembelian tembakau saat ini yang berkisar Rp 34.000 – Rp 35.000 per kilogram telah membuat petani merugi.
“Kami meminta pada pertemuan ini agar Pemprov sebagai mediator membuka data kuota pembelian seluruh perusahaan dan mempertanyakan berapa kemampuan beli perusahaan agar ada win-win solution petani dan pengusaha sama-sama diuntungkan,” tegas Zulfan.
Tujuan pertemuan ini adalah untuk mencapai kesepakatan harga pada nominal tertentu yang menguntungkan kedua belah pihak.
Menanggapi hal tersebut, salah satu perwakilan perusahaan, PT Djarum, menyatakan kesiapan mereka untuk membeli tembakau petani dengan kisaran harga Rp 45.000 – Rp 60.000 per kg.
Pernyataan dari PT Djarum ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi perusahaan lainnya.
“Penyampaian dari pihak PT Djarum ini semoga bisa menjadi rujukan kepada perusahaan lainnya untuk membeli tembakau petani,” pinta Kasat Pol PP Provinsi NTB, H. Fathul Gani.
Fathul Gani juga memastikan komitmen aparatnya untuk mengawasi proses ini. Ia menyatakan bahwa mulai Senin depan, jajarannya akan turun ke seluruh gudang yang ada untuk memastikan transparansi.
“Kami memang tidak berwenang secara aturan untuk melakukan intervensi harga. Namun, kami akan memastikan bahwa tidak ada pihak yang sengaja memainkan situasi hari ini untuk kepentingan individu atau korporasi tertentu,” kata Fathul Gani.



.





























